Arsiparis dan Pihak-Pihak yang Berkaitan dengan Kearsipan Oleh : “Yoga Sang Arsiparis ”.
BBM-y.. Dasar Hukum. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN.
Lembaga Kearsipan dan ANRI. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan..
Ingat untuk : Berlangganan (Subscribe) dan Menyukai (like) agar Pengetahuan anda mengenai arsip bisa bertambah melalui saluran saya ..
. Definisi-Definisi. Arsip daerah provinsi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi..
. Definisi-Definisi. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi , tugas , dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis . Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawabmengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya . Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan ..
. Definisi-Definisi. Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi , jenis arsip , dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan apakah suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali , atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip . Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna , dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan ..
Bersambung ke Pelajaran 4 TERIMA KASIH.