ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)

Published on Slideshow
Static slideshow
Download presentation
Download Presentation
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE). “ Kaitannya Dengan Isu Laut Natuna ”.

Scene 2 (15s)

Latar Belakang. Wilayah Indonesia sendiri berbatasan dengan sejumlah negara lain. Wilayah lautnya dikelilingi oleh 10 negara , yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia, Timor Leste , Palau, dan Papua Nugini . Sementara itu , wilayah daratnya berbatasan langsung dengan tiga negara , yaitu Malaysia, Timor Leste , dan Papua Nugini sepanjang 2914,1 km. Masalah kedaulatan wilayah merupakan masalah sensitif . Tidak ada negara yang rela kehilangan sejengkal wilayahnya . Karena itu , masalah perbatasan tidak didiamkan . Masalah perbatasan berpotensi besar menimbulkan konflik . Hal ini sebisa mungkin harus dihilangkan dengan menyelesaikan sengketa perbatasan . Dalam kasus pelanggaran wilayah pulau Natuna yang secara sepihak oleh pemerintah Tiongkok mengindikasikan bahwa kekuatan dan pertahanan nasional dalam hal kedaulatan Negara masih memiliki kekurangan dan celah yang bisa dimanfaatkan oleh Negara lain..

Scene 3 (17s)

Rumusan Masalah. Berdasarkan uraian dari latar belakang di atas , maka penulis merumuskan masalah penelitian , yaitu : Pengaturan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982; Penegakan hukum terkait pelanggaran di sekitar Zona Ekonomi Eksklusif di Indonesia; Usaha pengamanan zona ekonomi eksklusif Indonesia dari Negara lain..

Scene 4 (24s)

Tujuan. Adapun tujuan yang akan dicapai pada pembahasan kali ini adalah sebagai berikut : Mengetahui Pengaturan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982, Mengetahui Bagaimana Penegakan hukum terkait pelanggaran di sekitar Zona Ekonomi Eksklusif di Indonesia, Dapat mengetahui Usaha pengamanan zona ekonomi eksklusif Indonesia dari Negara lain ..

Scene 5 (47s)

Zona Ekonomi Eksklusif. Secara umum Zona Ekonomi Eksklusif dapat didefinisikan dengan “ Bagian perairan laut yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut teritorial selebar 200 mill laut diukur dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur ”. Dari definisi umum ini dapat ditarik beberapa prinsip dasar dari Zona Ekonomi Eksklusif ini , yaitu : Letak zona ekonomi eksklusif ini secara geografis adalah di luar laut teritorial . Letaknya yang secara geografis di luar laut teritorial bukanlah berjauhan dengan laut teritorial , melainkan berdampingan dengan laut teritorial , ini berarti keduanya dibedakan oleh suatu garis batas . Lebar dari zona ekonomi eksklusif tersebut adalah 200 mill laut . Sesuai dengan yang telah disepakati dari negara-negara peserta dalam Konferensi . Pengukuran mengenai lebar 200 mill laut tersebut dilakukan dari garis pangkal ..

Scene 6 (1m 0s)

Lanjut …. Oleh karena itu baik laut teritorial maupun zona ekonomi eksklusif samasama diukur dari garis pangkal , maka praktis lebar dari zona ekonomi eksklusif adalah (200-12) mil laut . Zona Ekonomi Eksklusif dengan demikian bukanlah merupakan bagian wilayah negara pantai dan , oleh karena itu , tidak tunduk pada kedaulatan negara pantai Gambar Zona Ekonomi Eksklusif di Wilayah Indonesia.

Scene 7 (1m 28s)

Lanjut …. Pasal 55 konvensi menegaskan bahwa zona ekonomi eksklusif sebagai daerah perairan laut yang terletak di luar dan berdampingan dengan laut teritorial , tunduk pada rezim hukum khusus . Rezim hukum khusus ini tampak dalam kekhususan dari hukum yang berlaku di pada zona ekonomi eksklusif tersebut sebagai suatu keterpaduan yang meliputi : Hak-hak berdaulat , yuridiksi , dan kewajiban negara pantai ; Hak-hak serta kebebasan daru negara-negara lain ; Kebebasan-kebebasan laut lepas ; dan Kaidah-kaidah hukum internasional sebagaimana ditentukan dalam konvensi ..

Scene 8 (2m 54s)

Lanjut …. Indonesia merupakan negara yang cukup awal dalam meratifikasi UNCLOS 1982 dengan mengundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. UNCLOS 1982 sangat penting karena telah memberikan landasan hukum internasional bagi kedudukan Indonesia sebagai suatu negara kepulauan . Dua hal yang penting yang berkaitan dengan wilayah kedaulatan dan yurisdiksi negara di laut adalah Penetapan Batas-Batas Terluar dari Berbagai Zona Maritim yang Berada di Bawah Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Untuk itu pada tanggal 8 Agustus 1996, Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 ..

Scene 9 (4m 4s)

Dasar Hukum yang Menetapkan Kebijakan Zona Ekonomi Eksklusif.

Scene 10 (5m 58s)

Lanjut …. Undang-undang Nomor 4 PRP Tahun 1960 tentang perairan Indonesia ( Wawasan Nusantara ). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengolahan SDA Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia . Grafik kasus tindak pidana perikanan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia..

Scene 11 (7m 8s)

UNCLOS dan Hukum Positif dalam Mengatasi Masalah Pelanggaran yang Ada di Perairan Natuna.

Scene 12 (7m 20s)

Lanjut …. Dilihat dari segi ZEE Pasal 3 UU ZEE No. 5 tahun 1983 ayat (1) dijelaskan bahwa Apabila Zona Ekonomi Eksklusif Indo nesia tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif negaranegara yang antainya saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia, maka batas zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dan negara tersebut ditetapkan dengan persetujuan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan . Dan jika mengacu pada UNCLOS 1982 maka ada peraturan yang mengatur segala macam peraturan mengenai wilayah kedaulatan Perairan dan wilayah laut Indonesia berdasarkan Pasal 73 UNCLOS Indonesia sebagai "coastal state" memiliki hak untuk mengekplorasi , ekploitasi , konservasi dan mengkontrol sumber daya alam pada wilayah ZEE..

Scene 13 (7m 47s)

Pengamanan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Perairan Natuna bagi Indonesia memiliki arti sangat penting dan strategis , sebab perairan dan kepulauannya merupakan batas terluar dari NKRI yang menjadi penentu keberdaulatan negara . Apabila kemudian wilayah ini menjadi objek sengketa atau dilanggar batas wilayahnya maka kedaulatan NKRI kembali dipertaruhkan , dan tentunya kita tidak ingin kembali mengulangi kesalahan beberapa tahun lalu ketika harus kehilangan Sipadan dan Ligitan . Masuknya kapal-kapal Tiongkok ke wilayah perairan Indonesia dan adanya perlindungan dari kapal patroli mereka , telah menunjukkan adanya upaya untuk menentang hukum laut internasional , khususnya terkait dengan Zona Ekonomi Eksklusif milik Indonesia . Dalam upaya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional , Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB, mengambil lebih dulu tindakan Preventive Diplomacy, yaitu suatu tindakan untuk mencegah timbulnya suatu sengketa di antara para pihak , mencegah meluasnya suatu sengketa , atau membatasi perluasan suatu sengketa . Cara ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan , Majelis Umum , atau oleh organisasi – organisasi regional berkerjasama dengan PBB..

Scene 14 (8m 26s)

Kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dikemukakan pada , dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Negara Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan atau negara maritime dimana segala perairan di sekitar , di antara , dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan negara Republik Indonesia. Perlindungan batas wilayah dan yurisdiksi negara merupakan hal yang sangat penting dan strategis sekaligus sensitif , karena berkaitan dengan permasalahan kedaulatan ( sovereignity ), hak-hak berdaulat (sovereign rights) dan yurisdiksi (jurisdiction) suatu negara.

Scene 15 (8m 55s)

Lanjutan …. pengamanan wilayah ZEE dari negara lain juga dapat diperkuat dengan kemampuan diplomasi dan mengisolasi ancaman dari negara lain menggunakan kuasa ekonomi untuk melakukan atau memaksa kerja sama , menjaga angkatan bersenjata yang efektif,melakukan pertahanan sipil dan kesiapan darurat , memastikan pemulihan cepat dan perbanyakan infrastruktur kritikal ..

Scene 16 (9m 13s)

NAMA : ZULFAHRI NIM : M1B121113 KELAS : C JURUSAN : ILMU LINGKUNGAN.