Upaya Hukum terhadap Putusan Arbitrase. Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh Perkenalkan saya Ibnu Malik dan teman saya Muhamad Zidan Hakim, akan menjelaskan sedikit materi tentang upaya hukum terhadap putusan arbitrase..
Permohonan Peninjauan Kembali. 1. Langkah Pertama.
Gugatan Pembatalan. Pilihan Alternatif. Saat tidak puas dengan putusan arbitrase, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan yang berwenang..
Eksekusi Putusan. 1. Pengakuan Kepastian Hukum. Jika putusan arbitrase tersebut telah dinyatakan sah oleh pengadilan, pihak yang menang dalam arbitrase dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan..
Mediasi atau Negosiasi. 1. Pendekatan Alternatif.
Penting untuk Dicatat. Prosedur yang Berlaku. Upaya hukum terhadap putusan arbitrase harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di negara masing-masing..
Kesimpulan. Demikianlah ulasan singkat mengenai upaya hukum terhadap putusan arbitrase. Dalam situasi tertentu, beberapa pihak mungkin merasa perlu untuk mengambil langkah hukum untuk memperoleh hasil yang dianggap adil. Namun, sebaiknya usaha mediasi atau negosiasi diutamakan terlebih dahulu guna mencapai kesepakatan yang lebih memuaskan bagi semua pihak yang terlibat..
Terima Kasih. Terima kasih sudah mendengarkan penjelasan kami tentang upaya hukum terhadap putusan arbitrase. Semoga materi ini dapat bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum dalam arbitrase. Wassalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh.