ETIKA PROFESI HUKUM. BAB I PENDAHULUAN Pokok-pokok Persoalan Etika Postulat Etika Perbuatan Manusia dan Rasa Tanggung Jawab.
BAB II PROFESI DAN MORALITAS Profesi dan Moralitas Pada Umumnya Arti sebuah Profesi Nilai dan Fungsi Kode Etik Profesi Ajaran Moral, Hukum dan Etika Profesi Perbedaan antara Profesi dan Bisnis.
BAB III ASAL MULA PAHAM TENTANG MORALITAS DAN PERKEMBANGANNYA. a. Asal Usul Moralitas b. Antara Adat Istiadat dan Hukum c. Makna Moralitas d. Hukum Moral e. Hukum Positif.
BAB IV ETIKA PROFESI Persoalan-persoalan Pokok Dalam Profesi Hukum Ligislator dan Subyek Hukum Prinsip-prinsip Moral Dalam Legislasi Petunjuk Pelaksanaan Hukum Epikeia.
BAB V NORMA-NORMA BAGI PARA PENEGAK HUKUM a. Hakikat Norma b. Nilai-Nilai Sebagai Sumber Norma c. Norma-Norma Bagi Penegak Hukum d. Hubungan Dengan Jenisjenis Keadilan e. Tindakan Adil Sebagai Wujud Distribusi Yang Adil.
BAB VI KODE ETIK PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB MORA L a. Wujud Tanggung Jawab Profesi b. Nilai moral profesi penegak hukum c. Kriteria Kepribadian Moral Yang Kuat.
Bab I Pendahuluan. A. Pokok-Pokok Persoalan Etika Etika adalah salah satu bagian dari filsafat , persoalan-persoalan pokok filsafat mempunyai ciri khas yaitu ; dalam pemecahannya selalu menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru . Sebagai contoh : bila seseorang dapat membedakan benar dan salah , maka akan masih dibutuhkan pengetahuan lain yang mempertanyakan mengapa dan atas dasar apa perbedaan benar dan salah tersebut dinyatakan . Ada beberapa alasan mempelajari etika sebagai salah satu bagian dari filsafat , yaitu : 1. Kita hidup dilingkungan dimana kita selain harus membuat suatu keputusan untuk berbuat , juga harus berbuat menurut cara-cara yang dianggap benar ..
2 . Etika berusaha untuk menemukan prinsip-prinsip yang paling tepat dalam bersikap . Prinsip tersebut dibutuhkan untuk membuat hidup manusia sejahtera . 3. Nilai moral dikembangkan dengan maksud untuk memungkinkan adanya kehendak bebas . 4. Etika mencari dan berusaha menunjukkan nilai kehidupan yang benar secara manusiawi kepada setiap orang . Etika bertanya dan mencoba menjawab pertanyaan - pertanyaan sebagai berikut : Nilai-nilai manakah yang paling pantas diperhatikan ...? Mengapa seseorang dinyatakan berbuat lebih baik dari yang lain... ?.
Etika adalah study tentang nilai-nilai manusiawi yang mencoba merangsang timbulnya perasaan moral, mencoba menemukan nilai-nilai hidup yang baik dan benar , serta mengilhami manusia supaya berusaha mencari nilai-nilai tersebut . B. Postulat Etika Setiap Ilmu Pengetahuan mempunyai Postulat tertentu . Yang dimaksud Postulat adalah kebenaran-kebenaran yang validitasnya tidak perlu dibuktikan oleh Ilmu Pengetahuan yang bersangkutan , melainkan scsuatu yang diandaikan . Ada tiga Postulat atau kebenaran filosofis yang menopang segala system etika , yaitu ; 1. Kebenaran Ttihan , yang mana jika tidak ada tuhan , maka tidak ada kebaikan tertinggi ..
2 . Kebebasan Kehendak , jika kehendak manusia tidak bebas , manusia tidak dapat memilih antara yang benar dan yang tidak benar dan manusia tidak dapat mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya . 3. Keabadian Jiwa , jika jiwa manusia tidak merupakan roh yang hidup sesudah kehidupan manusia yang sekarang , maka tidak akan ada motivasi yang memadai untuk melakukan tindakan yang benar . C. Perbuatan Manusia Dan Rasa Tanggung Jawab Etika adalah study tentang benar dan salahnya perbuatan manusia , yang mana rasa bertanggung jawab adalah konsekwensi dari perbuatan tersebut . Dengan kata lain manusia menjadi tuan atas perbuatannya sendiri atas dasar akal pikiran dan kehendaknya yang bebas ..
Ada dua jenis perbuatan manusia , yaitu ; Perbuatan Manusia sebagai makhluk pada umumnya ( Actus Hominis ) dan Perbuatan Manusia sebagai manusia ( Actus Humanus ). D. Moralitas Perbuatan Manusia . Pendapat SKOLASTIK mengatakan " Bonum Ex Causa , Malum Ex Quocumque Defectu " artinya untuk menjadi baik maka sesuatu hal harus sepenuhnya baik , sedikit saja noda akan menyebabkan hal tersebut menjadi tidak baik . Kesimpulannya adalah perbuatan manusia akan dikatakan baik bila tujuan akhirnya , motivasi dan lingkungannya juga baik , jika salah satu faktor dari tiga penentu tersebut tidak baik , maka keseluruhan perbuatan manusia tidak akan baik , sekalipun faktor lainnya baik ..
Bab II Profesi dan Moralitas. A. Profesi dan Moralitas Pada Umumnya Dalam masyarakat tidak jarang kita temukan norma-norma yang berlakunya simpang siur dengan norma-norma lama ( adat ) yang makin melemah/memudar dayanya . Hal ini terjadi karena faktor ketidak mampuan masyarakat untuk mengadopsi atau memahami norma-norma yang datangnya dari bangsa lain. Pada hakikatnya , perilaku manusia tidak hanya merupakan hasil faktor-faktor lingkungan , akan tetapi juga dari hasil interaksi antara individu dengan lingkungannya . Adat istiadat atau FOLKWAYS dianggap sebagai cara hidup yang mapan dan benar karena fakta keberadaanya , dan berlangsung dalam tradisi . Karena adat istiadat membawa serta pandangan umum tentang moral dan ajaran-ajaran tentang kesejahteraan umum didalamnya ..
Dari adat istiadat muncul cita-cita , ajaran-ajaran , pandangan hidup , dimana setiap kelompok berusaha untuk mengembangkan dan mempertahankannya sebagai norma-norma yang hampir mirip dengan fungsi hukum dalam masyarakat . B. Arti Sebuah Profesi Sebuah profesi terdiri dari kelompok terbatas dari orang-orang yang mempunyai keahlian khusus dan dengan keahliannya itu mereka dapat terapkan didalam masyarakat dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya . Adapun ciri-ciri khusus yang terdapat dalam pandangan umum tentang profesi , yaitu : Persiapan atau Training Khusus , Menunjuk pada keanggotaan yang permanen , tegas dan berbeda dari keanggotaan yang lain ,.
Aseptabilitas ( kosediaan menerima ) sebagai motif pelayanan . C. Nilai dan Fungsi Kode Etik Profesi Cita-cita sebuah profesi atau kelompok professional mempunyai banyak ragamnya dari satu kelompok ke kelompok lainnya . Beberapa diantaranya terbuka untuk kritik yang sesuai dengan sudut pandang etika . Untuk menetapkan kode-kode khusus , kita perlu bertanya sebagai berikut : Apakah kode yang dimaksudkan hanya mencoba melindungi kepentingan tertentu yang sifatnya egois , yang tujuannya adalah memajukan profesi itu dari sudut pandang komersialisme ? Atau , apakah kode etik itu dihubungkan dengan cita-cita pelayanan kepada masyrakat atau tidak ? Meskipun demikian , sehubungan dengan adanya norma-norma profesi yang menuntut perhatian yang sangat mendesak , muncul persoalan sebagai berikut :.
• Persoalan tentang harapan yang terlalu tinggi supaya setiap anggota profesi melaksanakan kode etik dengan kesadaran hati nuraninya . • Persoalan tentang upaya mengembangkan sarana-sarana yang efektif untuk memaksakan kode etik . • Persoalan tentang bagaimana membuat kode-kode etik itu cukup tegas bunyinya serta bagaimana hal itu tetap berlaku up to date. D. Ajaran Moral, Hukum dan Etika Profesi Apa hubungan antara ajaran moral, hukum dan etika profesi ? Term ( istilah ) moral adalah term yang mempunyai pengertian yang sangat luas , sebab term ini meliputi antara lain bentuk-bentuk voluntaris ( perubahan ) manusia dimana termuat pertimbangan benar salahnya aktivitas tersebut ..
Dilain pihak kita dapatkan suatu pandangan yang menyatakan bahwa hukum tidak lain adalah perintah Negara . Bila perintah dilanggar akan terkena sanksi . Ajaran moral sifatnya mendasar , sedang hukum mempunyai kecendrungan untuk mengikuti cita-cita moral masyarakat . Jika ketaatan terhadap hukum diartikan sebagai bagian dari perilaku moral, maka dapat diartikan pula hahwa semua bentuk hukum dan pemberlakuaannya menjadi hal yang termasuk bidang moral . Etika profesi diterapkan pada kelompok-kelompok fungsional tertentu dan mcMupakan pernyataan usaha untuk menegaskan situasinya sehingga peran dari Kelompok-kelompok fungsional tersebut jelas . Kode-kode _ etik adalah hasil usaha : xmgarahan kesadaran moral para anggota profesi tentang persoalan-persoalan khusus yang dihadapinya . Kode etik ini mengkristalisasikan pandangan moral dan memberikan ketegasan perilaku sesuai dengan lapangan khusus ..
E. Perbedaan Antara Profesi dan Bisnis Bila kegiatan bisnis memusatkan perhatiannya pada pencapain tujuannya , yaitu : kembalinya modal yang seterusnya dibagikan kepada pemilik usaha atau pemegang saham , cita-cita sebuah profesi justru menitik beratkan pada kesediaan melakukan kegiatan yang bermotif pelayanan . Jadi pada hakikatnya kedua jenis pekerjaan itu memang berbeda satu sama lain yang mana motif dari pencapaian tujuannya sangat berbeda jauh . Konsep dari bisnis adlalah komersialisme sedangkan konsep dari profesi adalah pelayanan yang mana tanpa menghitung berapa banyak sudah hal yang dia berikan kepada masyarakat akan tetapi seberapa pentingnya pelayanan tersebut berguna bagi masyarakat umum . Walaupun konsep komersialisme adalah antithesis dari profesionalisme , cita-cita sebuah profesi tetap merupakan sesuatu yang dianggap benar ..
Bab III Asal Mula Paham Tentang Moralitas DanPerkembangannya.
Memahami asal-usul dan perkembangan moralitas itu sama sulitnya dengan memahami asal-usul dan perkembangan kehidupan sosial , kemampuan pikir manusia serta agama-agama. Perkembangan moralitas pada dasarnya berhubungan erat dengan perkembangan umum kehidupan sosial dan lembaga-lembaga kemasyarakatan . Patokan-patokan moral berbeda-beda mulai dari kebiasaan-kebiasaan tradisional bangsa primitif sampai dengan masyarakat modern saat ini . Dinamika ini , yaitu hakikat progresif moralitas , hanya dapat kita mengerti secara gambling dan hidup apabila kita berani mencoba melacak perkembangan aktual kehendak moral dan pertimbangan-pertimbangan moral yang ada . Patokan - patokan moral yang terdapat dalam kehidupan manusia tergantung pada perkembangan masyarakat sesuai dengan tahap-tahap prosesnya , juga tergantung pada kemampuan.
intelektual manusia serta pengetahuan yang up to date pada masa itu . Kemudian , pengetahuan tentang evolusi moralitas memberi kita pandangan tentang kodrat manusia secara lebih jelas . Penyelidikan atas sejarah telah menunjukkan bahwa kodrat manusia telah berubah dan telah diadaptasikan dengan kondisi-kondisi yang ada . Pengetahuan tentang evolusi moralitas juga memperjelas apa yang menjadi pokok persoalan moralitas dewasa ini . Malahan kita sekarang ini dapat melihat bahwa manuasia masih menjalani hidupnya menurut jenjang-jenjang yang terdapat dalam perkembangan pengertian tentang moral, yaitu adanya fakta yang menunjukkan konsep-konsep lama tentang moralitas masih berlangsung secara berdampingan dengan konsep yang tergolong maju . Ada orang yang mencoba menerapkan cara-cara "problem solving" terhadap persoalan-persoalan moral yang berlaku pada zaman dulu untuk menjawab persoala-persoalan yang sama yang terjadi pada masa sekarang ini ..
Konflik-konflik dalam praktik maupun pertimbangan moral yang terjadi saat ini , sebagian juga telah terjadi pada masa - masa yang telah lalu . Oleh karenanya , bertolak dari latar belakang historis moralitas , konflik-konflik tersebut kiranya dapat diselesaikan dengan cepat . B. Antara Adat Istiadat dan Hukum Dengan tumbuhnya masyarakat , tumbuh pula adat istiadat secara berdampingan dengan faktor-faktor lainnya . Karena populasi semakin meningkat dan kondisi masyarakat semakin kompleks , keadaan adat istiadat dimungkinkan untuk ditinjau lagi validitasnya . Dalam hal ini muncullah rumusan hukum yang merupakan kristalisas-' 1 dari nilai-nailai yang terkandung dalam adat ` istiadat , atau bahkan mungkin hanya merupakan rumusan ulang dari adat istiadat yang diperbaharui formulasinya , seperti dari tidak tertulis menjadi tertulis , dari hukum adat menjadi hukum positif ..
Dalam masyarakat demokratis , hukum cenderung mengikuti perkembangan kesadaran moral dan pandangan umum/mayoritas dalam masyarakat . Namun dalam masyarakat yang dengan cepat mengalami perubahan , hukum dan keberlakuannya tertinggal atau kurang memadai . Oleh karenanya hukum juga selalu memerlukan pembaharuan . Didalam masyarakat yang hanya memiliki kondisi yang sangat sederhana , dalam arti tidak terdapat banyak variasi jenis pekerjaan serta adat istiadatnya tidak begitu ketat , jarang terjadi konflik sebab anggota-anggotanya tertib dalam menjalankan kewajibannya . Namun dalam masyarakat yang cukup kompleks kondisinya serta mempunyai anggota yang cukup besar , dapat terjadi hal-hal sebagai berikut : Konflik antara adat istiadat yang satu dengan adat istiadat lainnya , Konflik antara adat istiadat dengan hukum yang berlaku , Konflik antara hukum yang satu dengan hukum lainnya ..
C. Makna Moralitas Moralitas adalah kualitas yang terkandung di dalam perbuatan manusia , yang dengannya kita dapat menilai perbuatan itu benar atau salah , baik atau jahat . Moralitas dapat bersifat objektif ataupun subjektif . Moralitas objektif adalah moralitas yang diterapkan pada perbuatan sebagai perbuatan , terlepas dari modifikasi kehendak pelakunya . Sedang moralitas subjektif adalah moralitas yang memandang perbuatan ditinjau dari kondisi pengetahuan dan pusat perhatian pelakunya . Moralitas subjektif merupakan fakta pengalaman bahwa kesadaran manusia ( suara hatinya ) menyetujui atau melarang apa yang diperbuat manusia . Disamping itu kita kenal pula apa yang disebut moralitas reflektif , yang mana moralitas ini dapat dillihat dari sudut tahap perkembangan moral dimana manusia merumuskan pertimbangan-pertimbangan moralnya atas.
dasar evaluasi refleksi terhadap perinsip - perinsip moral yang ada dan atas dasar pembahasan yang cermat terhadap fakta moral dalam hidup manusia Moralitas hanya dapat dicapai secara penuh bila manusia sebagai pelaku moral memahami dengan baik mana perbuatan yang baik dan benar atas dasar kebebasan , pengabdian diri demi cita-cita moral, serta upaya perkembangan sosial yang melibatkan setiap anggota masyarakat . Menurut etika Eudaemonisme , tujuan hidup dan kegiatan manusia adalah tercapainya kebahagian dan kesejahteraan yang sifatnya hanya sementara . Dalam pandangan ini kesenangan dan kebahagiaan jasmaniah adalah satu - satunya hal yang baik dalam dirinya sendiri , sedang kejahatan dianggap sebagai penyebab utama segala bentuk rasa sakit dan kesedihan ..
Eudaemonisme ada dua macam , yaitu yang bersifat pribadi yang hanya berhubungan dengan kebahagian dan kesenangan diri pribadi saja , dan Eudaemonisme sosial adalah kebahagian dan kesejahteraan sosial kelompok yang menjadi tujuannya . Berbeda dari pandangan etika Eudaemonisme , ada pandangan lain yang menitik beratkan pada aktualisasi diri dan realisasi diri manusia . Etika kesempurnaan diri ini berpandangan bahwa tujuan akhir segala macam usaha moral adalah personality manusia sendiri yaitu aktualisasi diri dan realisasi diri sebagai tujuan ilmum kehidupan manusia , Semua jenis atau bentuk etika kesempurnaan diri mempunyai ciri-ciri yang bersifat umum , yaitu : mereka memusatkan etika melulu pada diri manusia dan terutama pada person individual. Oleh karenanya aliran-aliran pemikiran tentang moral semacam ini bersifat sangat individualistis ..
D. Hukum Moral Norma- norma dan hukum seringkali dialami manusia sebagai sesuatu yang membebani dan membatasi kebebasan manusia . Pada umumnya manusia cenderung molanggar atau menolak bentuk-bentuk pengaturan tersebut dengan melakukan beberapa bentuk pelanggaran . Meskipun demikian , ada juga pandangan umum yang menunjukkan manusia sebenarnya masih membutuhkan norma-norma , baik norma moral maupun norma hukum . Kiranya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa umusan tertulis dari hukum tetap merupakan bantuan yang mutlak perlu bagi manusia untuk menciptakan tata tertib kehidupannaya , serta untuk melindungi/menyelamatkan kehidupannya dari keadaan kacau balau . Terlepas dari hal-hal tersebut diatas , hukum moral tidak dapat disamakan dengan hukum positif ..
Walaupun teologi moral dan etika telah berusaha mempositifkan norma-norma moral sehingga bersifal konkrit , norma-norma ini tidak tidak pernah memiliki kondisi yang memaksa manusia untuk taat sebagaimana terdapat pada pemberlakuan hukum positif . Hukum moral dapat dimengerti antara lain sebagai berikut : secara umum adalah pedoman yang menertibkan kegiatan manusia mencapai cita-citanya , yaitu kebahagian . Dulam hukum ini termuat tuntutan ketaatan yang sama dengan tuntutan di dalam pembinaan , rekomendasi serta izin . Hukum ini meliputi hukum-hukum yang berlaku umum bagi setiap kelompok orang , serta perintah pribadi yang diberikan kepada satu orang tertentu . Adapun Hukum sebagai norma moral objektif terdiri dari antara lain Hukum Kodrat , dan Hukum yang diwahyukan lewat kitab suci ..
Hukum kodrat adalah tatanan moral yang muncul dari kodrat manusia sendiri maupun kodrat ciptaan lainnya . Sedangkan Hukum yang diwahyukan melalui Kitab suci adalah Hukum yang menekankan ketaatan pada Hukum kodrat dengan maksud supaya manusia memilik pengetahuan yang lebih jelas tentang apa yang diajarkan oleh kitab suci mengenai kodratnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan . E. Hukum Positif Hukum positif berhubungan dengan tatanan yuridis masyarakat baik inasyarakat politis ( Negara ) maupun masyarakat keagamaan , yaitu sejauh tatanan ini ditentukan oleh hukum-hukum yang diberlakukan demi kesejahteraan umum . Hukum-hukum yang diberlakukan itu tidak mesti harus dalam bentuk tertulis tapi juga bisa dengan hukurn tidak tertulis ..
Untuk menciptakan kehidupan komunal dan kedamaian , kita memang momerlukan norma-norma sosial yang mantap . Norma- norma ini memungkinkan hubungan antar manusia berlangsung abadi dan memberikan manusia kebebasan untuk mengambil sikap untuk sehubungan dengan prilakunya tersebut . Dengan kata lain, norma - norma beserta lembaga yang menaunginya merupakan materi hukum yang fundamental. Jaminan ketertiban kehidupan masyarakat oleh Hukum positif dapat dinalarkan sebagai berikut : • bahwa Hukum kodrat sebagai hukum yang menetukan perilaku manusia sifatnya kabur dan tidak jelas . Sebagai contoh misalnya persoalan tentang hak-hak asasi manusia , apa yang menjadi tuntutan utamanya sehingga terjadi persamaan HAM diantara warga yang berbeda jenis kelaminnya , warna kulitnya , agamanya , pendidikannya , dsb .? Hukum positif yang dapat menjawab semua penanyaan tersebut.
• bahwa Hukum positif itu diperlukan untuk menentukan norma-norma kehendak yang konkret dimana Hukum moral tidak dapat melakukannya . Jadi , misalnya saja pelaksanaan pemberian hak kepada seseorang,Hukum positif dapat mengkongkretkannya dalam peraturan-peraturan untuk menjamin hak seseorang tersebut . • Bahwa Hukum positif itu diperlukan untuk memaksakan ketaatan pada tuntutan-tuntutan moral, yaitu tahap dimana manusia dapat mencapai kesejahteraan sosial . Sanksi-sanksi yang disertakan pada hukum positif sebenarnya untuk mendidik manusia sebagai subjek hukum supaya tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan hukum . Seandainya tidak ada pembatasan-pembatasan terhadap penyalahgunaan kebebasan dan pemberantasan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang jahat , kebaikan akan dicampakan dari kebebasan bertindak yang bijak dan tidak akan ada lagi ketertiban umum ..
Bab IV Etika Hukum. A. Persoalan-persoalan Pokok dalam Profesi Hukum Profesi Hukum adalah profesi yang keberadaannya sangat erat dalam hubungan kemasyrakatan . TITUS berpendapat : “ para Sarjana Hukum menyelenggarakan peradaban bagi kita semua “ atau “ maju mundurnya peradaban ada tangan para Sarjana Hukum ”. Bila kita coba mengamati sejenak segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan di dalam masyarakat dan Negara , kiranya akan kita temukan kenyataan sebagai berikut : para Sarjana Hukum banyak yang beraktivitas dalam ruang lingkup ketatanegaraan karena merekalah pembentuk hukum/undang - undang ..
Meskipun demikian , dalam praktik penggembalaan hukum tidak jarang terjadi penyimpangan atau penyelewengan yang justru dilakukan oleh sarjana hukum . Tidak jarang terjadi sentimen dalam penciptaan norma - norma dalam etika hukum dari waktu ke waktu . Padahal penataan norma-norma adalah esensial untuk memperjelas apa yang dituntut oleh pencari keadilan dan para kolega professional hukum . Menurut Prof. Oemar Seno Adji , peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengandurig hak-hak yang fundamental dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang dalam banyak hal disalurkan melalui Kode Etik ..
Dalam konteks ini Purwoto S. Gandasubrata ( Mantan Hakim Agung RI) menghimbau supaya fakultas hukum sebagai lembaga yang menghasilkan sarjana hukum sejak dini membekali mahasiswanya dengan pendidikan akhlak dan pengenalan mengenai etika profesi hukum . Ini dimaksudkan supaya sarjana hukum yang dihasilkan itu adalah sarjana hukum yang sujana dan susila , menguasai ilmu hukum , terampil profesional , arif bijaksana dan berkelakuan tak tercela karena berahlak baik . Selanjutnya untuk menjadi pemelihara hukum yang benar , para sarjana hukum dituntut harus mempunyai : • Sikap kemanusiaan , supaya ia jangan menanggapi hukum secara formal belaka . • Sikap keadilan , untuk mencari apa yang layak bagi masyarakat . • Sikap kepatutan , sebab diperlukan pertimbangan tentang apa yang sungguh-sungguh adil dalam suatu perkara konkret . • Sikap kejujuran , jangan bersikap korupsi ..
Dari'beragam persoalan di dalam menjalani profesi sebagai penegak hukum , dapatlah kita ambil lima masalah pokok yang sering kita jumpai dalam kehidupan keprofesionalitasan sarjana hukum di Indonesia, yaitu : 1. Kualitas Pengetahuan Bidang Ilmu Hukum , yang mana para sarjana hukum dituntut untuk mendalami bidang hukum tersebut bukan hanya dalam satu bidang Saja seperti hanya menguasai bidang hukum pidana saja , akan tetapi semua bidang hukum yang ada agar terbentuk sarjana hukum yang: menguasai hukum Indonesia maupun hukum Iniernasional , mampu menganalisa masalah-masalah hukum dalam masyarakat , mampu menggunakan hukum sebagai sarana pemecahan masalah-masalah konkret dengan bijaksana berdasarkan prinsip-prinsip hukum , menguasai dasar-dasar ilmiah untuk pengembangan ilmu hukum , dan peka terhadap masalah-masalah sosial serta masalah-masalah keadilan ..
2. Terjadinya penyalahgunaan profesi , yang mana terjadi karena persaingan yang melanda individu professional hukum atuapun karena tidak adanya disiplin diri . Dalam profesi hukum dapat dilihat dua hal yang kontras satu sama lain, yaitu cita-cita etika yang terlalu tinggi disatu sisi dan praktik-praktik pelaksanaan penggembalaan hukum yang berada jauh dibawah cita-cita tersebut disisi lain. Tak seorang pun ahli hukum yang menginginkan perjalanan karirnya menemui hambatan sebagai akibat terjerat cita-cita profesi . yang terlalu tinggi dan menghindari pelayanan yang jauh dari semangat mementingkan diri . Banyak ahli hukum mempergunakan status profesinya untuk menciptakan uang atau maksud - maksud politik . Mengingat akan banyaknya bahaya yang mengancam keadilan dalam praktik penggembalaan hukum itu , serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan dalam praktik.
u- rsL'but , kiranya perlu ditegaskan kembali apa yang dimaksud dengan "NORMATIVE ETHICS" yang didalamnya terkandung ketentuan-ketentua seperti : • Kewajiban pada diri sendiri ; • Kewajiban-kewajiban bag masyarakat umum ; • Ketentuan-ketentuan tentang hubungan kerja ; • Kewajiban terhadap orang atau profesi yang dilayani . Oleh karenanya , jika setiap person penegak hukum melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya , maka tidak akan terjadi penyimpangan dan penyelewengan kode etik jabatan atau profesinya . Dari sini tampak bahwa ukuran moralitas profesi akhirnya terletak pada kodrat manusia sebagai manusia , yaitu dilihat dari segi tindakannya , motivasi tindakan dan ruang lingkup atau lingkungan dimana lindakan itu dilakukan ..
3. Kecendrungan profesi menjadi kegiatan bisnis , kecendrungan ini sedikit banyaknya disebabkan oleh person- personnya sendiri , baik didalam profesinya maupun diluar profesi . Woodrow Wilson pernah mengamati bahwa " para penasihat hukum sudah lama dalam keadaan bahaya tcrdampar karena kepentingan - kepentingan bisnis khusus ” Sebuah penelitian pernah muncul dalam majalah “The Annals” yang diterbitkan oleh The American of Political and Social Science, yang menaruh perhatian banyak pada profesi hukum dengan menyebutkan bahwa : dari segala penjuru kita mendengar keluhan tentang norma-norma peradilan yang semakin diremehkan , etika melemah , penyalahgunaan biaya yang dibebankan pada klien , komersialisasi praktik hukum , persekongkolan para professional hukum dan.
Masih banyak lagi yang lainnya . Dengan kata lain kondisi tersebut menunjukkan segala pelecehan hukum dan pemeliharaannya . Bahkan profesi hukum tidak lagi dianggap sebagai profesi yang terpuji . Setiap hak menghasilkan objek hukum , yaitu sesuatu yang berada dibawah wewenang seseorang . Objek hukum dapat berupa benda-benda dan dapat pula merupakan pelayanan jasa . Manusia sebagai pribadi tidak dapat dijadikan sebagai objek hukum . Yang dapat menjadi objek hukum hanya jasa atau pelayanan yang diberikan oleh person kepada person lainnya . 4.Kurangnya kesadaran dan kepedulian sosial , hilangnya kesadaran sosial dikalangan profesi hukum dianggap sebagai "State of Affairs", yang mana kondisi ini ditandai dengan gejala dimana orang meninggalkan keyakinannya tentang wibawa hukum . Kepincangan tersebut diatas tidak akan terjadi bila para penegak hukum sebagai penyandang profesi membatasi diri pada perkara - perkara teknis , dan menghindarkan diri dari tindakan.
yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku , untuk kemudian memupuk rasa kesadaran yang tinggi tentang kepentingan masyrakat umum . Sebagai contoh kode etik kepolisian internasional antara lain menyebutkan sebagai berikut : "A police officer is both citizen and a Jaw enforcement officer who on behalf of his fellow citizens, prevents crime, reserves the public peace, protects the persons and property and detects and apprehends offenders. It is the tradition of the police profession to be helpful, beyond the call of duty to all persons"'. Jadi seorang anggota polisi adalah sekaligus warga Negara dan seorang petugas penegak hukum yang demi sesame warga Negara ia mencegah kejahatan , menjamin ketentraman umum , melindungi anggota masyarakat dan harta miliknya serta melacak dan menangkapi para pembangkang hukum . Tradisi Profesi Kepolisian semacam ini haruslah benar-benar membantu , sesuai dengan panggilan tugas pengabdian kepada semua orang . Semua kode etik profesi hukum pada dasarnya menggariskan dan menegaskan bahwa setiap person penegak hukum , apapun jenis profesinya , adalah abdi.
masyarakat dan abdi hukum , bukan bisnisman . 5. Kontinuasi sistem peradilan , hendaknya para ahli hukum bukan hanya sekedar menjadi bagian dari sistem peradilan , melainkan juga berperanan dalam membantu menyebarluaskan ilmu hukum yang dia miliki tentang sistem peradilan yang dianggap sudah ketinggalan zaman dan yang didalamnya terdapat banyak kasus penegakan hukum yang kurang memadai . Sebagai contoh mengenai gagasan tentang pidana cambuk , yang bila dilaksanakan pencambukan itu akan mengakibatkan luka bilur-bilur yang akan membekas selamanya . Pidana yang menimbulakan rasa sakit/derita memang dikehendaki oleh penghukum dengan maksud sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan yang lain..
