abstract. PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA (DATUN). Rapat Koordinasi.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DATUN. 1. PENEGAKAN HUKUM.
PENEGAKAN HUKUM. Penegakan Hukum adalah tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum , kepastian hukum , dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
BANTUAN HUKUM. Bantuan Hukum Litigasi adalah Penyelesaian sengketa hukum dan/ atau tata usaha negara melalui peradilan , baik di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan tata usaha negara dan/ atau di Mahkamah Konstitusi.
BANTUAN HUKUM. Bantuan Hukum Non Litigas adalah Penyelesaian sengketa hukum di luar Pengadilan yang dilakukan dengan Arbitrase dan Negosiasi.
PERTIMBANGAN HUKUM. Pendapat Hukum adalah Layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum dalam ruang lingkup hukum Perdata dan/ atau hukum administrasi Negara..
PERTIMBANGAN HUKUM. Pendampingan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa Konsultasi Hukum dalam lingkup hukum perdata dan/ atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi resiko hukum.
TINDAKAN HUKUM LAIN. Fasilitasi adalah cara penyelesaian permasalahan bidang perdata dan tata usaha Negara atau Pemerintah dengan memfasilitasi pertemuan para pihak tanpa terlalu jauh masuk dalam materi permasalahan . Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan ( musyawarah ) untuk mengidentifikasi permasalahan dan mendorong tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak sendiri . Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan ( musyawarah ) untuk mengidentifikasikan masalah , mencipatakan pilihan-pilihan , memberikan pertimbangan pilihan penyelesaian serta memberikan masukan , konsep atau proposal perjanjian penyelesaian sengketa ..
PELAYANAN HUKUM. Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis , lisan , maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat , terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.
abstract. T E R I M A K A S I H. W/CAKSANB.