HILAL DHAWANA Ghivari 1501213287 AB 45 03.
Pembentukan keluarga islami.
Pembentukan keluarga islami. Pengertian Nikah Rukun dan Syarat Nikah Hikmah Nikah.
We will talk about NIKAH..
NIKAH. Ulama mazhab mendefinisikan bahwa nikah adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan Biologis antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga ..
Rukun nikah. Dalam Mazhab Syafi'i rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu : Mempelai laki-laki Mempelai wanita Wali Dua orang saksi Shighat ( ijab dan qabul )..
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya , dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang . Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir . Q.S AR- RUM ; 21.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Hai sekalian manusia , bertakwalah kepada Tuhan -mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri , dan dari padanya Allah menciptakan isterinya ; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak . Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan ( mempergunakan ) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan ( pelihara hubungan silaturrahim . Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu ..
Hadis. Anjuran menikah bagi yang sudah mampu , jika belum maka berpuasalah . يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. Artinya : “ Wahai para pemuda ! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah , maka menikahlah , karena nikah itu lebih menundukkan pandangan , dan lebih membentengi farji ( kemaluan ). Dan barangsiapa yang tidak mampu , maka hendaklah ia shaum ( puasa ), karena shaum itu dapat membentengi dirinya .” (HR Bukhari , Muslim, Tirmidzi , dan lainnya )..
TUJUAN DAN HIKMAH MENIKAH. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan . Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Untuk Memperoleh Keturunan yang Shalih.
JAZAKALLAH KHAIR!.