Apakah pidana cambuk ini tepat apabila masih dipergunakan pada saat sekarang ini yang mana era hukum yang sudah maju dalam memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia saat ini ? Bila dilihat dalam konsep hukum pidana modern, ada dua hal yang harus diperhatikan/dipertimbangkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan pidana yaitu : (1) masalah perbuatannya , dan (2) masalah pelaku perbuatan itu . Untuk masalah yang pertama , yang penting diperhatikan apakah perbuatan yang dilakukan itu merupakan perbuatan yang hcrtentangan dengan hukum khususnya hukum pidana atau tidak . Pasal I ayat (1) menyatakan : Tiada suatu perbutan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu ada ..
Tentang perlu jadi pertimbangan hakim yaitu tentang pelaku perbuatan,pelaksanaan pidana dikaitkan dengan kemapuan bertanggung jawab orang tersebut terhadap kejahatan yang dilakukannya . Batasan tentang umur contohnya dapat dijadikan sesuatu yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pidana . Pemberlakuan hukum harus mengacu pada kodrat rasional . Demikian pula dalam pemberlakuan Svinksi pidana , terutama pada pidana yang bersifat retributif ( pembalasan ). Immanuel Kant menyatakan bahwa pemberian pidana sesuai dengan tuntutan kesusilaan . Sedangkan J. Adenaes berpendapat bahwa tujuan utama pemidanaan adalah untuk memuaskan tututan keadilan . Maka dalam kasus pidana cambuk tersebut diatas , system dikategorikan kuno atau tidak , dapat dilihat dengan kriteria kesusilaan dan keadilan yang diiterima oleh pelaku/terdakwa ..
B. Legislator dan Subjek Hukum pelayanan professional hukum akan berkualitas atau tidak seringkali tergantung pada kondisi kesiapan person pemegang atau penyandang profesi serta pada kesadaran subjek hukum sendiri . Analisisnya adalah sebagai berikut : A. Legislator Hukum dapat diberlakukan oleh mereka yang memiliki wewenang sah dalam masyarakat atau mereka yang memiliki wewenang yurisdiksi . Namun para legislator hanya mempunyai kompetensi atau kewenangan dengan hal-hal yang dapat mendukung cita-cita masyarakat . Kekuasaan legislatif mempunyai tugas merumuskan hukum-hukum atau peraturan perundangan atas dasar kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat , yang mana hal itu.
tidak boleh diselewengkan . Penyandang kekuasaan legislatif dalam masyarakat sipil jumlahnya sangat terbatas dan ini tergantung dari kebijakan pemerintah . Jika pada masa lalu wewenang legislasi diserahkan pada satu orang pembentuk hukum , maka pada zaman sekarang ini diserahkan pada sebuah lembaga . Di Indonesia, DPR sebagai lembaga legislatif mebentuk peraturan perundangan yang berlaku bagi seluruh bangsa dan Negara Indonesia, sementara peraturan yang sifatnya lebih rendah dibuat oleh lembaga yang lebih rendah dan dipergunakan di daerah masing-masing . Adat istiadat atau kebiasaan lain yang diakui pemerintah juga dapat menciptakan hukum . Dalam hal ini adat istiadat dapat menuntut ketaatan , jika : 1) Mayoritas anggota masyarakat secara teratur melakukan tindakan tertentu ..
2) Dalam melakukan tindakan yang teratur tersebut , mereka sekaligus juga mempunyai maksud-maksud tenentu mengapa tindakan yang satu harus ditaati dan yang lain tidak perlu ditaati . 3) Mercka mclakukan tindakan tersebut dalam masa yang relatif lama. 4) Kebiasaan tersebut haruslah merupakan sesuatu yang dapat dinalarkan , artinya memenuhi percyaratan yang diperlukan sebuah kekuatan hukum , sebagai akibatnya ; semua kebiasaan yang tidak rasional disingkirkan , sebab oleh pcnguasa yang sah , kebiasaan yang tidak rasional dianggap tidak mampu mendatangkan kesejahteraan umum/sosial . Disamping adat istiadat , bidang lain yang menaruh perhatian pada peraturan-peraturan adalah kebudayaan ..
