FG 3 Profesionalisme dalam Keperawatan. CITRA ANISA SYAHRIEL 2106762830 FITRI HANDAYANI 2106762912 FRILLY CHINTYA AUDINA 2106762931 HABIBAH NUR ALAWIAH 2106762950 HELEN YULIANTRI 2106762963 RIASTUTI HANDAYANI 2106763202 SANTI NOVIYANTI 2106763240 NURUL MAWADDAH 2106763184 ZARA DWI PUTRI 2106763360.
Apa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan ? Siapa saja yang menjadi bagian dari tenaga kesehatan ? Apa yg dimaksud dengan profesi keperawatan ? Apa yang dimaksud dengan profesionalisme keperawatan ? Bagaimana cara meningkatakan profesionalisme keperawatan ? Apa perbedaan profesi keperawatan dengan profesi kesehatan lain? Bagaimana level kompetensi dalam keperawatan ? Apa saja jenjang Pendidikan keperawatan dan yang mendasarinya ? Bagaimana kewenangan klinis keperawatan berdasarkan tingkatan jenjang pendidikannya ? Kapan perawat yang sudah bekerja diperbolehkan melanjutkan Pendidikan lagi ? Bagaimana penerapan nilai-nilai profesionalisme dalam peningkatan kualitas pelayanan ? Mengapa jenjang pendidikan keperawatan menjadi tolak ukur dalam profesionalisme keperawatan ? Kapankah profesi keperawatan memiliki peran dan wewenang yang sah dalam melakukan pelayanan kesehatan ? Mengapa profesi tenaga kesehatan harus mempunyai STR? Dimana perawat dapat melakukan registrasi keperawatan ? Apa dasar hukum dari praktik profesionalisme keperawatan ? Apa yang mendasari tugas dan wewenang keperawatan dalam pelayanan kesehatan ?.
Definisi tenaga kesehatan. World Health Organization (WHO), tenaga kesehatan adalah semua orang yang kegiatan pokoknya ditujukan untuk meningkatkan kesehatan. Mereka terdiri atas orang –orang yang memberikan pelayanan kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, teknisi laboratorium, manajemen, serta tenaga pendukung seperti bagian keuangan, sopir, dan lain sebagainya. tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (PP 32, 1996; UU 36, 2009). SDM kesehatan menurut SKN 2009 adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategis, dan tenaga kesehatan nonprofesi, serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan, yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan. (Kemkes, 2009)..
overview. A couple of men in uniform Description automatically generated with low confidence.
Jenis tenaga kesehatan. Tenaga medis Dokter Dokter gigi Tenaga keperawatan Perawat Bidan Tenaga kefarmasian Apoteker Asisten apoteker Analis farmasi.
Jenis tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan masyarakat Epidemiolog Kesehatan Tenaga keterapian fisik Fisioterapis Entomolog Kesehatan Mikrobiologi Kesehatan Penyuluh Kesehatan Administrator Kesehatan Sanitarian Okupasiterapis Terapis wicara.
Jenis tenaga kesehatan. Tenaga gizi Nutrisionis Tenaga keteknisian medis Radiografer Dietisien Radioterapis Teknisi gigi Teknisi elektromedis Analis Kesehatan Refraksionis optisien Otorik prostetik Tekinisi transfuse Perekam medis.
PENGERTIAN PROFESI KEPERAWATAN DAN PROFESIONALISME KEPERAWATAN.
Pengertian profesi, perawat dan keperawatan. P rofesi adalah segala se s u a tu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian . Menurut Webster, profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut keterampilan intelektual. Perawat atau Nurse berasal dari bahasa latin yaitu Nutrix yang berarti merawat atau memelihara . Perawat adalah seseorang yang bertugas memberikan asuhan pada individu , keluarga , juga kelompok dalam keadaan sakit maupun sehat . Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional sebagai bagian integral pelayan kesehatan yang berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan meliputi aspek biologis , psikologis , sosial , dan spiritual yang bersifat kompherensip , ditujukan kepada individu , keluarga dan masyarakat yang sehat maupun yang sakit mencakup hidup manusia untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal..
Definisi keperawatan menurut para ahli. Florence Nightingale (1895), keperawatan adalah suatu proses menempatkan pasien dalam kondisi paling baik untuk beraktivitas. King (1971), keperawatan adalah proses aksi dan interaksi untuk membantu individu dari berbagai kelompok umur dalam memenuhi kebutuhannya dan menangani status kesehtan mereka pada saat tertentu dalam suatu siklus kehidupan. Callista Roy (1976), keperawatan merupakan disiplin ilmu yang berorientasi kepada praktik keperawatan berdasarkan ilmu keperawatan yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada klien. Dorothea Orem (1978), keperawatan adalah suatu kegiatan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan individu baik yang mampu atau tidak mampu melakukan perawatan mandiri sehingga individu tersebut mampu mempertahankan atau melakukan perawatan diri. Lokakarya Nasional (1983), keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia..
Pengertian profesi keperawatan. Profesi Perawat adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara , membantu dan melindungi seseorang karena sakit , injury dan penuaan . Profesi keperawatan adalah profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat ..
Pengertian profesional keperawatan. Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu. Sedangkan, profesionalisme diartikan sebagai karakter, spirit, atau metode profesional yang juga mencakup pendidikan dan kegiatan diberbagai kelompok okupasi yang anggotanya berkeinginan untuk menjadi profesional. Profesionalisme keperawatan adalah suatu bentuk anggapan seseorang tentang pelayanan profesionalisme yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu keperawatan berbentuk pelayanan biologis , psikologis , sosiologis spiritual yang komprehensif yang ditujukan kepada individu , keluarga dan masyarakat baik dalam keadaan sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia ( Kusminarti , 2013)..
UPAYA MENINGKATAN KEMAMPUAN KEPERAWATAN PROFESIONALISME PERBEDAAN PROFESI PERAWAT DENGAN PROFESI KESEHATAN LAIN.
UPAYA MENINGKATAN KEMAMPUAN KEPERAWATAN PROFESIONALISME.
Pendidikan adalah kebutuhan dasar manusia yang digunakan untuk mengembangkan diri , semakin tinggi pendidikan dapat dengan mudah menerima dan mengembangkan teknologi pengetahuan yang akan berdampak pada peningkatan profesionalisme keparawatan.dalam Simamora , (2009) ..
RISET KEPERAWATAN MENURUT Nieswiadomy & Bailey. (2018) dalam Mawarti (2021),.
1 Perawat Klinik I (PK I) 2 Perawat Klinik II (PK II) 3 Perawat Klinik III (PK III) 4 Perawat Klinik IV (PK IV) 5 Perawat Klinik V (PK V).
Profesi keperawatan memenuhi syarat suatu profesi , salah satunya cirinya yaitu profesi keperawatan menyelenggarakan program pendidikan keprofesian yang bertujuan menghasilakan “ perawat ” bertanggung jawab , mempunyai kemampuan , kewenangan melaksanakan pelayanan keperawatan dalam segala aspek dengan berpedoman pada “Kode Etik Keperawatan “ dalam memberikan layanan keperawatan kepada pasien.
Body Of Knowledge Pendidikan Berbasis Keahlian Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Memiliki Perhimpunan / Organisasi Profesi Pemberlakuan Kode Etik Keperawatan Otonomi Motivasi Bersifat Altruistik.
Level Kompetensi dalam Keperawatan & Jenjang Pendidikan Keperawatan dan yang Mendasarinya.
Level Kompetensi Perawat. 07.
Level Kompetensi di RS. kemampuan melakukan asuhan keperawatan komprehensif pada area spesifik dan mengembangkan pelayanan keperawatan berdasarkan bukti ilmiah dan melaksanakan pembelajaran klinis ..
Level Kompetensi di Pelayanan Primer. Kemampuan melakukan asuhan keperawatan kelompok dikomunitas atau di seting khusus ( sekolah , industri , panti , LAPAS) di wilayah Kecamatan ..
Jenjang Pendidikan Keperawatan. Pendidikan keperawatan di Indonesia mengacu kepada UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup pendidikan vokasi , akademik dan profesi . J enjang pendidikan keperawatan mencakup program pendidikan diploma, sarjana , magister, spesialis dan doktor ..
Jenjang Pendidikan Perawat. J enis pendidikan diploma sesuai jenjangnya , memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah RI.
Dasar Hukum. Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi & Praktik Perawat.
PROFESIONALISME KEPERAWATAN : Kewenangan Klinis Perawat & Peraturan izin Belajar.
Kewenangan Klinis Keperawatan. Kewenangan klinis (clinical privilege) tenaga keperawatan adalah kewenangan yang diberikan oleh kepala rumah sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis . Kewenangan klinis diberikan kepada perawat dengan tujuan agar tidak menimbulkan konflik di antara tenaga kesehatan . Tenaga kesehatan lain dapat merasa bahwa lahan pekerjaan yang dimilikinya dicampuri atau diambil alih oleh pihak lain. Pemberian kewenangan klinis juga bertujuan untuk melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas ( Permenkes , 2011)..
Kredensial. Pemberian kewenangan klinis (clinical privilege) kepada seorang perawat dilakukan dengan melakukan suatu proses yang disebut kredensial . Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis . Proses kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen – dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan . Dilakukan oleh SubKomite Kredensial di Komite Keperawatan RS..
Tahap Pemberian Kewenangan Klinis Perawat. Mengajukan Permohonan dengan mengisi formulir daftar rincian kewenangan klinis Berkas yang sudah lengkap kemudian diajukan ke Komite Keperawatan Kajian terhadap formulir daftar rincian yang sudah diisi pemohon SubKomite Kredensial membentuk panitia /panel untuk melakukan kajian tsb Rekomendasi pemberian kewenangan klinis dilakukan oleh komite keperawatan berdasarkan masukan dari subkomite kredensial . Subkomite kredensial melakukan rekredensial bagi setiap perawat yang mengajukan permohonan pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis (clinical appointment) Bagi perawat yang ingin memulihkan kewenangan klinis yang dikurangi atau menambah kewenangan klinis yang dimiliki dapat mengajukan permohonan . Selanjutnya , komite keperawatan menyelenggarakan pembinaan profesi antara lain melalui mekanisme pendampingan (proctoring). Berakhirnya kewenangan Klinis Pencabutan , perubahan / modifikasi dan pemberian kembali kewenangan klinis ..
Kewenangan Klinis sesuai Level Kompetensi. Perawat Klinis V.
Kapan Perawat boleh melanjutkan Pendidikan lagi ?.
Pemberian Izin Belajar PNS (NON PNS disesuaikan ) semua Profesi.
Ketentuan Pemberian Izin belajar. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 ( satu ) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS atau sesuai Peraturan di Kantor masing-masing Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang ; Tidak meninggalkan tugas jabatannya , dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti , PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu keja atas izin pimpinan instansi ; Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 ( satu ) tahun terakhir paling kurang bernilai baik ; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat ; Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat ;.
Lanjut …. 7. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS 8. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi ; 9. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan ; 10. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan / akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang ; 11. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi . “ Merujuk pada ketentuan di atas , secara umum syarat yang diatur adalah PNS telah memiliki masa kerja paling kurang 1 ( satu ) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Akan tetapi , Anda harus melihat pada ketentuan masing-masing kementerian dan lembaga .”.
Penerapan Nilai-Nilai Profesionalisme dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan.
Macam-macam nilai profesionalisme dalam keperawatan (Sitorus,2018) :.
Autonomy, yaitu perawat memberikan hak kepada klien dan keluarganya untuk menentukan nasib kesehatan sendiri . Sikap perawat yaitu Confidence ( percaya diri atau yakin ), Hope, Independence ( kebebasan ), Openness ( keterbukaan atau jujur ), Self Direction ( kontrol diri ), Self disiplin . Human Dignity, yaitu perawat memberkan penghormatan terhadap nilai inheren ( keunikan ) tau yang melekat pada individu dan populasi . Sikap perawat yaitu : Empati , Kindness, Respectful, Trust, Consideration..
Integrity, yaitu perawat bertindak sesuai dengan kode etik yang sesuai dan standar praktik yang diterima . Sikap perawat yaitu : Akuntabilitas ( bertanggung jawab ), Honestly, Rationality, Inquisitiveness ( Ingin tahu ). Social justice ( keadilan sosial ), yaitu perawat dapat bertindak sesuai dengan perlakuan yang adil , tanpa memandang status ekonomi , ras , etnis , usia , kewarganegaraan , kecacatan , atau orientasi sosial . Sikap perawat yaitu : Courage ( keberanian atau semangat ), Integrity, Morality ( Kesusilaan ), Objektivity ( keobjektifan ), Acceptance ( menerima ), Fairness ( adil ), Tolance , Assertiveness ( Ketegasan ). Aesthetics dan Truth, sikap perawat mengaplikasikan nilai ini yaitu : Appreciation (apresiasi), Creativity, Imagination, Sensitivity, serta sikap integritas..
