http://www.free-powerpoint-templates-design.com. Micro Finance 7A.
Lembaga Perkreditan Desa.
Latar Belakang Lembaga Perkreditan Desa adalah termasuk lembaga keuangan yang sangat penting peranannya di dalam pembangunan perekonomian di pedesaan. Lembaga Perkreditan Desa merupakan salah satu unsur kelembagaan Desa Adat yang menjalankan fungsi keuangan desa adat untuk mengelola potensi keuangan desa. Lembaga ini sangat berpotensi dan telah terbukti dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa dan memenuhi kepentingan desa itu sendiri. Dipilihnya desa adat sebagai dasar pijakan karena merupakan lembaga tradisional yang telah mengakar dan dihormati oleh masyarakatnya..
Sejarah LPD pertama kali di prakarsai oleh Gubernur Bali Prof. Ida Bagus Mantra pada tahun 1985 setelah mengikuti seminar tentang Lembaga Keuangan Desa atau Badan Kredit Desa di semarang. Maka akhirnya dibentuklah Peraturan Daerah Tingkat 1 Bali Nomor 2 Tahun 1988 tentang LPD. Pada Tahun 1997 ditetapkannya PerDa Tingkat 1 Bali Nomor 199 Tahun 1997 tentangembentukan susunan Keanggotaan Badan Pembina LPD sebagai acuan kinerja LPD. Lalu pada tahun 2017 di bentuklah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 yang dalam Pasal 1 angka 5 berbunyi tentang Lembaga Perkreditan Desa menyatakan Desa Pakraman yang selanjutnya disebut Desa adat, adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata karma pergaulan hidup masyarakat umat Hindu scara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri..
Tata Kelola Lembaga Tata Kelola LPD berdasarkan Perda Provinsi Bali No.8/2002, setiap LPD dikelola oleh sebuah komite (ketua, kasir dan petugas administrasi). Organisasi dan Perencanaan : Dalam mengelola LPD, tim manajemen juga memantau perubahan situasi makro-ekonomi, melakukan rapat formal triwulanan untuk evaluasi internal yang melibatkan semua staf. Prosedur Rekruitmen : Mereka dipilih dari anggota komunitas desa dan ditetapkan dalam rapat desa untuk periode empat tahun. Mekanisme Penyaluran Pinjaman : Institusi informal ( seperti norma – norma dan sanksi sosial ) dan institusi formal ( peraturan legal formal ) digunakan bersama- sama dalam tata – kelola LPD. Sistem Penggajian : Secara umum dimaksudkan untuk menstimulasi kinerja yang lebih baik dari stafnya. Sistem Pengawasan dan Bimbingan LPD : Bank BPD Bali memiliki tugas untuk mengelola koordinasi dengan organisasi lain yang terlibat didalam proses bimbingan dan pengawasan LPD..
Kondisi Setelah UU nomor 1 Tahun 2013 Munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang memisahkan kestatusan LPD dalam Pasal 39 ayat (3) bahwa adanya penghapusan status terhada LPD sebagai Lembaga keuangan Mikro, dimana LPD diberikan suatu suara sah secara IegaI sebagai lembaga keuangan warga Desa Adat berdasarkan peran yang dimunculkannya terhadap masyarakat desa adat tersebut serta pengakuan dan pemberian kekhususan sehingga status dan kedudukan Lembaga Perkreditan Desa adalah sebuah lembaga yang bernaung pada Desa Adat dengan kata lain LPD hanya dimiliki oleh Desa Adat dan mengikuti segala aturan yang dibuat oleh Desa Adat. LPD dalam pendiriannya mengikuti segala aturan yang ditetapkan oleh desa adat masing-masing wilayah desa dimana LPD tersebut didirikan. Sehingga LPD merupakan lembaga yang tunduk dibawah naungan Desa Adat yang segala aturan baik tugas maupun fungsinya mengikuti aturan desa adat yang tertulis dalam awig-awig desa adat yang ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (3) UU LKM dan PerDa Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tetang LPD yang mengotonomikan segala urusan LPD kepada‟ Desa Adat yang diperkuat dengan PerDa Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat..
