Membina Kesadaran Berkonstitusi

1 of
Published on Video
Go to video
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Page 1 (0s)

. . Dipersembahkan oleh : Ilmu Komunikasi 2022. .

Page 2 (3s)

. . Kornut*asi Disusun oleh : Rustini 122003003 c, HAL/ uHS pul Bandung.

Page 3 (6s)

. . Pembahasan • Pengertian Konstitusi • Bentuk Kesadaran Konstitusi • Simpulan.

Page 4 (10s)

. . . Setiap Negara merdeka mempunyai konstitusi sebagai operasionalisasi.

Page 5 (34s)

. . termasuk 2. Kons aturan dari konstitusi i aturan huk UUD 1945 memiliki ke kehidupan secara teo demokratis.

Page 6 (1m 56s)

. . . . . Stit berdasarkan haus diim tidak saja untu untuk dapat penyelenggara dan kenegaraa.

Page 7 (3m 34s)

. . Bentuk Kesadaran Konstitusi Sebagai bagian dari kesadaran moral, dan kesadaran konstitusi mempunyai tiga unsur pokok yaitu: 1. Persaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan konstitusi Negara itu ada dan terjadi didalam setiap sanubari warga Negara, siapapun, dmanapun dan kapanpun. 2. Rasional, kesadaran moral dapat dikatakan rasional karena berlaku umum, lagi pula terbuka bagi pembenaran atau penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi merupakan hal yang bersifat rasioanal dan dapat dnyatakan pula sebagai hal objektif yang dapat diuniversalkan, artinya dapat dlsetujui, berlaku pada setiap waktu dan tempat bagi setiap warga Negara. 3. Kebebasan atas kesadaran moralnya, warga Negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan perudang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi Negara. Kesadaran berkonstitusi warga Negara memiliki beberapa tingkatan yang menunjukkan derajat setiap warga Negara dalam melaksanakan ketentuan konstitusi Negara. Tingkatan-tmgkatan tersebut jika dikaitkan dengan tingkatan kesadaran menurut N.Y Bull (Djahiri, 1985:24), yaitu: Kesadaran yang bersifat anomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi Negara yang tidak jelas dasar dan alasan atau orientasinya. Kesadaran yang bersifat heteronomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi Negara yang berlandaskan dasar/orientasi motivasi yang beraneka ragam atau berganti-ganti. Kesadaran yang berfifat sosionomous. Yaitu kesadaran atau kepatuhan terhadap ketentuan konstitusi Negara yang berorientasikan pada kiprah umum atau ramai..

Page 8 (5m 40s)

. . Kesadaran d 1. perwujudan perilak membela Negara se Kesadaran c engan perwujudar Kuasa. Kepekaan d 3. seluruh tumpah dar terhadap kebijakan Kepekaan d 4. perwujudan perilak.

Page 9 (7m 5s)

. . S. Kepekaan dan ketanggapan pemerintah Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara Iain: kritis, skeptic, dan adaptif terhadap kebijakan public pencerdasan kehidupan bangsa. 6. Kepekaan dan ketanggapan terhadap kewajiban pemerintah Negara yang melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social dengan perwujudan perilku sehari-hari antara Iain: kritis, skeptic, dan adaptif terhadap kebijakan public hubungan luar negeri Indonesia. Kumauan untuk selalu memperkuat keimanan dan ketakwaan terhadap Tuha Yang Maha Esa dengan perwujudan perilaku sehari-hari 7. antara Iain: menjalan ibadah social menurut keyakinan agamanya masing-masing dalam konteks toleransi antar umat beragama Kemauan untuk bersama-sama dalam membangun persatuan da kesatuan bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara Iain: 8. bersikap tidak primordialistik, berjiwa kemitraan pluralistic, dan bekerja sama secara professional dan Iain-Iain. Berbagai bentuk kesadaran berkonstitusi warga Negara sebagai man diuraikan di atas dapat terwujud jika didukung Oleh berbagai factor yang mendorong terciptanya warga Negara yang sadar berkonstitusi, salah satunya adalah dengan pendidikan berkonstitusi melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan berkonstitusi merupakan hal terpenting yang harus dioptimalkan untuk menciptakan warga Negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi. Rasionalisasi Implementasi Pendidikan Kesadaran berkonstitusi melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam bernegara, kita dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Misalnya, siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh. Selain itu, kita juga dapat menemukn beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan. Misalnya bagaimana aturan mengendarai kendaraan sepeda kete raya dan bagaimana cara mencari keadilan jika hak dilanggar orang Iain. Pada saat kita menemukan aturan atau hukum yang berisi yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan, artinya kita telah menemukan bagian dari konstitusi..

