Hukum Etika Bisnis. Nabilah Nurfitriani (2010631020111)2. Apriliyanti ( 2010631020169)3 Kamilah Dwi Hartini ( 2010631020093)4 Putri Nadia ( 2010631020120)5 Amir Mahmud(2010631020166 ) Tiara Putri Ramayanti (2010631020145).
P engantar Hukum Bisnis. Etika Bisnis dan tanggung jawab sosial.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN. Kerjasama Badan Usaha (Joint Venture & Waralaba).
P engantar Hukum Bisnis. 01.
pengertian. Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dbuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban keadilan, mencegah terjadinya kekacauan dan melindungi hak serta kewajiban subyek hukum.
Tujuan Bisnis : Menyedikan barang/jasa Profit oriented Menjaga keberlangsungan organisasi (perusahaan) Prestise dan prestasi.
Sejarah Hukum Bisnis :. Di indonesia dibagi menjadi 2: Publik : hukum tata negara , hukum pidana , hukum internasional publik Private : hukum perdata , hukum dagang , hukum internasional private.
Hukum Bisnis Di Indonesia :. KUHD yang belum banyak berubah : Keagenan & Distributor Surat Berharga (Wesel, cek , aksep ) Pengangkutan Laut KUHD yang sudah banyak berubah : Pembukuan Dagang Asuransi KUHD yang sudah diganti dengan Perundang-undangan baru : Perseroan Terbatas Pembukuan Perseroan Reklame dan Penuntutan Kembali dalam Kepailitan.
Apek Kontra (Perjanjian) Aspek Kebebasan. Dua Aspek pokok dalam hukum bisnis :.
Objek perjanjian :. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi objek perjanjian , antara lain : Barang-barang yang dapat diperdagangkan ( pasal 1332 KUHPerdata ), Suatu barang yang sedikitnya dapat ditentukan jenisnya ( pasal 1333 KUHPerdata ) Tidak menjadi halangan bahwa jumlahnya tidak tentu , asal saja jumlah itu di kemudian hari dapat ditentukan atau dihitung . Barang-barang yang akan ada dikemudian hari ( pasal 1334 ayat 2 KUHPerdata )..
Kontrak. Asas-Asas Kontrak :. Kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan ( promissory agreement ) di antara 2 ( dua ) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan , memodifikasi , atau menghilangkan hubungan hukum (Black’s Law Dict ).
Syarat Sahnya Perjanjian :. Kesepakatan. Pasal 1320, " Untuk sahnya persetujuan - persetujuan diperlukan 4 ( empat ) syarat :.
Syarat Sah Kontrak :. Syarat sah yang Subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata Syarat sah yang Objektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata Syarat Sah yang Umum di Luar Pasal 1320 KUHPerdata Syarat sah yang khusus.
ETIKA BISNIS & TANGGUNG JAWAB SOSIAL. 02.
CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas , bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya ..
Sustainability Moral Operasional Reputasi. Justifikasi CSR :.
E-Commerce. 03.
Pengertian E-Commerce. Electronic Commerce Transaction adalah transaksi perdagangan antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang , jasa atau mengambil alih hak dengan mempergunakan media elektronik (digital medium) di mana para pihak tidak hadir secara fisik yaitu internet atau world wide web ..
Keuntungan :. Konsumen Harga lebih murah Belanja cukup pada satu tempat . Produsen Efisiensi Tanpa kesalahan Tepat waktu Manajemen Peningkatan pendapatan Pelanggan Kerugian E-Commerce.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo , SH Perjanjian sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum . Suatu perjanjian didefinisikan sebagai hubungan hukum karena didalam perjanjian itu terdapat dua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu perbuatan penawaran ( offer, aanbod ) dan perbuatan penerimaan ( acceptance, aanvaarding )..
Syarat Sahnya Perjanjian [1320 KUHPer ]. Syarat Subjektif.
Perlindungan Hukum pada E-commerce Keandalan dan tingkat keamanan web site penjual . Kontrak baku dan ketentuan jual beli . Hukum yang berlaku dan kompetensi forum. Konsumen dan nasabah bank.
LEMBAGA PEMBIAYAAN. 04.
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. ( Perpres No. 9 Tahun 2009 ) Lembaga Pembiayaan (Ps. 2 PerPres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Lembaga Pembiayaan ) : Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Perusahaan Infrastruktur Pembiayaan.
Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan ( sblmnya Keppres No.61 Tahun 1988) SK Menkeu No.1251/KMK.013/1988 tentang Tata Cara pelaksanaan Lembaga Pembiayaan PerMenKeu No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan Permenkeu Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura Peraturan otoritas jasa keuangan nomor 29/pojk.05/2014 tentang Penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan Permenkeu Nomor 100 /PMK.010/2009 Tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
perusahaan. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Perusahaan Pembiayaan.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN. 05.
Status Perusahaan. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral.
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan.
Kerjasama Badan Usaha (Joint Venture & Waralaba).
PERUSAHAAN UU No. 3 Tahun 1982: Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yg menjalankan setiap jenis usaha yg bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara RI utk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba..
UNSUR-UNSUR PERUSAHAAN. Berbentuk badan usaha Dalam bidang ekonomi Terus menerus Bersifat tetap Terang-terangan Mencari keuntungan/laba Melakukan pembukuan.
MACAM-MACAM PERUSAHAAN. Perusahaan swasta terbagi dalam 3 jenis perusahaan swasta, yaitu : Perusahaan swasta nasional Perusahaan swasta asing , Perusahaan patungan/campuran Perusahaan negara Pada umumnya disebut dgn bumn yg terdiri dari 3 bentuk, yaitu : 1. Perusahaan umum (perum) 2 . Perusahaan perseroan (persero).
ETIKA BISNIS. 07.
U saha sistemati s dengan menggunakan rasio. E tika merupakan refleksi ajaran moral.
Komponen Etika. Komponen Etika. Komponen sumber Komponen mekanik Komponen produk Aliran Etika.
Prinsip etika bisnis. Prinsip etika adalah sebagai berikut : Membangun kepercayaan Menjaga etika Kejujuran Keuntungan menjaga Etika bisnis Memajukan perusahaan Timbulnya kepercayaan Kemajuan terjaga Perolehan laba akan meningkat Bisnis akan terjaga eksistensi dan kesinambungannya.