WAWASAN KEBANGSAAN ANALISIS Isu Kontemporer , dan Kesiapsiagaan Bela Negara.
Zda adaL4 Jazz met"ayangpetqa dan metazdan Æaånyapada Petåzci.
APA ITU WAWASAN KEBANGSAAN?. WAWASAN KEBANGSAAN dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ..
Pancasila Bhinneka Tunggal Ika UUD 1945. 66 Pancasila sebagai Ideologi Negara / Yudi Latif, PhD Setiap bangsa harus memiliki suatu konsepsi dan konsensus bersama menyangkut hal-hal fundamental bagi keberlangsungan, keutuhan dan kejayaan bangsa yang bersangkutan..
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN.
“ Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan , perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda” ( Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 2009 tentang Bendera , Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ).
epublik Indonesi. Cita-Cita / Tujuan Nasional Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur Tugas Nasional Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia Fungsi Negara MPR Konsitutif PRESIDEN Eksekutif & DPR DPD BPK Auditif MA Yudikatif Yudikatif Legislatif Legislatif Legislatif Fungsi: Melayani masyarakat; mengayomi masyarakat; dan memberdayakan masyarakat..
“BELA NEGARA adalah tekad , sikap , dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman ”.
HARI BELA NEGARA ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara tanggal 18 Desember 2006 dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia Pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela Negara serta bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan ber-bangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan Kesatuan ..
Dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 dijelaskan bahwa Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara salah satunya dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara, yang meliputi : a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara ; c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara..
CINTA TANAH AIR. Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh r angvvil yah In n i Jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya enjaga nama baik bangsa dan negara Mem erl an onstrl usi pada kemajuan bangsa dan negara angga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia.
KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA. erpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik enja an an a an ewaji anny sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang- undan an an berlaku Ikut serta dalam pemilihan umum erpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
SETIA PADA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA. Paham nilai-nilai dalam Pancasila engama an ni al-nl al Pancasila dalam kehidupan sehari-hari Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila Ya in an percaya a wa Pancasila sebagai dasar negara.
RELA BERKORBAN UNTUK BANGSA DAN NEGARA. o Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia.
KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA. o Memiliki kecerdasan emosional%. dan spiritual serta intelejensi Senantiasa memelihara jiwa dan raga Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa Gemar berolahraga Senantiasa menjaga kesehatannya.
IMPLEMENTASI. • Cinta tanah air; • Sadar berbangsa dan bernegara ; •Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; • Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan • Kemampuan awal Bela Negara..
ANALISIS ISU KONTEMPORER. 1. Tujuan Reformasi Birokrasi pada tahun 2025 untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia, merupakan respon atas masalah rendahnya kapasitas dan kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yang menyebabkan posisi Indonesia dalam percaturan global belum memuaskan . 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara signifikan telah mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan berlandaskan pada: a) nilai dasar ; b) kode etik dan kode perilaku ; c) komitmen , integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik ; d) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas ; dan e) profesionalitas jabatan . ” 3. Kemampuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan lingkungan strategis dan analisis isu-isu kontemporer pada agenda pembelajaran Bela Negara perlu didasari oleh materi wawasan kebangsaan dan aktualisasi nilai - nilai bela negara yang dikontektualisasikan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari ..
Menjadi PNS yang profesional. Tetap disiplin dan akuntabilitas , mengakui dan memperbaiki kesalahan yang dibuat , fair dan berbicara berdasarkan data, menindaklanjuti dan menuntaskan komitmen , serta menghargai integritas pribadi ..
ISU-ISU STRATEGIS KONTEMPORER. 1. KORUPSI Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Secara substansi Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operandi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil , memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya didefenisikan kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi , dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara , dan Pidana Tambahan ..
3. TERORISME DAN RADIKALISME. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas , yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal , dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis , Iingkungan hidup , fasilitas publik , atau fasilitas internasional dengan motif ideologi , politik , atau gangguan keamanan . ( Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ).
4. MONEY LAUNDRING. “Money laundering” dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah aktivitas pencucian uang. Terjemahan tersebut tidak bisa dipahami secara sederhana (arti perkata ) karena akan menimbulkan perbedaan cara pandang dengan arti yang populer , bukan berarti uang tersebut dicuci karena kotor seperti sebagaimana layaknya mencuci pakaian kotor . Oleh karena itu , perlu dijelaskan terlebih dahulu sejarah munculnya money laundering dalam perspektifsebagai salah satu tindak kejahatan ..
