abstract image. Proses memasuki dan menjadi umkm yang terdaftar.
Pengertian UMKM. Pengertian UMKM ada Dua Yaitu : Pengertian secara umum S ecara umum adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah . Yang mana ini merupakan satu model baru dalam kegiatan perniagaan atau perdagangan . Pengertian Menurut Para Ahli 1. Rudjito Menurut rudjito UMKM adalah usaha kecil yang menjadi sarana bantuan untuk meningkatkan perekonomian bangsa . 2. Inna Primiana S uatu aktivitas yang ada hubungannya dengan ekonomi dan perekonomian dalam bentuk pergerakan pembangunan Indonesia. 3. Kwartono Menurut Kwartono UMKM adalah bidang usaha yang terklasifikasi sebagai bentuk usaha dengan kekayaan bersih kurang dari 200 juta ..
Kriteria UMKM. Kriteria UMKM maksudnya adalah sebuah badan usaha bisa disebut sebagai UMKM jika memiliki ciri-ciri atau karakter tertentu . Ini dia kriteria yang dimaksud : 1. Usaha Mikro Kriteria yang masuk UMKM pertama adalah usaha mikro . Yaitu suatu usaha atau perusahaan yang memiliki aset bersih usahanya kira-kira 50 juta perbulan . 2. Usaha Kecil Usaha kecil juga merupakan kriteria dari sebuah badan usaha UMKM. Yang mana usaha kecil ini merupakan satu usaha yang dikelola oleh personal namun tidak tergolong sebagai badan usaha . 3. Usaha Menengah Sebuah badan usaha bisa disebut usaha menengah apabila laba bersih atau kekayaan aset dari perusahaan mencapai 500 juta perbulan ..
Contoh-Contoh Usaha UMKM. 1. Usaha Kuliner Kuliner merupakan contoh usaha yang bergerak dalam perniagaan segala macam makanan dan minuman . 2. Usaha Fashion Contoh usaha UMKM yang kedua adalah usaha fashion atau usaha yang bergerak dalam bidang jual beli pakaian . 3. Usaha Agribisnis Contoh usaha yang tergolong ke dalam UMKM yang ketiga adalah usaha agribisnis . Ini merupakan suatu bisnis atau satu usaha yang ada hubungannya dengan penyediaan alat pertanian ..
Undang-Undang Yang Mengatur Tentang UMKM Di Indonesia.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Ini terkait dengan kemitraan antara pemerintah dengan pengusaha UMKM. Yang mana dengannya pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan informasi-informasi data yang berisi para pelaku usaha mikro kreatif dan produktif ..
TERIMAKASIH.