HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

Laila Himiyati Putri Rongan ( Nim . H1A120339) RFAN TEKAKA ( Nim . H1A120324) LAODE MUHAMMAD ISMAIL FARID ( Nim . H1A120341).

Scene 2 (10s)

DEFINISI KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. Pengertian Konsumen menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2) yakni : Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan / jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendir , keluarga , orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan ..

Scene 3 (34s)

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen . Ada juga yang berpendapat , hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas itu ..

Scene 4 (51s)

HAK KONSUMEN DAN KEWAJIBAN KONSUMEN. Hak Konsumen menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen : Hak atas kenyamana dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan / atau jasa . Hak untuk memilih barang dan / atau jasa serta mendapatkan barang dan / atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan . Hak atas informasi benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa . Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan ..

Scene 5 (1m 25s)

Next…. kewajiban konsumen menurut pasal 5 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen , adalah : Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan / atau jasa , demi keamanan dan keselamatan . Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan / atau jasa Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati . Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut ..

Scene 6 (1m 46s)

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di dalam pasal 2 bahwa : “ perlindungan konsumen berasaskan manfaat , keadilan , keseimbangan , keamanan , dan keselamatan konsumen , serta kepastian hukum ”..

Scene 7 (2m 15s)

TERIMAKASIH.