Lembaga Perkreditan kecamatan.
Sejarah Lembaga Perkreditan kecamatan. You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Reports and Presentations with our Templates..
Latar Belakang Badan Kredit Desa Badan Kredit Desa (BKD) adalah sebuah lembaga yang secara operasional termasuk dalam lingkup lembaga keuangan mikro yang menjalankan usahanya di desa. Lembaga keuangan yang dijalankan di level desa ini memiliki sejarah panjang. Dari, oleh dan untuk desa. Demikian pameo yang melatari beroperasinya BKD yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagai masyarakat desa yang membutuhkan..
Sejarah Badan Kredit Desa Perjalanan Bank Kredit Desa (BKD) dimulai sejak jaman kolonial Belanda. Hadir di tahun 1896, atas dasar keadaan ekonomi pedesaan di wilayah Banyumas yang memprihatinkan akibat kegagalan panen secara luas yang dikarenakan musim kemarau panjang, banjir dan serangan hama. Melihat kondisi tersebut, asisten Residen Banyumas (De Wolf Van Westerrode), maka dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mengatasi keadaan tersebut. Hasil rembug desa KSM pada tahun 1897 memutuskan untuk mendirikan 250 buah Lumbung Desa sebagai badan kredit desa di wilayah Banyumas..
Tata Kelola Badan Kredit Desa Good Corporate Governance atau disingkat GCG adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).Prinsip-prinsip GCG harus dilaksanakan dalam segala kegiatan Dewan Komisaris, Direksi, segenap pegawai BKD Banyumas dan segenap pihak yang bekerja untuk kepentingan BKD. Dreksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha BKD pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG tersebut harus tercermin dalam peraturan yang dibuat dan dikeluarkan, dalam setiap produk dan jasa, dalam sikap dan perbuatan, baik keluar maupun kedalam. Dewan Komisaris mengawasi dan memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha BKD pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi BKD. GCG dalam pelaksanaannya harus menjamin kemampuan BKD untuk menciptakan kinerja yang unggul dan menambah nilai ekonomi bagi Pemegang Saham dan Stakeholders, sekaligus menjamin BKD beroperasi dengan mentaati secara disiplin hukum, etika bisnis dan kode etik BKD..
Sejak berlakunya UU No. 1 tahun 2013, pengawasan BKD sepenuhnya telah berpindah tangan kepada OJK [UU No.1 tahun 2013 pasal 28 (ayat 1)]. Dari enam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor Industri Keuangan NonBank (IKNB), tiga di antaranya terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pertama, POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. Kedua, POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. Sedangkan yang ketiga, POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro..
Badan kredit Kecamatan Sejarah Singkat Perusahaan Badan Kredit Kecamatan (BKK) adalah lembaga keuangan bukan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka , tabungan , dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana dalam bentuk kredit ..
Badan kredit Kecamatan Sejarah Singkat Perusahaan Badan Kredit Kecamatan (BKK) adalah lembaga keuangan bukan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka , tabungan , dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana dalam bentuk kredit ..
Latar Belakang Teras Bri Teras nama lain dari PPD ( Pos Pelayanan Desa ) yang ada selama ini hanya sebagian kecil berada dipusat-pusat pasar sehingga market yang ada dan sangat potensial belum sepenuhnya kepanjangan tergali . Sehingga keberadaan PPD BRI saat ini yang merupakan operasional dari BRI Unit Induk . Beranjak dari permasalahan tersebut maka untuk meningkatkan peran BRI sebagai Bank yang yang berbasis UMKM serta untuk menggali potensi di pasar-pasar traditional, maka BRI akan mendirikan Unit Kerja Baru yang disebut Teras BRI”. Penggunaan brand Teras BRI untuk Unit kerja baru ini dilatarbelakangi adanya Teras BRI sebgai kolom advetorial edukasi perbankan di majalah Nasional Tempo dan Gatra sejak tahun 2007 hingga saat ini , dan merupakan media untuk memberikan informasi mengenal produk-produk maupun program pemasaran yang sedang berlangsung di Bank BRI..
