MEDIA PEMBELAJARAN. AKIDAH, AKHLAK, IBADAH DAN MUAMALAH.
PENGERTIAN AKIDAH. Etimologi. akidah artinya kepercayaan atau keyakinan . Bentuk jamak Akidah (‘ aqidah ) adalah ‘ aqa’id . Akidah juga disebut dengan istilah keimanan . Orang yang berakidah berarti orang yang beriman ( mukmin )..
Penjelasan al-Qur’an tentang pokok-pokok ajaran akidah.
PENGERTIAN AKHLAK. Etimologi. akhlak ( أخلاق ) berarti perangai , tingkah laku , tabiat , atau budi pekerti . Kata akhlak adalah bentuk jama ’ dari kata ( خلق ) ..
Penjelasan al-Qur’an tentang Akhlak Nabi Muhammad.
PENGERTIAN IBADAH. Kata Ibadah ( عِبَادَة ) adalah berasal dari bahasa arab :- يَعْبُدُ- عَبْدَ عِبَادَةْ yang secara etimologi berarti ; tunduk , patuh , merendahkan diri , dan hina , artinya menurut Yusuf Qarḑawy tunduk , patuh dan merendahkan diri dihadapan yang Maha Kuasa ..
Penjelasan al-Qur’an tentang Ibadah. QS az- Zariyat [51] : 56 وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Artinya : Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku..
PENGERTIAN MUAMALAH. Kegiatan dalam hubungan antar manusia.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu..