
SL 1 KODE ETIK FISIOTERAPI. Dosen pengampu : DEWI SUCI MAHAYATI, S.ST.FT., M.Fis.
Anggota Kelompok :. M uhhamad Arya Bimantara (2010301114) M ada Khirana faatihah (2010301117) Sofia Nurul Husna (2010301123) Rafi Rafif Rabbani (2010301120) Ellyna Nurkholifah (2010301125) Kelas : B4/Semester 5 Prodi : S1-Fisioterapi.
Apa sih FISIOTERAPI itu?. Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/ atau kelompok untuk mengembangkan , memelihara dan memulihkan gerakdan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak , peralatan ( fisik , elektro terapeutis , dan mekanis ) pelatihan fungsi , serta komunikasi . Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Pasal 1 (2).
K ode Etik Fisioterapi :. Etika praktik fisioterapi yang dibakukan berfungsi sebagai pedoman fisioterapis dalam bersikap , bertindak dan berperilaku profesionalnya sehingga mudah dipahami , diikuti dan dijadikan tolok ukur tanggung jawab pelayanan profesi . Norma profesi , selain pelayanan kesehatan termasuk juga dalam lapangan pendidikan , penelitian , dan kegiatan sosial atau kesejawatan lainnya ..
K lien/pasien. Fisioterapis berhak atas rasa bebas dari ancaman terhadap kehormatan , reputasi dan kompetensi serta hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk membela diri terhadap gugatan sesuai keadilan Fisioterapis berhak menolak melakukan intervensi apabila dipandang bukan merupakan cara yang terbaik bagi pasien / klien.
Klinik fisioterapi Mandiri di kota Semaranf masih banyak ditemukan kekurangan antara lain kelengkapan sertifikat kompetensi , standar pelayanan fisioterapi , standar operasioal prosedur , perizinan tempat praktik fisioperapi . fisioterapi mandiri ( praktik ) sesuai petunjuk DINKES ditemukan adanya 1 STFR sudah kadaluarsa , 1 terapis tidak memiliki SIPF, 1 terapis SIPF masuh berproses kepengurusannya , tempat tidak mempunyai SKF dan 1 tempat pernah mendapat komplain dari pasien karena luka bakar serta fisioterapi mandiri yang membuka pelayanan praktik ditemukan tanpa kepemilikan izin surat kompetensi lengkap . namun tidak pernah melakukan inform consent.
Penyelesaian Kasus : (Jalur Hukum dan Sanksi). Fisioterapi mandiri ( praktik ) yang tempat pratik pelayanan kesehatannya tidak berizin atau yang melanggar Standar profesi , Standar pelayanan profesi , dan standar prosedur operasional , maka wajib diberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Sanksi administratif dapat berupa : a. Teguran lisan c. Denda Administratif b. Peringatan tertulis d. Pencabutan izin.