Arsiparis dan Pihak-Pihak yang Berkaitan dengan Kearsipan Oleh : "Yoga Sang Arsiparis"

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

Arsiparis dan Pihak-Pihak yang Berkaitan dengan Kearsipan Oleh : “Yoga Sang Arsiparis ”.

Scene 2 (45s)

BBM-y.. Dasar Hukum. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN.

Scene 3 (2m 13s)

Lembaga Kearsipan dan ANRI. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan..

Scene 4 (4m 4s)

Ingat untuk : Berlangganan (Subscribe) dan Menyukai (like) agar Pengetahuan anda mengenai arsip bisa bertambah melalui saluran saya ..

Scene 5 (5m 50s)

. Definisi-Definisi. Arsip daerah provinsi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi..

Scene 6 (10m 3s)

. Definisi-Definisi. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi , tugas , dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis . Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawabmengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya . Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan ..

Scene 7 (12m 36s)

. Definisi-Definisi. Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi , jenis arsip , dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan apakah suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali , atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip . Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna , dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan ..

Scene 8 (16m 34s)

Bersambung ke Pelajaran 4 TERIMA KASIH.