Nama : Enjela Isabella NIM : 193030601179 Kelas : C Mata Kuliah : Tindak Pidana Khusus Dosen Pengampu : DR. Kiki Kristianto, S.H., M.H.

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

Nama : Enjela Isabella NIM : 193030601179 Kelas : C Mata Kuliah : Tindak Pidana Khusus Dosen Pengampu : DR. Kiki Kristianto, S.H., M.H..

Scene 2 (13s)

Tindak Pidana Khusus. ..

Scene 3 (22s)

Tindak Pidana Khusus adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum pidana (di luar KUHP), dengan disertai ancaman sanksi bagi para pelakunya ..

Scene 4 (38s)

Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus Peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal-hal yang bersifat khusus di luar KUHP.Jadi titik tolak kekhususan suatu peraturan perundang-undangan khusus dapat dilihat dari perbuatan yang diatur masalah subjek tindak pidana , pidana , dan pemidanannya . Subjek hukum tindak pidana khusus diperluas , tidak saja meliputi orang pribadi melainkan juga badan hukum . Sedangkan dari aspek masalah pemidanaan , dilihat dari pola perumusan ataupun pola ancaman sanksi , Hukum Tindak Pidana Khusus menyangkut 3 ( tiga ) permasalahan , yakni tindak pidana , pertanggung jawaban pidana , serta pidana dan pemidanaannya ..

Scene 5 (1m 7s)

Ruang lingkup Tindak Pidana Khusus adalah sebagai berikut : 1. Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan , Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah ditambahkan dengan Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 8 tahun 1958 tambahan Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Tahun 1958 No. 156 tentang Penambahan Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tambahan Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Tahun 1955 No. 27 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan . Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana ditambahkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang ( Perppu ) Republik Indonesia No. 1 tahun 1960 tentang Penambahan Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tambahan Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Tahun 1955 No. 27 yang ditambah dengan Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 8 tahun 1958 tambahan Lembaran Negara (LN) Tahun 1958 No. 156 yang mengatur tentang Pengusutan , Penuntutan dan Peradilan untuk Tindak Pidana Ekonomi ; 2. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . 3. Tindak Pidana Terorisme sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang ( Perppu ) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang - Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang ( Perppu ) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang – Undang ..

Scene 6 (2m 14s)

4. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . 5. Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia No. 3262 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 ( Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Tahun 2007 No. 85, Tambahan Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia No. 4740) kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan dengan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang ( Perppu ) Republik Indonesia No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang - Undang dan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak . 6. Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 7. Tindak Pidana Anak sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak..

Scene 7 (3m 18s)

T ujuan Hukum pidana yang bersifat khusus adalah untuk mengisi kekurangan ataupun kekosongan hukum yang tidak tercakup pengaturannya dalam KUHP dan itu masih tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum pidana formil , materil dan Di dalam Law Online Lybrary dijelaskan , bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu Oleh karena itu , Hukum Tindak Pidana Khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu ..

Scene 8 (3m 43s)

Perbedaan Hukum Pidana Umum dan Hukum Tindak Pidana Khusus :.

Scene 9 (4m 14s)

Persamaan Hukum Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Hukum pidana umum dan Tindak pidana khusus sama-sama merupakan Hukum positif , mengatur dan mengurus tentang hukum pidana dan suatu perbuatan yang memuat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi atau Hukuman ..

Scene 10 (4m 30s)

Keterkaitan pidana khusus dan bidang hukum lainnya adalah : Pidana khusus yang pengaturannya diluar KUHP memiliki pembahasan yang luas . Sebagai contoh , pidana ekonomi yang tidak diatur di dalam KUHP diatur secara khusus dalam Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955..

Scene 11 (4m 47s)

Terimakasih. .. .. Thank you!.