Bab. 7 Reksadana.
Nama Anggota:. 02. Clara Annisa H.P 20133100124. 01. Shintya Mareta 20133100101.
Pengertian Reksadana. Reksadana merupakan pilihan yang menarik bagi investor karena beberapa alasan : 1) dikelola oleh manajer investasi secara profesional ; 2)wakil Manajer Investasi reksa dana melakukan portofolio investasi pada aset-aset keuangan ( bukan aset tunggal ); 3) biaya relant rendah , murah dan terjangkau ; 4) likuiditas tinggi , investor dapat melakukan penarikan dana setiap waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; 5) pengelolaan yang transparan publikasi laporan secara rutin dan prospektus ..
Reksadana Di Indonesia. Perkembangan reksadana di Indonesia mulai menunjukkan pertumbuhan yang pesat sejak pemerintah mengizinkan reksadana melalui UU No. 8 Tahun 1995..
Definisi Umum Reksadana. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, Resakdana didefinisikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat permodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi . Penjelasan pasal 18 ayat 2 dalam UU No.8 tahun 1995 menjelaskan bahwa , reksadana terbuka adalah resakdana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarankan . Reksadana tertutup adalah resakdana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal ..
Reksadana dapat berbentuk perseroan / kontrak investasi kolektif (KIK). Pada pasal 21 dalam UU No. 8 Tahun 1995 ditegaskan bahwa kontrak pengelolaan reksadana berbentuk perseroan dibuat oleh direksi dengan manajer investasi . Kontrak pengelolaan reksadana terbuka berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian . Pasal 26 ditegaskan bahwa kontrak penyimpanan kekayaan reksadana berbentuk perseroan dibuat oleh direksi reksadana dengan bank kustodian . kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian . Pada pasal 24 Reksadana juga dilarang membeli saham atau unit penyertaan dari reksa dana lainnya . Nilai reksadana perseroan maupun unit penyertaan KIK dinyatakan dalam Nilai Asset Bersih (NAB)..
Kontrak Investasi Kolektif. Bedasarkan penjelasan UU No. 8 Tahun 1995 pasal 18 ayat 1b, Kontrak Investasi kolektif didefinisikan sebagai kontrak antara manajer investasi dan bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif . Pedoman Pengeloaan KIK diatur oleh OJK dalam KEP 552/BL/2010. Ketentuan tersebut menjadi pedoman baik bagi manajer investasi maupun bank custodian untuk mematuhinya . KIK wajib menetapkan hak dan tanggung jawab dari pihak-pihak dalam komtrak yaitu antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan Prinsip mengenal nasabah diatur oleh OJK memalui KEP 476/BL/2009. Berdasarkan ketentuan tersebut prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan penyedia jasa keuangan dibidang pasar modal, untuk mengetahui indentitas nasabah,memantau efek dan transaksi nasabah , serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ..
R eksa dana Terproteksi , Manajer investasi yang mengelola reksadana terproteksi harus memberikan keterangan tambahan dalam prospektus yang meliputi jumlah investasi yang diproteksi minimal sama dengan investasi awal , jangka waktu proteksi Reksadana Penjaminan , Manajer investasi yang mengelola reksadana penjaminan harus memberikan OJK Salinan kontrak penjaminan antara manajer investasi dan bank kustodian dengan dengan pihak yang memberikan penjaminan berdasarkan notarill . Reksadana Indeks , Manajer Investasi yang mengelolah reksadana indeks harus memberikan keterengan tambahan dalam propektus yang meliputi jumlah investasi minimal 80% dari NAB diinvestasikan pada efek yang merupakan bagian dari efek indeks tsb ..
Sebagai Instrumen investasi , resakdana memiliki resiko dan return harapan yang lebih tinggi dibandingkan deposito . Tingkat risiko resakdana berbeda beda tergantung dari jenis resakdana . Jenis-jenis resakdana : Resakdana Saham jenis reksadana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas Resakdana Pendapatan Tetap jenis reksadana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk efek utang atau obligasi . Resakdana Pasar Uang jenis reksadana yang melakukan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dangan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun . Resakdana Campuran jenis reksadana mengalokasikan dana investasinya dalam portofolio yang bervariasi . Instrumen investasinya dapat berbentuk saham dan dikombinasikan dengan obligasi ..
Bentuk Fool of Fund Lainnya. 1. Exchange Trade Fund Exchange Trade Fund (ETF) adalah suatu instrument investasi atau reksadana yang unit penyertaanya terdaftar di bursa efek dengan tujuan invetasi untuk mendapatkan return yang sama dengan indeks pasar yang menjadi rujukannya . 2. Discretionary Fund atau Kontrak Pengelolaan Dana Discretionary Fund adalah pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual adalah jasa pengelolaan dana yang dilakukan manajer investasi kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio efek 3. Reksadana Pengelolaan Terbatas Peraturan mengenai reksadana pengelolaan terbatas adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal professional yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi pada portofolio efek . 4. Hedge Fund Hedge Fund adalah suatu program investasi dimana manajer atau patner berusaha memperoleh return absolut melalui eksploitasi peluang investasi untuk memproteksi pemilik asset terhadap pontensi kerugian ..
Terimakasih.