PT. Perusahaan Listrik Negara.
PT. PLN adalah sebuah badan milik negara yang mengurusi seluruh aspek kelistrikan di Indonesia..
Sejarah berdirinya PT.PLN. Didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda sekitar abad 19 Oleh Perusahaan pabrik gula dan teh milik B elanda Pernah diambil alih Angkatan Darat Kekaisaran Jepang Pemeritah Indonesia menamai PLN dengan BPU-PLN pada tahun 1961.
Produk PT. PLN. Listrik Pascabayar Listrik Prabayar.
Pascabayar dan Prabayar. Pascabayar adalah penggunaan aliran listrik yang sistem pembayarannya satu bulan Prabayar adalah penggunaan aliran listrik dengan sistem pembelian token listrik , minimum pembelian Rp20.000.
Struktur Pasar. PT . PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni . Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal , produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat , serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki , serta pedagang lain tidak dapat memasukinya ..
Monopoli PLN terjadi karena banyak pertimbangan dari pemerintah dan petinggi PLN, muncul ketakutan jika ada pesaing dari swasta yang berorientasi hanya terhadap keuntungan . Dan dikuatkan oleh UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT pada Bab IX pasal 51.
Isi pasal 51 : Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah ..
Terima kasih.