ASPEK HUKUM DALAM KEPERAWATAN

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

ASPEK HUKUM DALAM KEPERAWATAN.

Scene 2 (7s)

1. Pengertian Hukum. Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama ; atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama , yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi . Hukum adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dan menguasai manusia dalam kehidupan bersama . Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak , merupakan sistem peraturan , sistem asas-asas , mengandung pesan kultural karena tumbuh dan berkembang bersama masyarakat ..

Scene 3 (28s)

2. Pengertian H ukum K esehatan. 3. Hukum kesehatan a dalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif , preventif , kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana . Hukum Kesehatan lebih luas dari pada Hukum Kedokteran atau Hukum Perawatan ..

Scene 4 (46s)

3. Fungsi Hukum dalam pelayanan keperawatan. 4. a. Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan b. Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain c. Membantu mempertahankan standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hokum d. Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat yang memiliki akuntabilitas dibawah hukum..

Scene 5 (1m 4s)

4. TUJUAN Undang - Undang praktek Keperawatan. 5.

Scene 6 (1m 29s)

5 . Hubungan Hukum Dengan Profesi Keperawatan. Masyarakat profesi dengan masyarakat umum telah mengadakan suatu kontrak (social contract) yang memberikan hak otonomi profesi untuk melakukan self regulation, self governing dan self disciplining. Dengan kewajiban memberikan jaminan profesional yang kompeten dan melaksanakan praktik sesuai etika dan standar profesinya . Profesi perawat memiliki kewajiban untuk mampu memberikan jaminan pelayanan keperawatan yang profesional kepada masyarakat umum . Kondisi demikian secara langsung akan menimbulkan adanya konsekuensi hukum dalam praktik keperawatan . Sehingga dalam praktik profesinya dalam melayani masyarakat perawat terikat oleh aturan hukum , etika dan moral..

Scene 7 (2m 27s)

Thank You.