PEDOMAN TEKNIS PEMULIHAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT.
KELOMPOK 9-IKM. A. Fathurrahman T. (10011381924128).
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PEMUKIMAN LAHAN BASAH -PEMINATAN KESEHATAN LINGKUNGAN 2019- DOSEN: Dr. ELVI SUNARSIH, S.KM., M.KES.
“Pedoman teknis pemulihan fungsi ekosistem gambut ditujukan untuk meningkatkan upaya-upaya perlindungan fungsi ekosistem gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan langkah-langkah perlindungan dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga.”.
Lahan Gambut. .
KETENTUAN UMUM. 01.
GAMBUT. Organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa..
Ekosistem Gambut. T atanan unsur g ambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan , stabilitas, dan produktivitasnya..
PEMULIHAN FUNGSI. A ktivitas yang dilakukan untuk mengembalikan sifat dan fungsi e kosistem g ambut sesuai atau mendekati sifat dan fungsi semula melalui suksesi alami, restorasi hidrologis, rehabilitasi vegetasi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemulihan fungsi ekosistem gambut dilakukan untuk ekosistem yang mengalami kerusakan berupa:.
Pemulihan fungsi ekosistem gambut dilaksanakan oleh:.
TAHAPAN PEMULIHAN. 0 2.
Rencana pemulihan disusun paling lama 14 hari, kemudian diserahkan ke direktur jendral..
Revegetasi atau penanaman kembali area bekas terbakar, tebang habis.
penilaian.
PENILAIAN KEBERHASILAN. 0 3.
T idak tereksposnya sedimen berpirit. M uka air tanah di lahan gambut <0,4 meter di bawah permukaan laut L ebih baik dari kriteria baku kerusakan ekosistem gambut yang telah ditetapkan . Jumlah tanaman yang tumbuh sehat paling sedikit 500 batang/hektar pada tahun ketiga . Sistem pengelolaan air harus terbangun pada 6 bulan pertama setelah pemulihan ..
PEMBIAYAAN. 0 4.
Biaya pelaksanaan pemulihan fungsi ekosistem gambut pada kawasan yang tidak dibebani izin usaha atau kegiatan dibebankan kepada APBN, APBD, serta sumber lain yang sah. Untuk kawasan ekosistem gambut yang dibebani izin usaha atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan..
SANKSI. 0 5.
Bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan pemulihan fungsi ekosistem gambut, akan dikenakan sanksi paksaan pemerintah dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan ..
KETENTUAN PERALIHAN. 0 6.
Penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib melakukan revisi rencana tata ruang, rencana kerja usaha, dokumen rencana usaha, dan dokumen rencana pengelolaan. Selain itu, Penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perbahan izin lingkungan sebagai akibat perubahan fungsi ekosistem gambut sesuai dengan peraturan..
CAPAIAN KEBIJAKAN.
Capaian Kinerja Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Tahun 2017.
Sasaran Program Indikator Kinerja Target 2017 Capaian 2017 Capaian Kinerja (%) Meningkatnya kualitas pengelolaan lahan gambut. Luas ekosistem gambut yang terpulihkan. 2.100 Ha 2.139 Ha 101,86 Proporsi jumlah perusahaan konsesi di ekosistem gambut yang meningkat kinerja tata pengelolaan airnya melalui Program PROPER. 40 Perusahaan 60 Perusahaan 150 Dr aft RPPEG Nasional Pengendalian Kerusakan Gambut 1 Dokumen 1 Dokumen 100.
Sasaran Program Indikator Kinerja Targer 2017 Capaian 2017 Capaian Kinerja (%) Meningkatnya kualitas pengelolaan lahan gambut. Jumlah modul peningkatan kapasitas Pemda Prov/Kab/Kota dalam penyusunan RPPEG Prov/Kab/Kota. 1 Modul 1 Modul 100 Jumlah KHG dipetakan karakteristik Ekosistem Gambutnya pada skala 1:50.000. 4 KHG 4 KHG 100 Jumlah KHG ditetapkan fungsi Ekosistem Gambutnya pada skala 1:50.000. 7 KHG Draft SK Penetapan 100 Jumlah pelaksanaan pembinaan staf 3 kali 3 kali 100 Rata-Rata 107,41.
HAMBATAN KEBIJAKAN.
Berdasarkan laporan akhir pada analisis dan evaluasi hukum dalam rangka penyelamatan dan pengelolaan kawasan hutan dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2017 ..
H asil A nalisis dan R ekomendasi dalam P elaksanaan , D itinjau B erdasarkan P asal yang A da.
Pasal 1 Angka 8, Angka 9 (Aspek Perlindungan ). Dalam pelaksanaannya terdapat pengertian yang berbeda dengan penjelasan Pasal 30 ayat (3) huruf C PP no 57/2016, dimana restorasi adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem Gambut atau bagian - bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. Perbedaan pengertian membatasi restorasi hanya terkait pada pengaturan tata air dan pembangunan konstruksinya saja, padahal dalam pasal 30 A restorasi juga mencakup penerapan budidaya berdasarkan pada kearifan lo k al . Rekomendasi yang dapat diberikan dengan melakukan harmonisasi dengan PP 57/ 2 016 ..
Pasal 5 (Aspek Perlindungan). Dalam pelaksanaannya ditinjau pada PP 57/2016 restorasi termasuk juga penerapan budidaya menurut kearifan lokal . Namun dalam permen LHK ini penerapan budidaya menurut kearifan lokal tidak termasuk dalam restorasi. Rekomendasi yang dapat diberikan dengan melakukan harmonisasi dengan PP 57/2016.
Persoalan Efektivitas I mplementasi P erundang- U ndangan.
REFERENSI. Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut (2019) “Evaluasi Pengendalian Kerusakan Gambut – Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut” Available at: http://pkgppkl.Menlhk.Go.Id/v0/evaluasi-pengendalian-kerusakan-gambut/ (accessed: february 11, 2022)..
THANKYOU.