Basic Law

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

.ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI ADVOKAT. .kelompok ADVOKAT.

Scene 2 (12s)

.SAMPLE TEXT. .Nina Meigiyanti (1908016102) Nisa Islamika Nurhidayah (1908016112) Alvian Sapta Nadi (1908016119) Amellia Anggun Pransiska (1908016149) Rino kirana (1908016129) Lio (1908016150).

Scene 3 (36s)

.LATAR BELAKANG. .Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kode etik ini dinyatakan mutatis mutandis berlaku sampai dengan adanya ketentuan baru yang dibuat oleh organisasi advokat. Sebelum itu, masing-masing organisasi advokat memiliki kode etik sendiri. Namun apabila dilihat dari penerapan dan penegakannya selama ini, sering terlihat kode etik advokat lebih banyak menjadi komplemen yang tidak diperhatikan oleh kebanyakan advokat. Pelanggaran atas kode etik kerap sekali dilakukan oleh para advokat ketika menjalankan profesinya dan bahkan mereka tidak segan-segan melakukan perbuatan tersebut secara terbuka. Sementara di sisi lain, organisasi profesi advokat yang ada terkesan kurang tanggap terhadap makin banyaknya pelanggaran kode etik yang terjadi. Belum terlihat upaya serius dari organisasi profesi advokat guna menindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para advokat..

Scene 4 (1m 11s)

.Kode etik profesi advokat merupakan dokumen yang memuat tentang kode etik serta penjabaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang semestinya harus dipatuhi oleh anggota profesi advokat untuk menjaga profesionalisme dan integritasnya. Kode etik ini dirancang dengan tujuan untuk melindungi profesi advokat, menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat dan memberikan panduan tentang bagaimana advokat harus bertindak dalam hubungannya dengan klien, hubungan antara satu sama lain, dan masyarakat pada umumnya..

Scene 5 (1m 39s)

.EFEKTIVITAS KODE ETIK SECARA PRAKTEK. . Advokat secara hukum tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang disahkan pada 23 Mei 2002 oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Ketentuan tersebut harus dipatuhi, sebab advokat yang melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat dapat dikenai sanksi yang dapat berupa: Teguran lisan Teguran tertulis Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3-12 bulan, Pemberhentian tetap dari profesinya..

Scene 6 (2m 9s)

.Dalam praktek seringkali masih dijumpai oknum Advokat yang melanggar kode etik, untuk keuntungan semata, baik disadari maupun tidak disadari. Sehingga hal ini akan sangat berbahaya mengingat profesi hukum ini (Advokat) menjadi pilar bagi masyarakat untuk mengadukan pelanggaran atau kejahatan yang terjadi. Tidak hanya itu citra dan kepercayaan masyarakat akan rusak, pelanggaran yang sering terjadi diluar maupun didalam proses peradilan juga akan melukai nilai moral yang terkandung dalam kode etik. Sehingga efektivitas kode etik sesungguhnya adalah kesadaran diri dari para praktisi hukum (Advokat) tersebut untuk sama-sama menjaga mandat dan kepercayaan yang telah diberikan. Jika setiap prakitis hukum (Advokat) menjaga mandat dan kepercayaan tersebut, maka pada dasarnya kode etik menjadi efektif dikarenakan dijadikan sebuah pedoman dalam menjalankan profesi (Advokat) untuk mencapai tujuan bersama..

Scene 7 (2m 47s)

.KELEBIHAN KODE ETIK PROVESI ADVOKAT. .1. Kode etik ini mengatur tentang apa yang harus dilakukan oleh seorang advokat ketika mendampingi kliennya dalam suatu perkara hukum. 2. Mewajibkan para advokat untuk jujur kepada klien dan tidak menyesatkan tentang detail apapun. 3. Mengedepankan keadilan dan menghormati semua pihak yang terlibat masalah hukum yang sedang ditangani. 4. Para advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi klien. Yang berarti tidak ada orang lain yang dapat mengakses informasi tanpa izin dari klien atau pengadilan. 5. Advokat diwajibkan untuk jujur kepada dirinya sendiri serta professional lain yang sedang terlibat kasus yang sama agar mewujudkan adanya keadilan dan rasa hormat bagi semua pihak yang terlibat dalam masalah hukum. 6. Advokat tidak boleh mengambil kasus yang tidak memenuhi kriteria untuk mereka tangani, dan memberikan layanan yang tidak diizinkan sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku..

Scene 8 (3m 27s)

.1. Idealisme yang terkandung dalam kode etik advokat tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. 2. Kode etik advokat merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran. 3. Tidak berfungsinya Dewan Kehormatan advokat yang diatur dalam pasal 10 kode etik advokat IndonesiaKEAI dan pasal 26-27 UU No.18 tahun 2003 tentang advokat, tidak akan efektif baik di pusat maupun daerah karena sangat diragukan ada pihak yang melaporkan advokat yang telah melanggar kode etik. 4. Budaya advokat di Indonesia bisa disebut juga sebagai budaya Solidaritas Korps yang bermakna luas sebagai semangat untuk membela kelompok atau korpnya..

Scene 9 (4m 3s)

.Advokat merupakan salah satu profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile ). Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat merupakan salah satu penegak hukum di Indonesia selain dari Hakim, Jaksa, Polisi. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Dalam menjalankan profesinya advokat berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, serta memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Kode Etik Advokat sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi advokat, yang menjamin dan melindungi profesi tersebut, namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri..

Scene 10 (4m 41s)

.SARAN. .Menurut pendapat kami tentang makalah ini pada era dinamika hukum seperti sekarang, bangsa Indonesia butuh untuk melakukan beragam perbaikan di semua bidang. Adapun bidang dasar yang lumayan penting seperti sosial budaya, politik, dan hukum. Hal tersebut perlu dikerjakan supaya perubahan yang terjadi nantinya akan menjadi lebih baik lagi dalam penerapan kode etik profesi advokat di Indonesia. Kita pun perlu untuk menanamkan penerapan nilai-nilai UUD 1945 serta Pancasila supaya bangsa Indonesia tetap maju tanpa meninggalkan ciri khas dari yang telah ada. Dalam praktek adanya oknum advokat yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik, seharusnya menjadi pengalaman belajar tersendiri untuk bagaimana mekanisme penegakan hukum dengan memberikan pemahaman lebih eksplisit terhadap kode etik advokat sesuai dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan ini dapat melakukan pemberian kompetensi intelektual dalam konsep nyata Advokat dalam tahap pengukuhan advokat. Agar dalam praktek masyarakat, komposisi terhadap profesi hukum advokat memberikan kepercayaan yang sesuai dengan yang di harapkan masyarakat..

Scene 11 (5m 28s)

.LAW. .TERIMA KASIH.