Page 10 (9m 38s)

. . Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu hal-hal yang amat mendasar dari suatu Negara. Konstitusi dikatakan pula sebagaia hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara. Karena kedudukan yang sangat penting, konstitusi harus dipahami oleh seluruh warga Negara Persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini yang ada kaitannya dengan pemahaman warga Negara terhadap konstitusi adalah semakin meluasnya materi muatan dalam UUD 1945 sebagai dampak dari dilakukannya perubahan konstitusi sebanyak empat kali. Sebelum perubahan UUD 1945 berisi butir ketentuan. Setelah perubahan WD 1945 berisi 199 butir ketentuan tersebut, naskah (JUD 1945 yang masih asli tidak mengalami perubahan hanya sebanyak 25 butir ketentuan (12%), sedangkan selebihnya sebanyak 174 butir ketentuan (88%) merupakan materi baru. Hal tersebut menyebabkan para digma pemikiran yang terkandung dalam nakah asli, ketika (JUD 1945 pertama kali disahkan tanggal Agustus 1945. Seandainya semua warga Negara Indonesis sudah mengetahui seluruh isi UUD 1945 sebelum perubahan, sebenarnya pada saat sekarang ini hanya mengetahui 25 butir ketentuan dari UUD 1945, sedangkan 174 butir masih banyak belum dimengerti. Itulah sebabnya perlu upaya sungguh-sungguh untuk melakukan pendidikan kesadaran berkonstitusi (Budimansyah dan Suryadi). Sekaitan dengan hal diatas, pendidikan kesadaran berskonstitusi merupakan hal terpenting yang harus dioptimalka untuk menciptakan warganegara yang memiliki kesadaran berkonstitusi. Hal tersebut pada hakekatnya sudah digariskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Misalnya, dalam usulan BP KMP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa Pendidikan dan pengajaran harusmembimbing murid-murid menjadi warga Negara yang mempunyai rasa tanggung jawab, yang kemudian oleh Kementerian PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan, untuk mendidik warga Negara yang sejatih yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Negara dan masyarakat. Selanjutnya dalam W Nomor 4 Tahun 50 alam Bab II Pasal 3, dirumuskan secara lebih eksplisit menjadi:.

Page 11 (12m 19s)

. . membentuk susila yang bagus dan warga Negara yang demokratis. ærta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat ditanah air dan dalam W Nomor 12 Tahun 1954 yang dilengkapi dengan keputusan Presiden RI Nomor 145 Tahun 1965 dan rumusannya diubah menjadi: "melahirkan warganegara sosialis, yang bertanggung jawab atas terselenggaraannya masyarakat sosiolis Indonesia, adil dan makmur, baik dari segi spiritual maupun materil dan mengembangkan manusia Indonesis seutuhnya, yang cirri-cirinya dirinci menjadi "beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,dan berbudi pekerti Iuhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Pasal 4 W No. 2/1989). Dalam W RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang SiSdiknas Pasal 3, digariskan dengan tegas bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwah kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dengan kata Iain sejak tahun1945 sampai sekarang instrument perundangan sudah menempatkan pendidikan kesadaran berkonstitusi sebagai bagian integral dari pendidikan nasional. Dalam tatanan instrumentasi kurikuler secara historis dalam kurikulum sekolah terdapatmata pelajaran yang secara khusus mengembang misi pendidikan berkonstitusi, yakni mata pelajaran Civics (kurikulum 1957/1962). Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan Integrasi Sejarah, Ilmu Bumi, dan Kewarganegaraan (kurikulum 1964), Pendidikan Kewarganegaraan, yang menoakan perpaduan Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia, dan Civics (Kurikulum 1968/1969), Pendidikan Kewarganegaraan dan Civics dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila (PMP) (Kurikulum 1975 dan 1984), dan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ( Kurikulum 1994). Sedangkan perguruan tinggi pernah ad mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan WD 1945, (1960-an), kemudianFiIsafat Pancasila (1970-1980-an), dan Pendidikan Pancasila (1980-1990-an). Dalam MP/MK tersebut baik secara tersurat tersirat terdapat materi tentang pendidikan berkonstitusi..

Page 12 (14m 56s)

. . Sementara itu dalam kehidupan masyarakat terdapat berbagai paket penataran P-4 (sejak tahun 1970-an sld 1990-an), yang juga mengandung tujuan dan menteri pendldikan berkonstitusi. Dalam pasal 37 W RI Nomor 20 Tahun 2003 tentqng Sisdiknas, dlnyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan, yang merupakan wahana pokok pendidlkan kesadaran berkonstiusi, mertoakan salah satu muatan wajib kurikulum pendidikan tinggi. Berdasarkan kenyataan tersebut, pendidikan kewarganegaraan mempunyai peranan yang strategis dalam mengimplementasikan pendidikan kesadaran berkonstitusi. Hal ini dikarenkan salah satu misi pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai pendidlkan politik, yakni membina siswa untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai warga masyarkat dan warga Negara, termasuk dldalamnya memahami konstitusi. Selain itu, materi muatan konstitusi seperti organisasi Negara, hak-hak azasi manusia, cita- cita rakyat, dan asas-asas ideology Negara sangan relevan untuk memperkaya menteri pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu, umtuk mengoptimalkan peran pendidikan kewarganegaraan tersebut, dperlukan upaya untuk memperkuat konsep pendldikan kewarga negaraan sebagai media pendidikan kesadaran berkonstitusi. Berkaitan hal tersebut, Winaputra (2007) mengemukakan beberapa asumsi mengenai perlunya penguatan konsep mengnai kedudukan pendidikan kewarga negaraan sebagai media pendldikan berkonstitusi, dlantaranya: 1. Komitme nasional untuk memfungsikan pendidikan sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, (Pasal 3 W RI 20 2003) memerlukan wahana psiko-pedagogis (pengembangan potensi peserta didik disekolah) dan sosio-andragogis (fasüitas pemberdayaan pemuda dan orang dewasa dalam masyarakat) yang memungkinkan terjadinya proses belajar berdemokrasi sepanjang hayat dalam konteks idupan berkonstitusi..

Page 13 (17m 12s)

. . 2. Transformasi demokrasi dalam kehidupan berkonstitusi, Indonesia memerlukan konsepsi yang diyakini benar dan bermakna yang didukung dengan sarana pendidikan yang tepat sasaran, tepat strategis, dan tepat konteks agar setiap individu warga Negara mampu memerankan dirinya sebagai warga Negara yang sadar akan konstitusi, cerdas, demokratis, berwatak, dan berkeadaban. 3. Pendidikan berkonstitusi yang dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan formal, nonformal, dan informal, selama ini belum mencapai sasaran optimal dalam mengembangkan masyarakat yang cerdas, baik, berwatak, dan berkeadaban. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan sistemik untuk mengembangkan model pendidikan berkonstitusi yang secara teoritis dan empiris valid, dan secara kontekstual hadal, dan aksep table untuk kehidupan demokrasi di Indonesia. 4. Secara psiko-pedagogis dan sosio-andragogis, pendidikan berkonstitusi yang dianggap paling tepat adalah pendidikan untuk mengembangka kewarganegaraan yang demokratis (education for democratic citizenship), yang didalam mewadahi pendidikan tentang, melalui, dan untuk membangun demokrasi konstitusional (education about, through, and for democracy). 5. Untuk mendapatkan model pendidikan berkonstitusi dalam rangka pendidikan kewarganegaraan yang secara psiko- pedagogis dan secara sosio-andragogis aksep table dan handal, diperlukan upaya untuk mengkaji kekuatan konteks, kehandalan masukan, dan proses guna menghasilkan perilaku warga Negara Indonesia yang sadar dan hidup berkonstitusi 945..

Page 14 (19m 20s)

. . . Kesimpulan. 1. Setiap Negara merdeka mempunyai konstitusi sebagai operasionalisasi ideology negaranya. Seacara etimologi, istilah.

Page 15 (20m 35s)

. . Daftar Pustaka Budimansyah, D dan Suryadi, K. (2008). PKn dan masyrakat Multikultural. bandung: Program studi PKn Ps UPI. Djahiri, AK. (1985). Riyanto, A. (2000). IJU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. https://pdfslide.tips/amp/documents/presentasi-pknmembina-kesadaran- berkonstitusi.html https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/harmony/article/download/15103/8201 http://eprints.ums.ac.id/15719/4/BAB_l.pdf https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/155.

Page 16 (21m 45s)

. . Terima Kasih. Terima Kasih.