Pendidikan Agama “Ijtihad”. Disusun oleh : 1. Irsyad (21510010) 2. Siti Sholikhati (21510018 ).
Peta Konse p. P engertian Ijtihad. Syarat Ijtihad.
Pengertian Ijtihad. Ijtihad ( اجتهاد ) merupakan sebuah usaha yang sungguh-sungguh , yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadist dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang . Menurut Muhammad Abu zahrah , secara etimologi ijtihad ( اجتهاد ) berasal dari akar kata “ jahada ” yang berarti mencurahkan segala kemampuan untuk mencapai sesuatu atau melakukan sesuatu , atau berarti pula bersungguh-sungguh . Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dan mendalam yang dilakukan oleh individu atau sekelompok untuk mencapai atau memperoleh sesuatu hukum syariat melalui pemikiran yang sungguh-sungguh berdasarkan dalil naqli yakni Al Quran dan Hadits ..
Syarat Ijtihad ( Menurut Wahbah az-Zuhaili ). Mengerti dengan makna-makna ayat ahkam yang terdapat didalam Al Quran. Memahami kandungan ayat ahkam baik secara bahasa maupun secara istilah . Seorang mujtahid mengerti tentang lafal-lafal yang mengandung : mantuq ( makna tersurat ), mafhum muwafaqah ( makna tersirat ), mafhum muhkalafah ( makna kebaikan dari makna tersurat ), serta paham tentang lafal-lafal yang mengandung segi jumlah seperti lafal-lafal umum dan khas , dan cara menyamakan illah ( sebab ) dengan menyatukan lafal-lafal yang dianggap sejalan dalam sesuatu lafal-lafal perintah maupun lafal-lafal yang mengandung larangan . Mengetahui hadist-hadist hukum baik secara bahasa bahasa maupun secara pemakaian syara ’. Menjadi seorang mujtahid sangat penting untuk mengerti dengan seluruh hadist-hadist hukum yang terdapat didalam kitab induk hadist yang diakui , seperti : al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Daud , at- Tarmidzi , dan lain-lain . Mengetahui ayat-ayat ahkam ataupun hadist-hadist yang sudah mansukh ( dihapus atau dinyatakan oleh Allah dan Rasulnya tidak berlaku dan diganti dengan dalil lain), serta mengetahui ayat-ayat ahkam maupun hadist-hadist ahkam yang menggantikan atau lafadz nasikh ..
Mempunyai pengetahuan tentang masalah-masalah yang sudah mempunyai sifat hukum syara ’ melalui dari hasil ijtima ’ para ulama . Mengetahui tentang seluk beluk qiyas , seperti : syarat-syarat qiyas , rukun-rukunnya , tentang illah hukum dan cara menemukan illah itu dari ayat maupun hadist Menguasai bahasa arab serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya . Menguasai ilmu ushul fiqh baik dari ilmu qaidah maupun ushulnya . Mampu membua rumusan yang berkaitan dengan tujuan syariat ( maqasid al- Syari’ah ) dalam membuat ketetapan hukum ..
Macam -macam Ijtihad. Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab , manfaat , bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama . Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat , bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya . Beberapa definisi qiyas ( analogi ): 1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya , berdasarkan titik persamaan di antara keduanya . 2. Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya , melalui suatu persamaan di antaranya . 3. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab ( iladh ). 4. Menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yg belum di terangkan oleh al- qur'an dan hadits.
Macam -macam Ijtihad. Menurut al- Ghazali , maslahah mursalah adalah suatu metode istidlal ( mencari dalil ) dari nash syara yang tidak merupakan dalil tambahan terhadap nash syara , tapi ia tidak keluar dari nash syara . Muhammad Muslehuddin mengartikan maslahah mursalah sebagai kepentingan bersama yang tidak terbatas , atau kepentingan yang tidak ada ketentuannya . Hal ini berdasarkan dari teori Imam Malik bahwa konsep syari’ah itu ada untuk kepentingan bersama , maka sesuatu yang memberikan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan bersama adalah merupakan salah satu sumber syariah ..
Macam -macam Ijtihad. Pengertian Istishab adalah suatu penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut ..
Manfaat Ijtihad. Ketika umat Islam menghadapi masalah baru , maka akan diketahui hukumnya ..
Kesimpulan. Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa , Ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum dasar yang dijadikan ijtihad bersumber dari Al Quran dan hadist sebagaimana yang dijelaskan diatas . Didalam melakukan ijtihad, tidak sembarang orang bisa melakukannya . Seorang mujtahid yang ingin melakukan ijtihad diharuskan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan ..
A M Saefudin , Ijtihad Politik Cendekiawan Muslim, ( Gema Insani Press: 1 Januari 1996) Muhammad Abu Zahrah , Ushul al- Fiqh , ( Mesir : Dar al- Fikr al- Arabi , 1965), hlm . 379. Satria Efendi, Ushul Fiqh , 251-255 ; Dede Rosyada , Hukum Islam dan Pranata Sosial , (Jakarta: PT. Raja Rafindo Persada , 1993), hlm . 115-116. https:// id.wikipedia.org/wiki/Ijtihad https:// www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-ijtihad.html.
Terimakasih .