KLHS RPJPD

Published on
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

Halo sobat ekoregion, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai KLHS RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). Mekanisme pembuatan KLHS RPJPD sesuai Permendagri 7/2018 adalah sebagai berikut : 1.Diawali dengan pembentukan tim pembuat RPJPD Dengan contoh tahapan : a. Kick off meeting b. Membentuk tim pembuat KLHS RPJPD Dalam pasal 4 pembentukan tim pembuat KLHS RPJPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Daerah, dikoordinasikan oleh Sekretariat Daerah bersama dengan Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup, dan beranggotakan Perangkat Daerah terkait sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan dalam pembuatan KLHS RPJPD Sesuai dengan Kepmendagri 050-5889, nomenklatur untuk sub kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD berada pada urusan Lingkungan Hidup. Terkait penganggaran untuk pelaksanaan KLHS RPJPD berada pada OPD yang melaksanakan urusan Lingkungan Hidup.

Scene 2 (33s)

2. Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan Tahapan ini terdiri dari tiga langkah yaitu identifikasi data, pengumpulan data dan analisis data. Data yang harus diidentifikasi adalah kondisi umum daerah, capaian indikator TPB yang relevan dan pembagian peran. Metode untuk penentuan/perengkingan isu prioritas tidak diatur secara khusus, diserahkan kepada pemerintah daerah dan tim penyusun KLHS, bisa menggunakan Cross Cutting, System Dinamic, dll. Terkait penjelasan isu prioritas tidak harus 17 goals/TBP, tetapi disesuaikan dengan analisis PB, kesepakatan bersama tim penyusun dan pemangku kepentingan lainnya, serta memperhatikan kemampuan pembiayaan/anggaran dalam pencapaian TPB. Kondisi capaian indikator TPB di kategorikan : Sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target rasional Sudah dilaksanakan tetapi belum mencapai target nasional Belum dilaksanakan dan belum mencapai target nasional dan Tidak ada data.

Scene 3 (1m 7s)

3. Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan Skenario pembangunan berkelanjutan dirumuskan berdasarkan proyeksi capaian indikator TPB sampai jangka waktu berakhirnya periode RPJMD dan masa pencapaian TBP. Hasil rumusan skenario pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam merumuskan KLHS dengan ketentuan : Rumusan permasalahan dalam pencapaian TBP menjelaskan GAP/kesenjangan antara proyeksi pencapaian TPB dan Target TPB secara nasional. Rumusan isu strategis sebagai upaya menyelesaikan permasalahan pencapaian TPB Sasaran strategis yang merupakan kondisi capaian TPB yang disusun berdasarkan isu strategis dan permasalahan..

Scene 4 (1m 30s)

4. Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian dan Validasi Dalam pasal 13 Permendagri 7/2018 disebutkan bahwa Kepala daerah melakukan penjaminan kualitas. Penjaminan kualitas terdiri atas dua hal mendasar yaitu pembuktian kualitas dan penjaminan kualitas. Pembuktian kualitas berupa : SK Pembentukan Tim, Jadwal Kegiatan KLHS, Berita Acara Kegiatan yang sudah dilaksanakan dan Laporan KLHS. Penjaminan kualitas berupa : Isu strategis, Permasalahan dan Sasaran Strategis Hasil penjaminan kualitas ditanda tangani oleh Kepala Daerah. Laporan KLHS perubahan yang telah ditanda tangani bersifat terbuka dan dapat diakses oleh Publik Dalam pasal 14 disebutkan bahwa Pendokumentasian dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan..