LEARNING JOURNAL:. MANAJEMEN ASN Created by : Hidayati Pratiwi Latsar CPNS 2022 BPSDM Sulawesi Tengah.
DASAR HUKUM. Pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin professional. Undang- undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. ..
MANAJEMEN ASN. PROFESIONAL. MEMILIKI NILAI DASAR.
PNS (Pegawai Negeri Sipil). PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
FUNGSI DAN PERAN ASN. PELAKSANA KEBIJAKAN PUBLIK PELAYAN PUBLIK PEREKAT DAN PEMERSATU BANGSA.
PNS gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Setia dan taat pada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia..
KODE ETIK ASN. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi; melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; melaksnakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; melaksnakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika pemerintahan; menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan Negara; menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien; menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN..
SISTEM MERIT. kebijakan dan. Sistem merit adalah manajemen ASN.
DASAR SISTEM MERIT. 1. KUALIFIKASI KOMPETENSI KINERJA.
BAGI ORGANISASI Mendukung keberadaan penerapan prinsip akuntabilitas Dapat mengarhkan SDM untuk dapat mempertanggungjawabkan tugas dan fungsinya Instansi Pemerintah mendapatkan Pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya.
MEKANISME PENGELOLAAN ASN. MANAJEMEN PNS 1. Meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, dan perlindungan..
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pengawasan dalam Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pegawai ASN yang menjadi Pejabat.
3. ORGANISASI (KORPRI). pembinaan dan pengembangan profesi ASN; memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas; memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; dan menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan..
Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antarInstansi Pemerintah. Untuk menjamin keterpaduan danakurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Sistem Informasi ASN berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya..
5. PENYELESAIAN SENGKETA. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administrative terdiri dari keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan ASN.
TERIMA KASIH.