BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 Laman: www.bkn.go.id;| Pos-el: [email protected] PENGUMUMAN NOMOR: 01/PANPEL.BKN/PPPK.KES/XI/2022 TENTANG SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022.
- 2 - KATEGORI PELAMAR Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022 terdiri dari: Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data ( database ) pada Badan Kepegawaian Negara; atau Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022..
- 3 - Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan: Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00; Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh: Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN; Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; T i da k t er l ib a t da l a m organi s asi t e r la rang da n / a t au or g anisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya; Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; Pelamar wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan berkinerja baik dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:.
- 4 - Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas; Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan. 15.Pelamar wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. TATA CARA PENDAFTARAN Tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut: Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara: Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya; Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan; Melakukan swafoto; Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan Mencetak Kartu Informasi Akun..
- 5 -. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan; Pelamar melengkapi data diri; Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Kesehatan; Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi; Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas: Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB; Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku; Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini; Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi III nomor 7; Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi III nomor 7; Surat keterangan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun dan berkinerja baik sesuai dengan ketentuan persyaratan pada romawi III nomor 14 dan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini; Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;.
- 6 - h. Surat Tanda Registrasi asli dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; dan i. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali). TAHAPAN SELEKSI Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022 meliputi: Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan Wawancara. SISTEM KELULUSAN Seleksi Administrasi Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id . Seleksi Kompetensi a. Kelulusan seleksi kompetensi menggunakan CAT didasarkan pada nilai ambang batas ( passing grade ) yang diatur dalam Keputusan Menteri.
- 7 - Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022; b. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, terdapat penambahan nilai Kompetensi Teknis sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kompetensi Teknis paling tinggi, yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga) bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022 yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, sebagai berikut: Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK); Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat); Nusantara Sehat Individu (NSI); Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS). Hasil Akhir Seleksi Kelulusan akhir seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022 ditentukan berdasarkan hasil oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: Nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi; Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi; Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi..
- 8 -. V II.. - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “ Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. ” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe.
- 9 -. No Lokasi Alamat 6. Kanreg. VI BKN Medan Jl. T.B. Simatupang No.124, Pinang Baris, Sunggal, Medan 7. Kanreg. VII BKN Palembang Jl. Gubernur H.A. Bastari, Seberang Ulu 1, Jakabaring, Palembang 8. Kanreg. VIII BKN Banjarmasin Jl. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar, Banjar Baru 9. Kanreg. IX BKN Jayapura Jl. Baru No. 100/B Kota Raja, Jayapura 10. Kanreg. X BKN Denpasar Jl. By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar 11. Kanreg. XI BKN Manado Jl. AA Maramis Km. 8 Paniki Bawah, Mapangat, Manado 12. Kanreg. XII BKN Pekanbaru Jl. Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru 13. Kanreg. XIII BKN Aceh Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda Km.11 No.113 Gp. Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar 14. Kanreg. XIV BKN Manokwari Jl. Bukit Arfai II, Manokwari 15. UPT BKN Semarang Jl. Soekarno Hatta KM. 29, Bergas, Kebonan, Randugunting, Kec. Bergas, Semarang 16. UPT BKN Serang Jl. Kh. Sokhari No.40, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang 17. UPT BKN Palu Jl. Bantilan No.20, Lere, Kec. Palu Bar., Kota Palu 18. UPT BKN Kendari Jl. Sultan Hasanuddin No.63, Tipulu, Kendari Bar., Kota Kendari 19. UPT BKN Mamuju Jl. Martadinata, Simboro, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju 20. UPT BKN Ternate Jl. Jati Metro No. 475, Kel Jati Kec Ternate Selatan Kota Ternate Maluku Utara 21. UPT BKN Ambon Jl. A. I. S. Nasution No.8, Karang Panjang, Kel Amantelu, Sirimau, Kota Ambon 22. UPT BKN Pontianak Jl. Veteran No.29, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak 23. UPT BKN Bandar Lampung Jl. Nusa Indah I No.02A, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung 24. UPT BKN Jambi Lorong Riska Tani No.90, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi 25. UPT BKN Bengkulu Pematang Gubernur, Kec. Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu 26. UPT BKN Pangkal Pinang Jl. M Saleh Zainudin, Air Salemba, Kec. Gabek, Kota Pangkal Pinang 27. UPT BKN Palangkaraya Jl. W. Sudirohusodo No.20, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya 28. UPT BKN Balikpapan ex. Gedung Pertanahan. Jl. Marsma R. Iswahyudi No.40, Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, 29. UPT BKN Tarakan Komplek Perkantoran Dinas Kesehatan, Jl. Kusuma Bangsa, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan 30. UPT BKN Mataram Mataram Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram.
- 10 -. No Lokasi Alamat 31. UPT BKN Gorontalo Jl. H.DJ. Rachman, Hepuhulawa, Limboto, Kota Gorontalo 32. UPT BKN Batam Gedung Bersama Pemko, Belian, Kota Batam 33. UPT BKN Padang Jl. Rimbo Kaluang No.52, Rimbo Kaluang, Kec. Padang Bar., Kota Padang, 34. UPT BKN Sorong Jl. Pemda Distrik Aimas, Distrik Aimas Km. 24, Kabupaten Sorong 35. UPT BKN Kupang Jl. Frans Seda, Kel. Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- 11 - dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas; Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya; Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya; Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah; Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku; Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos; Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan BKN T.A. 2022 dapat menghubungi narahubung pada nomor 021-8093008 (ext.1311) setiap hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB atau melalui alamat email [email protected] ; Layanan informasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 terdiri dari: Call Center HALO KEMKES 1500567; Call Center Ditjen Nakes 021-31118090; Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang dapat diakses melalui https://faq.kemkes.go.id/ ; Portal Cek Data SISDMK yang dapat diakses melalui https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022 . Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK BKN T.A. 2022 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id . Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;.
- 12 - Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 3 November 2022 Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022,.