Analisis Pengelolaan Keungan di desa Mangunjaya Pangandaran

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

Analisis Pengelolaan Keungan di desa Mangunjaya Pangandaran.

Scene 2 (10s)

Desa. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa , yang dimaksud dengan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebu Desa , adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul , dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia..

Scene 3 (25s)

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa . Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian , termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan , pelayanan jasa pemerintahan , pelayanan sosial , dan kegiatan ekonomi ..

Scene 4 (40s)

Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten /Kota. Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat . Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi , dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota dapat melakukan penataan Desa . Penataan tersebut bertujuan : a. mewujudkanefektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan e. meningkatkan daya saing Desa ..

Scene 5 (55s)

Desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa , pelaksanaan Pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan Desa , dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul , dan adat istiadat Desa . Kewenangan Desa meliputi : a. kewenangan berdasarkan hak asal usul ; b. kewenangan lokal berskala Desa ; c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi , atau Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota dan d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi , atau Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ..

Scene 6 (1m 10s)

Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas : a. kepastian hukum b. tertib penyelenggaraan pemerintahan c. tertib kepentingan umum d. keterbukaan e. proporsionalitas f. profesionalitas g. akuntabilitas h. efektivitas dan efisiensi i . kearifan lokal j. keberagaman dan k. partisipatif.