Analisis Pengelolaan Keungan di desa Mangunjaya Pangandaran.
Desa. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa , yang dimaksud dengan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebu Desa , adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul , dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia..
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa . Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian , termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan , pelayanan jasa pemerintahan , pelayanan sosial , dan kegiatan ekonomi ..
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten /Kota. Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat . Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi , dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota dapat melakukan penataan Desa . Penataan tersebut bertujuan : a . mewujudkanefektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa b . mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa c . mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik d . meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan e . meningkatkan daya saing Desa ..
Desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa , pelaksanaan Pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan Desa , dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul , dan adat istiadat Desa . Kewenangan Desa meliputi : a. kewenangan berdasarkan hak asal usul ; b. kewenangan lokal berskala Desa ; c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi , atau Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota dan d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi , atau Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ..
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas : a . kepastian hukum b . tertib penyelenggaraan pemerintahan c . tertib kepentingan umum d . keterbukaan e . proporsionalitas f . profesionalitas g . akuntabilitas h . efektivitas dan efisiensi i . kearifan lokal j . k eberagaman dan k . partisipatif.
Otonomi Desa. Otonomi desa merupakan hak , wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut . Urusan pemerintahan berdasarkan asal-usul desa , urusan yang menjadi wewenang pemerintahan Kabupaten atau Kota diserahkan pengaturannya kepada desa . Namun dalam pelaksanaan hak , kewenangan dan kebebasan dalam penyelenggaraan otonomi desa harus tetap menjunjung nilai-nilai tanggungjawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menekankan bahwa desa adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa dan negara Indonesia.
Keuangan Desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut . Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan , akuntabel , partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran . Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 ( satu ) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember ..
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa , selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa , dan ditetapkan dengan peraturan desa . Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima , menyimpan , menyetorkan , menatausahakan , membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa ( Permendagri No. 37 Tahun 2007)..
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa , Pendapatan Desa bersumber dari : a . pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha , hasil aset , swadaya dan partisipasi , gotong royong , dan lain-lain pendapatan asli Desa b . alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c . bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten /Kota d . alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten /Kota e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten /Kota f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
APBDesa. Menurut Permendagri No. 37 Tahun 2007, APBDesa terdiri atas : a . Pendapatan Desa b . Belanja Desa dan c . Pembiayaan Desa a . Pendapatan Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 ( satu ) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa . Pendapatan Desa terdiri atas kelompok : 1. Pendapatan Asli Desa ( PADesa ) 2. Bagi Hasil Pajak Kabupaten /Kota 3. Bagian dari Retribusi Kabupaten /Kota 4. Alokasi Dana Desa (ADD) 5. Bantuan Keuangan dari Pemerintah , Pemerintah Provinsi , Pemerintah Kabupaten /Kota dan Desa lainnya 6. Hibah 7. Sumbangan Pihak Ketiga.
b. Belanja Desa Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 ( satu ) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa . Belanja Desa terdiri dari : 1. Belanja Langsung ; dan 2. Belanja Tidak Langsung . Belanja Langsung terdiri dari : a . Belanja Pegawai ; b . Belanja Barang dan Jasa ; dan c . Belanja Modal.
Belanja Tidak Langsung terdiri dari : a. Belanja Pegawai / Penghasilan Tetap b. Belanja Subsidi c. Belanja Hibah ( Pembatasan Hibah ) d. Belanja Bantuan Sosial e. Belanja Bantuan Keuangan f. Belanja Tak Terduga Kelompok belanja dibagi dalamkegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalamRKPDesa . Kegiatan terdiri atas jenis belanja : a. Pegawai ; b. Barang dan Jasa ; dan c. Modal.
c. Pembiayaan Desa Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali , baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya . Pembiayaan Desa terdiri dari : 1. Penerimaan Pembiayaan ; dan 2. Pengeluaran Pembiayaan . Penerimaan pembiayaan mencakup : 1. Sisa lebih perhitungan anggaran ( SiLPA ) tahun sebelumnya 2. Pencairan Dana Cadangan 3. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan dan 4. Penerimaan Pinjaman . Pengeluaran Pembiayaan mencakup : 1. Pembentukan Dana Cadangan . 2. Penyertaan Modal Desa . 3. Pembayaran Utang.
Pengelolaan Keuangan Desa. Menurut Permendagri No. 37 Tahun 2007, Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,penganggaran,penatausahaan,pelaporan , pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan . Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai kewenangan : a . menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa ; b . menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa ; c . menetapkan bendahara desa ; d . menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa dan e . menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa ..
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa , dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa , terdiri dari : a . Sekretaris Desa ; dan b . Perangkat Desa lainnya . Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa . Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas : a. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa . b. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa . c. Menyusun Raperdes APBDesa , perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa . d. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa . Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa ..
Penyusunan Rancangan APBDesa. 1 . Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDesa ) Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangan desa yang mengacu pada perencanaan pembangunan Kota/ Kabupaten . Perencanaan pembangunan desa yang meliputi : a . Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) b . Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPDesa )..
RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi dan misi dari Kepala Desa yang terpilih . Setelah berakhirnya jangka waktu RPJMD sebelumnya , Kepala Desa terpilih menyusun kembali RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditetapkan paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah Kepala Desa dilantik . RPJMD mengacu pada RPJM Kabupaten /Kota. RPJMD memuat visi dan misi Kepala Desa , rencana penyelenggaraan pemerintah desa , pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan , pemberdayaan kemasyarakatan dan arah kebijakan pembangunan desa . RPJMD disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas pembangunan Kabupaten /Kota. ( Permendagri No. 37 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014)..
Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang mengikutsertakan masyarakat desa . RKPDesa memuat rencana penyelenggaraan pemerintah desa , pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan , dan pemberdayaan masyarakat desa . RKPDesa paling sedikit berisi uraian : a . Evaluasi pelaksanaan RKPDesa tahun sebelumnya b . Prioritas program, kegiatan , dan anggaran desa yang dikelola oleh desa c . Prioritas program, kegiatan , dan anggaran desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa dan pihak ketiga d . Prioritas program, kegiatan , dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah , pemerintah daerah provinsi , dan pemerintah daerah kabupaten / kota e . Pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan / atau unsur masyarakat desa ..
2. Penetapan Rancangan APBDesa Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan pada RKPDesa pada tahun berkenaan . Sekretaris Desa kemudian menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan . Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama . Penyampaian rancangan Peraturan Desa paling lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya dan pembahasan menitikberatkan pada kesesuaiannya dengan RKPDesa . Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja yang kemudian disampaikan kepada Bupati / Walikota untuk dievaluasi . Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan paling lambat 1 ( satu ) bulan setelah APBD Kabupaten / Kota ditetapkan ( Permendagri No. 37 Tahun 2007 Bab V Pasal 6)..
3. Evaluasi Rancangan APBDesa Bupati / Walikota harus menetapkan Evaluasi Rancangan APBDesa palinglama 20 ( dua puluh ) hari kerja . Apabila hasil evaluasi melampaui batas waktu dimaksud , Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa . Apabila Bupati / Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi , Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi . Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa , Bupati / Walikota membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya dan pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya . Pembatalan Peraturan Desa dan pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati / Walikota . Paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja setelah pembatalan Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa . Pencabutan peraturan Desa dilakukan dengan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa tentang APBDesa . Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBDesa tahun sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ( Permendagri No. 37 Tahun 2007 Bab V Pasal 7)..
Sekian Dan Terimakasi h.