Kelompok 11. canon. Lembaga pengelola zakat.
Longville. park (GR map, "G?" •omeoftheseand hen ascend you meet a sign ead, ri!ht. to quick over oint;donotcross. )tbridge. There •.
Sub pembahasan. 1. Pengertian lembaga pengelola Zakat 2. Perbedaan zakat dengan pajak 3. Tujuan dan hikmah pengelolaan zakat 4. Menejemen pengelolaan zakat 5. Pengaruh zakat bagi kesejahteraan 6. Strategi pengembangan lembaga zakat 7. Kendala pengembangan lembaga zakat.
Pengertian lebaga pengelola zakat. Sub 1.
Organisasi Pengelolaan Zakat adalah sebuah organiassi yang mengelola dana zakat, infak, shadaqah dan dana-dana lain yang hampir keseluruhannya adalah dana yang dihimpun dari masyarakat. Karena lembaga ini mengelola dana yang bersumber dari masyarakat dan harus menyalurkan kembali kepada masyarakat, maka esensinya lembaga ini adalah lembaga keuangan..
Lanjutan.... Dengan demikian, sejatinya organisasi pengelola zakat (baik BAZ maupun LAZ) mengemban dua amanah sekaligus, yaitu amanah sebagai lembaga yang harus memberdayakan orang serta amanah menyadarkan orang akan kewajibannya untuk berzakat..
Perbedaan zakat dan pajak. Sub 2.
Dalam istilah fiqh, zakat adalah sebuah ungkapan untuk seukuran yang telah ditentukan dari sebagian harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu, ketika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya (Khalis, 2009). Jadi, zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap Muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya..
Sedangkan pajak dalam istilah bahasa Arab dikenal dengan “Adh-Dhariibah” yang berarti: “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.” Manakala menurut ahli bahasa, pajak adalah: Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum..
Tujuan dan hikmah pengelolaan zakat. Sub 3.
!.geseemedcompcrz .740K rtpe•ther in Me on ' , icedthenuinåm/mdoh cm.'ticpap/e. h the ed m to strip •am.' .mddRes, e new the ,hed It been modem andsm•vg "_dpum7un•drhe shte roofindh/ogn sr•vrntlés it hch and calk/ Tayzbr Co//mgs who _•r hohhy w to the volage• ho/Ååy isåndc•n ami bought their plots, who could expect bg mane.r isånd.; Che mun so/dFor rumour wrnt. Collings /osz•då c/urxte•r, so h plans carne to myhing. •e thought *bout who o wnedt,/w Greyt •-oghtit•s when the tered idmd "r milion o/ * and compliütt•d leg/ .'nylusedm Dingle, .md de Irishgovrmmenr ' Charles Hugh"', the owner on hui fto nation/prk ne 'me Court as / crtUed on that hrst Future was undear. There anywgv, / had.
Manajemen pengelolaan zakat. Sub 4.
Dalam konteks manajemen pengelolaan secara modern, zakat dikelola dengan mengacu pada tahapan manajemen planning, organizing, actuating, dan monitoring. Secara konseptual perencanaan merupakan sebuah proses pemikiran penentuan sasaran dan tujuan, pelaksanaan lapang, kelembagaan dan para eksekutor lapang yang bertanggungjawab atas kegiatan yang dikehendaki suatu lembaga..
a. menetapkan sasaran dan tujuan zakat sebagaimana tuntunan Islam, b. menetapkan bentuk dan struktur kelembagaan zakat yang sesuai dengan peraturan positif yang ada, c. menetapkan dan merencanakan tata cara penghimpunan, pengelolaan, pencatatan, pendistribusian dan tata kelola yang baik (good governance), d. menentukan waktu penghimpunan dan pendistribusian dengan tepat, e. menetapkan petugas zakat (amil) yang kompeten, komitmen, berintegritas, profesional dan memahami tentang zakat dan aspek terkait, f. menetapkan sistem pengawasan terhadap perencanaan, strategi, pengelolaan, pelaksanaan, pengembangan serta evaluasi yang berkesinambungan dan berkelanjutan..
Pengaruh zakat terhadap kesejahteraan. Sub 5.
Dari sudut pandang ekonomi dan sosial, zakat diperuntukkan untuk mencapai keadilan sosial. Zakat merupakan ibadah wajib yang langsung bersinggungan dengan manusia, dimana Zakat disalurkan dari sebagian harta yang dimilikinya. Bagi pemberi zakat, fungsi dikeluarkannya zakat adalah untuk mensucikan harta yang diperolehnya. Zakat ini kemudian disalurkan kepada yang berhak menerima yang besar nya nilai zakat tersebut telah ditentukan sesuai ketentuan syariah. Pemanfaatan Zakat pada masa sekarang ini lebih diperuntukan kepada pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin saja bukan di upayakan pada upaya memberikan bantuan yang bersifat produktif. Pemanfaatan ini berasal dari tafsir Al-Quran surah At-Taubah ayat 60 menyebutkan bahwa «Zakat untuk mencukupkan seluruh kebutuhan». Jumlah zakat yang terkumpul tentu perlu diawasi penggunaannya, tidak boleh dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana publik, karena pembayar zakat tidak boleh ikut menikmati hasil zakatnya. Hai itu karena zakat dalam Islam memang diperuntukkan untuk pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan..
