Tugas ppkn bab 3. QnA. Aldhienta ashra rafela 03 / xi iis 2.
Question 1. Apa pengertian Hukum ?.
answer. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat , yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah ..
Pengertian hukum menurut para ahli. aristoteles S amidjo S atjipto rahardjo j.c.t. simorangkir dan woerjono sastropranoto montesqueiu Hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat saja, tapi juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara . Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku . Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain..
Question 2. Bagaimana pendapatmu tentang hukum di Indonesia ?.
answer. Hukum – hukum yang ada di Indonesia baik secara tertulis maupun tidak tertulis benar – benar sangat kompleks , baik dari hukum paling sederhana hingga paling kompleks ..
Sekian ,,, Terimakasih ,.23.