Sejarah Teras Bri Pendiri Bank Rakyat Indonesia Raden Aria Wirjaatmadja Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan BRI sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Adanya situasi perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat . Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM)..
Tata Kelola Teras Bri 1. Struktur tata kelola (governance structure) meliputi struktur dan infrastruktur tata kelola Bank agar proses penerapan tata Kelola menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan pemangku kepentingan Bank. Yang termasuk dalam struktur Tata Kelola adalah Direksi , Dewan Komisaris , komite-komite , dan satuan kerja Perseroan. Sedangkan infrastruktur Tata Kelola antara lain meliputi kebijakan dan prosedur , sistem informasi serta tugas pokok dan fungsi masing-masing struktur organisasi 2. Proses Tata Kelola (governance process) bertujuan untuk menilai efektivitas proses penerapan prinsip tata kelola yang baik yang didukung oleh kecukupan struktur dan infrastruktur Tata Kelola Bank sehingga menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan Pemangku Kepentingan (Stakeholder) 3. Hasil Tata Kelola (governance outcome) adalah manifestasi penerapan dan penegakan tata kelola yang berdampak positif terhadap penciptaan nilai (value creation) dan keberlangsungan perusahaan ..
Kondisi Setelah UU N0.1 2013 Di tengah kondisi perekonomian Indonesia di tahun 2013 yang cukup menantang sebagai dampak krisis keuangan di kawasan Eropa dan terjadinya pelemahan nilai tukar akibat rencana tapering off oleh pemerintah Amerika Serikat , kondisi perbankan Indonesia masih relatif terjaga dengan fungsi intermediasi yang tetap baik . Menghadapi situasi perekonomian tersebut , rasio kredit bermasalah /NPL (Non Performing Loan) gross masih terjaga pada level yang dapat dikelola dengan baik , berkisar pada angka 1,77% dari tahun sebelumnya , sebesar 1,87%. Tetap kuatnya kondisi perbankan domestik juga tercermin dari tingginya rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) perbankan nasional yang berada jauh diatas ketentuan minimum regulator, yakni sekitar 18,13%. Perbaikan NPL tersebut menunjukkan bahwa BRI mampu menghasilkan pertumbuhan kredit yang berkualitas dan bukan sekedar pertumbuhan kredit yang tinggi dan agresif . Secara keseluruhan , BRI mampu menjaga LDR pada kisaran 88,54%, masih dibawah ketentuan 92% yang ditetapkan oleh BI. Hal ini menunjukan masih adanya uang bagi BRI untuk melakukan ekspansi kredit di tahun mendatang . Kondisi likuiditas tersebut ditunjang dengan portofolio kredit yang sehat , permodalan yang kuat dan infrastruktur yang siap menunjang pertumbuhan bisnis , menjadikan tahun 2014 sebagai masa bagi BRI untuk melanjutkan pertumbuhan segmen UMKM yang berkualitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan meningkatkan peran fee based income dalam meningkatkan profitabilitas melalui inovasi produk - produk perbankan berbasis dukungan TI..
Mandiri Usha Mikro. Latar Belakang Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat , khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro , kecil , dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan . Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut , di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat , baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat . Lembaga- lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha . Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro ..
Mandiri Usha Mikro. Struktur dan Mekanisme Tata Kelola Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi . Sistem kepengurusan menganut sistem dua badan (two tier system), yaitu Dewan Komisaris dan Direksi , yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Mandiri Usha Mikro. Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat , khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro , kecil , dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan . Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut , di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat , baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat . Lembaga- lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha . Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro ..
