Kebijakan Penanggulangan Banjir di Indonesia. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana , Direktorat Pengairan dan Irigasi.
Di seluruh Indonesia, tercatat 5.590 sungai induk dan 600 di antaranya berpotensi menimbulkan banjir . Daerah rawan banjir yang dicakup sungai-sungai induk ini mencapai 1,4 juta hektar ..
Banjir bukan hanya menyebabkan sawah tergenang sehingga tidak dapat dipanen dan meluluhlantakkan perumahan dan permukiman , tetapi juga merusak fasilitas pelayanan sosial ekonomi masyarakat dan prasarana publik , bahkan menelan korban jiwa . Kerugian semakin besar jika kegiatan ekonomi dan pemerintahan terganggunya , bahkan terhentinya ..
Terjadinya serangkaian banjir dalam waktu relatif pendek dan terulang tiap tahun , menuntut upaya lebih besar mengantisipasinya , sehingga kerugian dapat diminimalkan . Berbagai upaya pemerintah yang bersifat struktural (structural approach), ternyata belum sepenuhnya mampu menanggulangi masalah banjir di Indonesia. Penanggulangan banjir , selama ini lebih terfokus pada penyediaan bangunan fisik pengendali banjir untuk mengurangi dampak bencana.
Selain itu , meskipun kebijakan non fisik yang umumnya mencakup partisipasi masyarakat dalam penanggulangan banjir sudah dibuat , namun belum diimplementasikan secara baik , bahkan tidak sesuai kebutuhan masyarakat , sehingga efektifitasnya dipertanyakan ..
Kebijakan sektoral , sentralistik , dan top-down tanpa melibatkan masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan global yang menuntut desentralisasi , demokrasi , dan partisipasi stakeholder, terutama masyarakat yang terkena bencana ..
kebijakan penanggulangan banjir yang bersifat fisik , harus diimbangi dengan langkah-langkah non- fisik , sehingga peran masyarakat dan stakeholder lainnya diberi tempat yang sesuai ..
Agar penanggulangan banjir lebih integratif dan efektif , diperlukan tidak hanya koordinasi di tingkat pelaksanaan , tetapi juga di tingkat perencanaan kebijakan , termasuk partisipasi masyarakat dan stakeholder lainnya ..
TERIMA KASIH.