Pajak Penghasilan Pph21/Pph 26 dan Pelaporan SPT 1770S/1770SS

Published on
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

Pajak Penghasilan Pph21/Pph 26 dan Pelaporan SPT 1770S/1770SS.

Scene 2 (8s)

"Halo semuanya! Perkenalkan Saya Prasetyo. Selamat datang di video pembelajaran perpajakan. Hari ini kita akan membahas tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 26, atau yang biasa kita kenal dengan PPh 21/26, serta bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770S dan 1770SS. Yuk, langsung saja kita mulai!".

Scene 3 (26s)

Apa itu PPh 21 dan PPh 26. "PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain. Ini berlaku untuk karyawan, pekerja lepas, hingga penerima honorarium. Sedangkan PPh 26 berlaku khusus untuk Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia.“ Tarif umum PPh 26: 20% dari penghasilan bruto (kecuali ada tax treaty)..

Scene 4 (47s)

Sasaran utama. Siapa yang Wajib Membayar PPh 21/26?.

Scene 5 (1m 7s)

Landasan Hukum. Landasan Hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21/26. PMK No. 168/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Elektronik..

Scene 6 (1m 29s)

Tarif PPh 21 Berdasarkan UU HPP. 30/04/2025. 6. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak s/d Rp 60 juta 5% > Rp 60 juta – Rp 250 juta 15% > Rp 250 juta – Rp 500 juta 25% > Rp 500 juta – Rp 5 miliar 30% > Rp 5 miliar 35%.

Scene 7 (1m 44s)

30/04/2025. 7. "Secara umum, perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut: Hitung total penghasilan bruto (gaji pokok, tunjangan, bonus). Kurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun (kalau ada). Hasilnya adalah penghasilan neto setahun. Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status. Sisanya adalah penghasilan kena pajak. Dikalikan tarif pajak progresif sesuai ketentuan..

Scene 8 (2m 3s)

Penghitungan PPh 21 (Contoh Kasus). 30/04/2025. 8.

Scene 9 (2m 23s)

SPT 1770S dan 1770SS. “. ”. 30/04/2025. 9.

Scene 10 (2m 32s)

"Setelah menerima Bukti Potong PPh 21 (biasanya dari kantor), kita wajib melaporkan SPT Tahunan: Formulir 1770SS digunakan untuk individu dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun dan hanya dari satu pemberi kerja. Formulir 1770S digunakan untuk individu yang penghasilannya lebih dari Rp60 juta setahun atau punya lebih dari satu sumber penghasilan. Jadi, kalau kamu bekerja hanya di satu perusahaan dan gaji tahunanmu Rp55 juta, cukup pakai 1770SS. Tapi kalau penghasilanmu Rp80 juta atau kamu kerja di dua tempat, wajib pakai 1770S.".

Scene 11 (2m 56s)

Contoh Pelaporan SPT 1770SS (Simple) "Oke, sekarang kita masuk ke contoh laporan menggunakan 1770SS: Masuk ke DJP Online. Pilih 'e-Filing' dan pilih 'SPT Tahunan Pribadi'. Pilih Formulir 1770SS. Masukkan data penghasilan, PPh yang sudah dipotong, dan status kewajiban pajakmu. Cek ulang, kirim, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Selesai! Mudah banget.".

Scene 12 (3m 14s)

Contoh Pelaporan SPT 1770S (Sedikit Lebih Detail) "Kalau pakai 1770S, langkahnya hampir sama, tapi ada tambahan isian: Data penghasilan dari beberapa sumber (kalau ada). Harta dan utang (opsional). Daftar keluarga (kalau perlu). Bukti potong dari masing-masing tempat kerja. Setelah itu, cek total pajak yang sudah dipotong, apakah lebih bayar atau kurang bayar. Kalau kurang, kamu bisa langsung setor kekurangannya melalui e-billing.".

Scene 13 (3m 35s)

Sanksi Tidak Melaporkan. 30/04/2025. 13. Denda Rp100.000 untuk keterlambatan SPT Pribadi (Pasal 7 UU KUP). Denda lebih besar jika terbukti menghindari pajak. Potensi pemeriksaan pajak..

Scene 14 (3m 47s)

Kesimpulan. 30/04/2025. JUDUL PRESENTASI. 14. PPh 21/26 wajib dipotong atas penghasilan dari pekerjaan. SPT 1770SS untuk penghasilan ≤ Rp60 juta, 1770S untuk > Rp60 juta. Laporkan SPT sebelum 31 Maret untuk menghindari denda..

Scene 15 (4m 2s)

"Nah, itu tadi penjelasan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan 26, serta cara mengisi SPT 1770S dan 1770SS. Jangan lupa, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret! Laporkan pajakmu tepat waktu, karena #PajakKitaUntukKita. Terima kasih sudah menyimak, sampai jumpa di video pembelajaran berikutnya!".