6. Proxy War Modern. Menurut pengamat militer dari Universitas Pertahanan , Yono Reksodiprojo menyebutkan Proxy War adalah istilah yang merujuk pada konflik di antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan ‘proxy’ atau kaki tangan . Perang Proksi merupakan bagian dari modus perang asimetrik , sehingga berbeda jenis dengan perang konvensional . Perang asimetrik bersifat irregular dan tak dibatasi oleh besaran kekuatan tempur atau luasan daerah pertempuran . Perang proxy memanfaatkan perselisihan eksternal atau pihak ketiga untuk menyerang kepentingan atau kepemilikan territorial lawannya ..
7. Media Massa vs Media Sosial. Media massa pada berbicara atas nama lembaga tempat dimana mereka berkomunikasi sehingga pada tingkat tertentu , kelembagaan tersebut dapat berfungsi sebagai fasilitas sosial yang dapat ikut mendorong komunikator dalam menyampaikan pesan-pesannya . Sedangkan media sosial , baik pemberi informasi maupun penerimanya seperti bisa memiliki media sendiri . Media sosial merupakan situs di mana setiap orang bisa membuat web page pribadi , kemudian terhubung dengan kolega atau publik untuk berbagi informasi dan berkomunikasi ..
TEKNIK ANALISIS ISU Memahami Isu Kritikal. Collins Cobuild English Language Dictionary (1987) : (1). “An important subject that people are discussing or arguing about” (2). “When you talk about the issue, you are referring to the really important part of the thing that you are considering or discussing”. Veverka (1994) : “..topics that deal with resource problems and their need for solutions that relate to the safety of the visitor at the resource site or relate to resource protection and management issues that the public needs to be aware of”.
Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok.
Teknik tapisan Menetapkan rentang penilaian (1-5) pada kriteria ; Aktual , Kekhalayakan , Problematik , dan Kelayakan . Aktual artinya isu tersebut benar-benar terjadi dan sedang hangat dibicarakan dalam masyarakat . Kekhalayakan artinya Isu tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak . Problematik artinya Isu tersebut memiliki dimensi masalah yang kompleks , sehingga perlu dicarikan segera solusinya secara komperehensif , dan Kelayakan artinya Isu tersebut masuk akal , realistis , relevan , dan dapat dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya . Alat bantu tapisan lainnya misalnya menggunakan kriteria USG dari mulai sangat USG atau tidak sangat USG. Urgency : seberapa mendesak suatu isu harus dibahas , dianalisis dan ditindaklanjuti . Seriousness: Seberapa serius suatu isu harus dibahas dikaitkan dengan akibat yang akan ditimbulkan . Growth: Seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak ditangani segera ..
Mind mapping. Text atx•ut FOURTH IDEA MY MIND THIRD IDEA Text atxyut the idea goes here FIRST IDEA SECOND IDEA Text a tx)ut the idea goes here.
Fishbone Diagram. n.YNFez.
Analisis SWOT.
Kerangka Kesiapsiagaan Bela Negara Dalam Latsar CPNS.
Apa yang dimaksud dengan Siapsiaga ?. “ Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik , mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga , merawat , dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara ”..
Rumusan 5 Nilai Bela Negara :. 1. Rasa Cinta Tanah Air; 2. Sadar Berbangsa dan Bernegara ; 3. Setia kepada Pancasila Sebagai Ideologi Negara; 4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara; 5. Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara; dan.
BELA NEGARA. Tekad , sikap , dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman . (UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahan Negara).
AKSI NASIONAL BELA NEGARA. adalah sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman , gangguan , hambatan , dan tantangan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat , adil , dan makmur ..
Indikator nilai-nilai bela negara. 1. CINTA TANAH AIR.
3. Setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara.
5. MemPUNYAI KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA. Memiliki kemapuan , integritas dan kepercayaan diri yang tinggi dalam membela bangsa dan negara Mempunyai kemampuan memahami dan mengidentifikasi bentuk-bentuk ancaman di lingkungan masing-masing Senantiasa menjaga kesehatannya sehingga memiliki Kesehatan fisik dan mental yang baik Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelejensi yang tinggi Memiliki pengetahuan tentang kearifan local dalam menyikapi setiap ancaman Memiliki kemampuan dalam membedayakan kekayaan sumberdaya alam dan keragaman hayati.
Thank You.