gußß. "Jika kalian pernah melakukan atau merasakan eiekan, permusuhan, atau pukulan, Kalian bias saia meniadi PELAKU atau bahkan meniadi KORBAN bullying".
Pengertian Bullying Pengertian Menurut UNICEF (1981) • Bullying is someone hurts and deliberately to another person more than once, jadi yang dimaksud dengan bullying adalah : suatu tindakan menyakiti dari seseorang kepada orang lain dengan sengaja, yang dilakukan lebih dari sekali. Bullying ini bisa berwujud tindakan fisik maupun psikis. Bullying dikenal sebagai "penindasan/risak/perundungan" "segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terrhadap orang lain bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus".
Bentuk-bentuk bullying • Bullying fisik Tindakan bullying yang dilakukan dengan Kontak fisik (body contact) seperti menjambak, mencubit, memukul, mencolek, meludahi, menarik leher kerah baju, mendorong, dan tindakan lainnya yang tidak menyenangkan karena adanya kontak fisik. • Bullyig verbal Tindakan bullying yang dilakukan secara verbal (melalui ucapan atau kata- kata) mengejek, menertawakan, mendehem dengan sinis, memanggi dengan julukan yang jelek mencemo'oh , menghina, menyebarkan isu dan bentuk perilaku verbal lain yang mengganggu. • Bullying psycholog Tindakan bulyying yang menyebabkan tekanan pada aspek kejiwaan atau perasaan anak, mendiamkan, mempermalukan, mencibir, mengintimidasi, menakut-nakuti, melecehkan, meremehkan, sentimen (sinis), memancing permusuhan, menjauhi dan tindakan psikologis lainnya..
Sebab-sebab munculnya perilaku bullying Bullying terjadi karena tradisi turun temurun dari senior. • Keinginan untuk balas dendam karena dulu pernah mendapatkan perlakuan yang sama. • Perasaan ingin menunjukkan kekuasaan dan kekuatan (superior). • Kecewa karena orang lain tidak berperilaku sesuai dengan yang diharapkan. • Dorongan untuk mendapatkan kepuasan • Dianggap menghina atau mengganggu kelompok tertntu (gank)..
Dampak negatif bullying bagi anak yang menjadi korban. • Terganggu fisiknya seperti cedera, terluka, sakit, dan sebagainya. • Tertekan psikisnya (kejiwaannya) seperti takut, cemas, rasa tidak nyaman, resah, tertekan dan gejala psikis lainnya. • Pergaulan sosial terganggu, seperti minder, menyendiri, grogi, pendiam dan tertutup. • Terganggu prestasi belajarnya seperti niali jelek, tidak konsentrasi belajar, lupa mengerjakan tugas, sampai menurunnya rangking atau tidak naik kelas..
Menurut Data Hasil Penelitian KPAI tahun 2018. menunjukkan kasus kekerasan antar anak di Indonesia sebesar 84% lebih tinggi daripada tren di Asia sebesar 70% 2. Kasus Bullying yang terjadi pada anak di < 12 tahun kurang mendapatkan perhatian lebih karena dianggap sebagai hal yang wajar. Setiap harinya ada 160.000 murid yang bolos sekolah karena takut di-bully Terdapat 23 siswa setiap bulannya di tiap kota atau kabupaten di Indonesia, pindah sekolah karena takut di-bully 5. 23 dari 36 kasus terdapat anak yang tidak nyaman di sekolah berada di level SD dibandingkan SMP-SMA Penelitian menyimpulkan mereka yang ditindas dapat melakukan bullying terhadap diri sendiri sehingga membahaya diri sampai dengan kasus bunuh diri. Tercatat 60 hingga 90 anak usia sekolah CACAT PERMANEN FISIK, setiap tahunnya akibat Bullying..
Bagaimana mencegah dan melawan bullying Untuk mencegah agar kita tidak menjadi korban tindakan bullying antara Iain yang dapat kita Iakukan adalah : • Hindari membawa atau memakai barang-barang mahal atau uang yang berlebihan. • Jangan sendirian terutama di tempat sepi. • Hindari cari gara-gara dengan pelaku bullying. • Jangan berada di dekat dengan orang yang suka melakukan tindakan bullying atau berada di sekitar mereka. • Kenali dan perhatikan pelaku bullying. • Jangan ikut-ikutan melakukan tindakan bullying dalam bentuk apapun..
Ancaman Hukuman Bagi seorang yang melakukan Bullying.
Aktivitas Tanpa Narkoba. Difinisi Narkoba (Narkotika dan Obat Pisikotropika) Bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik diminum, dihirup, atau disuntikan, akan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
~Jenis Jenis Narkoba~. 1. Dari Bahan Alami. Ganja Koka Kratom.
Perbuatan Memiliki Pisikotropika Atas perbuatan memiliki Obat Pisikotropika, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana Mati maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).