Dalam kebudayaan tersirat proses " memberikan peraturan " terhadap aktifitas interaksi sosial . Hal ini juga memperlihatkan kepada kita bahwa proses memberikan keteraturan dapat dipelihara . Menurut Phillipson , dalam interaksi sosial terdapat dua jenis pengaturan , yang disebut "basic rule" dan .surface rule". Basic rule atau aturan dasar dapat berbentuk antara lain nilai-nilai dan Morma-norma kehidupan sehari-hari , serta aturan-aturan lain yang selaiu terpelihara dalam proses kehidupan sosial . Nilai-nilai dan aturan-aturan tersebut menjadi dasar interaksi antar manusia , tidak memandang itu berada , apa suku bangsanya , agamanya dan sebagainya . Sedangkan yang dimaksud dengan term Surface Rule ialah bentuk konkret dari isi basic rule dalam interaksi . Dengan data-data ini , kiranya kebudayaan dapat juga berfungsi sebagai legislator ( dalam arti yang sangat luas ), sebab kebudayaan jiiga dapat memberikan corak yang khas pada pola-pola tingkah laku tertentu dan tertib ..
B. Subjek Hukum Yang dimaksudkan dengan istilah subjek hukum adalah sebutan bagi mereka yang menjadi anggota sebuah masyarakat tenentu karena menyandang sebuah ( tanda ) pengakuan dan kepada siapa hukum itu dimaksudkan . Hukum dibuat dengan maksud uinuk diterapkan baik pada setiap anggota masyarakat pada umumnya maupun kepada anggota kelompok tertentu saja , seperti para dokter , ahli hukum , persekutuan niaga dan sebagainya . Pemberlakuan dan pengenaan hukum adalah efektif bagi kita seluruh anggota masyarakat , dan terlebih-lebih bagi mereka yang sudah dapat menggunakan akal pikiran serta kesadarannya . Dalam hal ini anak-anak dan mereka yang mengalami cacat tidak termasuk dalam kategori tersebut ( terutama dalam konsep hukum yang bersifat memerintahkan atau preskriptif ).
Orang yang duduk dalam lembaga legislatif juga tetap terkena pemberlakuan hukum yang dibuatnya sendiri . Alasannya , legislator sebagai pemimpin tidak hanya virus menyesuaikan diri terhadap hukum yang ada dan berkewajiban memberikan Contoh perilaku yang baik , melainkan juga karena tata tertib yang ditetapkan demi , kesejahteraan umum itu memaksanya untuk taat seperti halnya subjek hukum yang lainnya . Hak dan kewajiban subjek hukum yang tinggal diluar wilayah hukum yang berlaku baginya diatur dengan mempergunakan konvensi internasional . Pada prinsipnya , orang asing yang tinggal dinegara lain terikat pada pengamatan hukum , terutama yang berhubungan dengan hak milik , bentuk-bentuk kontrak , dan hal-hal yang dinilai dengan kejahatan . Beberapa subjek hukum yang memiliki kekhususannya adalah.
antara lain: Hakim , Penasihat Hukum , Jaksa , Notaris , Polisi , Tentara , dan sebagainya . C. Prinsip-prinsip Moral dalam Legislasi Thomas Aquinas mengatakan bahwa hukum ini berada di dalam diri pribadi manusia , bukan saja berfungsi sebagai aturan hidup tetapi juga sebagai yang dihayati manusia melalui partisipasinya sebagai subjek hukum . Sebagai subjek hukum , pribadi manusia merupakan hukum bagi dirinya sendiri , dalam arti sejauh mana manusia berpartisipasi menurut fungsi hukum itu . Dalam pandangan ini prinsip-prinsip moral dapat ditemukan melalui akibat yang terjadi setelah hukum itu berlaku . Lanjut Thomas Aquinas menyatakan , tujuan utama yang ingin dicapai oleh para pembentuk hukum adalah untuk menjadikan setiap orang , baik sebagai anggota masyarakat ataupun sebagai warga Negara , hidup secara baik . Hukum tidak lain adalah perintah dari kehendak penguasa yang diberikan kepada bawahanya . Oleh karenanya , keutamaan atau kebajikan yang harus dimiliki oleh setiap subjek hukum adalah.
memtaati dengan sebaik-baiknya segala sesuatu yang dipergunakan untuk mengaturnya . Kebajikan atau keutamaan itu mempunyai dua segi , yaitu : sebagai yang diterima dengan begitu saja atau sebagai yang dituangkan kedalam pribadi manusia . artinya jika hukum diberlakukan dengan maksud untuk mengarahkan perbuatan manusia sehingga perbuatan - perbuatan itu terarah kepada hal-hal yang baik , maka dapat disimpulkan bahwa hukum menjadikan manusia baik . Ini terjadi karena , pembentuk hukum menjadikan setiap orang baik melalui upaya pembiasaan terhadap hal-hal yang baik.Ini terjadi karena , pembentuk hukum menjadikan setiap orang baik melalui pembiasaan terhadap hal-hal yang baik . Tentang kebaikan yang ditimbulkan oleh hukum , Agustinus menyatakan bahwa manusia sebagai bagian dari Negara tidak akan pernah menjadi baik jika ia tidak ambil bagian dari kebaikan umum . Secara umum hukum mempunyai sifat atau karakter :.