Lanjutan.... Pengaruh zakat pada masyarakat dapat bermacam-macam. Pengaruhnya yang pertama adalah perasaan aman bagi kaum fakir dan miskin. Kedua, zakat dapat menghilangkan kesenjangan yang ada antara si kaya dan si miskin. Dan yang paling membahagiakan adalah ketika zakat mampu membuat seluruh masyarakat memiliki rasa persaudaraan yang tinggi serta kesadaran bahwa pembangunan ekonomi bangsa beserta proses kontrolnya harus dilakukan secara bersama-sama. Semua ini dapat terwujud ketika zakat telah dibayarkan oleh seluruh muzakki secara suka rela tanpa paksaan..
Zakat seperti yang ditulis dalam surat At Taubah ayat 103 mengandung pengertian bahwa setiap Muslim yang mempunyai harta benda yang telah cukup wajib membersihkan harta bendanya dengan memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak. Selain itu juga sebagai penolong kelompok yang membutuhkan karena tekanan kemiskinan dan beban kebutuhan hidup yang berat.
Strategi pengembangan lembaga zakat. Sub 6.
!.geseemedcompcrz .740K ape•ther in Me on ' , icedthenuinåm/mdoh cm.'ticpap/e. h the ed m to strip •am.' .mddRes, e new the ,hed It been modem andsm•vg "_dpum7un•drhe shte roofindh/ogn sr•vrntlés it hch and calk/ Tayzbr Co//mgs who _•r hohhy w to the volage• ho/Ååy isåndc•n and bought 'heir plots, who could evect bg mane.r isånd.; Che mun so/dFor rumour wrnt. Collings /osz•då c/urxte•r, so h plans carne to my/'ing. •e thought •bout who o wnedt,/w Greyt •-oghtit•s when the tered idmd "r milion o/ * .md compliütt•d leg/ .'nylusedm Dingle, .md de Irishgovrmmenr ' Charles Hughey, the owner on hui nation/prk ne yne Court as / crtUed on that hrst Future was undear. There anywgv, / had.
Terdapat tiga jenjang strategi dalam suatu perusahaan/ lembaga, yaitu:.
Untuk mewujudkan suatu tujuan perlu adaya strategi yang dibuat oleh suatu organisasi untuk mengatur cara kerja yang terstruktur dan terorganisir, tidak terkecuali lembaga Zakat yang mengemban misi untuk mensejahterakan umat. Pengumpulan Zakat yang terorganisir akan sangat membantu pemerintah dalam mengentas kemiskinan..
Kendala pengembangan lembaga zakat. Sub 7.
zakat sebagai salah satu Rukun Islam menjadi kewajiban individu muslim dari populasi muslim terbesar di dunia. Kemajuan pengelolaan zakat harus kita terima, disamping ketidakefektifan tata kelola zakat di negeri kita. Masyarakat sebagai subjek harus diatur oleh lembaga yang berwenang sehingga pengelolaan itu bisa terwujud secara efektif. Faktanya, justru diluar harapan bersama. Mungkin beberapa alasan di bawah ini bisa menjelaskan sebab pengelolaan zakat yang tidak efektif di Indonesia:.
Lanjutan.... 1. Kesadaran masyarakat yang kurang terhadap peran zakat bagi perekonomian. Zakat sebagai intrumen penting tidak hanya sebatas pemenuhan rukun Islam, namun lebih luas dalam sudut pandang agama, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dorongan zakat yang terlihat saat ini hanya dari sisi pemenuhan kewajiban muzakki (orang yang membayar zakat), padahal ada hal penting lain berupa sisi kemanfaatan masa depan bagi mustahik(orang yang menerima zakat). Zakat sebagai instrumen penting distribusi ekonomi agar harta para aghniya (orang kaya) bisa beredar ke kalangan dhuafa (orang lemah ekonomi.
Lanjutan.... 2. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah yang lemah dan tidak transparan. Harus diakui bahwa BAZ yang dibentuk pemerintah masih jauh dari prinsip professional-productive. BAZ Daerah yang dibentuk oleh pemerintah hanya menerima pengumpulan yang sifatnya masih terbatas pegawai negeri dan zakat profesi. Meskipun tidak semua, tapi kebanyakan masyarakat lebih memilih LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dibentuk oleh non-pemerintah karena lebih dipercaya dan lebih fleksibel untuk pengumpulannya..
Lanjutan.... 3. Kurangnya dukungan negara untuk proaktif dalam berjalannya UU tentang zakat. Tugas pemerintah tidak hanya menyediakan pelayanan dan menciptakan kondisi yang kondusif, harus ada ketegasan yang ditunjukkan kepada para muzakki agar terwujudnya pembangunan ekonomi bersama melalui zakat. Pendekatan harus terus dilakukan oleh pemerintah berbarengan dengan penekanan akan pentingnya membayar zakat bagi seorang muslim. Sayangnya tidak ada sanksi yang dijelaskan bagi yang tidak membayar zakat, yang ada sanksi bagi lembaga pengelola yang menyalahi aturan..
Lanjutan.... 4. Tidak adanya standar baku tentang zakat ditengah heterogen masyarakat yang awam terhadap zakat. Masyarakat awam hanya mengetahui pembayaran zakat hanya saat bulan Ramadhan, selain zakat fitrah jarang orang yang paham akan hukum kewajiban zakat lainnya. Meskipun sebagian sudah paham, banyak yang menyalurkannya langsung kepada orang yang membutuhkan (mustahik) atau lembaga penyalur non-pemerintah..
Lanjutan.... 5. Distribusi zakat hanya untuk kepentingan konsumtif masyarakat. Zakat yang disalurkan untuk konsumsi masyarakat tidaklah salah, karena tujuan zakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Namun alangkah baiknya jika penyaluran zakat didistribusikan untuk kepentingan produktif sehingga kaum dhuafa mampu mandiri dan manfaatnya dirasakan untuk jangka panjang..
Terima kasih. canon.