Baitul Maal Tamwil. LATAR BELAKANG BAITUL MAAL WA TAMWIL Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah golongan ekonomi lemah dengan berlandaskan sistem ekonomi syariah islam . Dasar hukum BMT adalah koperasi syariah,oleh karena berbadan hukum koperasi maka BMT harus tunduk pada undang – undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan PP No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi . Juga dipertegas oleh KEP. MEN No. 91 tahun 2004 tentang koperasi jasa keuangan syariah , undang-undang tersebut sebagai tonggak berdirinya BMT (Lembaga Keuangan Mikro Syariah).BMT yang merupakan lembaga keuangan kecil dan mikro yang berbadan hukum koperasi ini dioperasionalkan dengan prinsip bagi hasil , menumbuhkembangkan bisnis usaha kecil dan mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang berasaskan keselamatan , berintikan keadilan , kedamaian dan kesejahteraan . Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah , BMT dipercaya lebih mempunyai peluang untuk berkembang dibanding dengan lembaga keuangan lain yang beroperasi secara konvensional karena lembaga keuangan syariah dijalankan dengan prinsip keadilan , wajar dan rasional , dimana keuntungan yang diberikan sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh para pengusaha lembaga syariah itu sendiri , lembaga keuangan syariah mempunyai misi yang sejalan dengan 2program pemerintah , dan lembaga keuangan sistem syariah sebenarnya tahan uji atas gelombang ekonomi ..
Baitul Maal Tamwil. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BAITUL MAAL WA TAMWILL Perkembangan BMT di Indonesia berawal dari berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, yang mana pada prakteknya BMI dalam kegiatan operasionalnya berlandaskan nilai-nilai syariah . Setelah berdirinya BMI timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah , namun operasionalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah . Maka muncul usaha mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro , seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasionalisasi di daerah ( Sudarsono , 2012 : 108). Kondisi tersebut menjadi latar belakang munculnya BMT agar dapat menjangkau masyarakat daerah hingga ke pelosok pedesaan . Pengembangan BMT sendiri merupakan hasil prakarsa dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dan Menengah (PINBUK), yang merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Usaha Kecil dan Menengah (YINBUK). YINBUK sendiri dibentuk oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) ( Soemitra , 2010 : 455). Tujuan didirikannya BMT yaitu agar terciptanya sistem , lembaga , dan kondisi kehidupan ekonomi rakyat banyak yang dilandasi oleh nilai-nilai dasar salam ( keselamatan ) berintikan keadilan , kedamaian dan kesejahteraan (Ridwan, 2013 : 26).
Baitul Maal Tamwil. TATA KELOLA BAITUL MAAL WA TAMWIL BMT Mekar Da’wah membentuk struktur organisasi dalam mencapai tata kelola perusahaan yang baik . Tata kelola perusahaan merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap para investor dari perilaku oportunistik pengelola perusahaan . Tata kelola juga dapat diartikan sebagai sistem yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya dengan baik berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tujuan peningkatan kesejahteraan semua pihak ( Khomsiyah , 2005). Tata kelola perusahaan yang baik menjelaskan bagaimana perusahaan diarahkan dan diawasi seperti penetapan tujuan perusahaan dan monitoring kinerja perusahaan dengan tujuan perusahaan . Tata kelola yang baik akan memberikan dorongan kepada dewan dan manajemen untuk mencapai tujuan perusahaan yang merupakan kepentingan perusahaan dan pemegang saham (Meier, 2005)..
Baitul Maal Tamwil. KONDISI PERKEMBANGAN PERKEMBANGAN LEMBAGA LEMBAGA PADA SAAT UU NO 1 TAHUN 2013 Sejak awal kelahirannya sampai dengan saat ini , legalitas BMT belum ada , hanya saja banyak BMT memilih badan hukum koperasi . Oleh karena itu BMT tunduk pada aturan perkoperasian , yaitu Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 17 Tahun 2012 tentang Koperasi . KEPMEN Nomor 91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Aturan hukum tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Operasional Menejemen (SOM) yang tunduk pada PERMEN Nomor 352/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Usaha Jasa Keuangan Syariah.Namun , sejak adanya Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), status kelembagaan badan hukum BMT menjadi suatu permasalahan tersendiri yang membebani BMT. BMT yang sudah ada saat ini kebanyakan adalah berbadan hukum koperasi dengan skala usaha kecil menengah dan cakupan luas usaha meliputi beberpa kota / kabupaten , bahkan lintas propinsi ..
THANK YOU. Insert the Subtitle of Your Presentation.