Jenjang Pendidikan Menjadi Tolak Ukur Dalam Profesionalisme Keperawatan.
Semakin tinggi Pendidikan yang dilakukan oleh perawat maka semakin tinggi pula Analisa asuhan keperawatan yang dilakukan (Maryam,2014). Sebab , ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh perawat terus berkembang ketika tingkat pendidikannya semakin tinggi . Hal ini sejalan dengan pendapat Suweko & Warsito (2019), yang menyatakan bahwa ilmu pengetahuan dan keterampilan perawat merupakan hal yang penting dalam memberikan kualitas pelayanan yang bermutu sehingga sangat berpengaruh terhadap sikap profesionalisme keperawatan ..
Menurut UU No.38 tahun 2014, perawat dapat terbagi menjadi dua jenis yaitu perawat vokasi dan perawat profesi . : Perawat vokasi merupakan perawat yang memiliki kemampuan teknis keperawatan dalam memberikan pelayanan kepada klien . Perawat profesi terbagi lagi menjadi dua : - perawat Ners perawat lulusan program profesi keperawatan dengan gelar Ns. - Ners spesialis perawat lulusan program spesialis keperawatan dengan gelar Sp. yang memiliki keahlian khusus dalampemberian asuhan keperawatan sesuai spesialisasinya . ( perawat spesialis anak , perawat maternitas , perawat kesehatan jiwa , perawat medical bedah , perawat geriatric, dan perawat komunitas ).
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terdapat tiga jenjang Pendidikan dalam keperawatan yaitu : 1. Pendidikan Vokasi , Jenjang ini menghasilkan perawat lulusan diploma 3. 2. Pendidikan Akademik , terdapat tiga tingkatan pada jenjang ini yaitu Sarjana Keperawatan (S1), Magister Keperawatan (S2), dan Doktor Keperawatan (S3). 3. Jenjang Profesi , terbagi menjadi dua , yaitu Profesi Ners yang dilakukan setelah lulus jenjang akademik S1, dan Spesialis Keperawatan yang dilakukan setelah lulus jenjang akademik S2..
Berdasarkan system tersebut , banyak sekali jenis Pendidikan yang harus ditempuh oleh seorang perawat untuk meningkatkan mutu pelayanannyadalam praktik keperawatan . Perawat vokasi maupun perawat profesi memeiliki tugas yang sama dalam memberikan asuhan keperawatan kepada tiap individu . Hanya saja , terdapat beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh perawat vokasi , seperti mendiagnosa klien , merencanakan Tindakan keperawatan konseling , dan melakukan penatalaksanaan pemberianobat kepada klien (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2019). Bahkan , pada tahun 1983 Perawat Persatuan Nasional Indonesia (PPNI) menyepakati bahwa Pendidikan keperawtan di Indonesia merupakan Pendidikan profesi dan disarankan untuk mengikuti jenjang Pendidikan yang lebih tinggi (Lestari, 2014).
LEGALITAS PROFESI PERAWAT.
BAB I KETENTUAN UMUM, No. : 7 : Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. No. 10 : Surat lzin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan..
No. 12 : Surat Tanda Registrasi Sementara Perawat yang selanjutnya disebut STR Sementara Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil keperawatan kepada Perawat Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kesehatan yang bersifat sementara di Indonesia. BAB III. PERIZINAN Pasal 4 Perawat wajib memiliki STRP dalam melakukan Praktik Keperawatan. Untuk memperoleh STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun. STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan ..
Bagian Kedua SIPP Pasal 7 Perawat untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan wajib memiliki SIPP. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat yang telah memiliki STRP. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang STRP masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan..
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2019 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN BAB 1 PASAL 1 No. 5: Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing - masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. BAB II PELAKSANAAN REGISTRASI Pasal 2 : Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berfungsi sebagai registrar ..
P rofesionalisme keperawatan Surat Tanda Registrasi Keperawatan.