SOSALISASI. 1. Logo Dam V BRW. SURAT EDARAN DIRAJENAD NOMOR SE/18/XII/2017 TANGGAL 13 DESEMBER 2017 TENTANG KETENTUAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BINTARA DAN TAMTAMA TNI AD.
2. Logo Dam V BRW. PEMBUKAAN LAPORAN SAMBUTAN KAAJENDAM V/BRW LAPORAN SOSIALISASI PERUBAHAN PERLAKUAN REKOMENDASI (SATKES III & KALF. CACAT) SOSIALISASI PENGIRIMAN DATA ELEKTRONIS UKP BA/TA. PENUTUP.
PENGARAHAN KASI MINPERSPRA AJENDAM V/BRW.
4. Keputusan Dirajenad Nomor Skep /30-A/VIII/2006 tanggal 15 Agustus 2006 Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi TTG Kenaikan Pangkat Bintara & Tamtama . Keputusan Pangdam V/ BrW Nomor kep /237-05/X/2011 TGL 27 OKTOBER 2011 TTG panitia si DANG kepangkatan Bintara & Tamtama Kodam V/ Brawijaya . PERATURAN KASAD Nomor PERKASAD/7/II/2010 TGL 23 FEB 201 0 TTG ADMINISTRASI PENYANDANG CACAT PRAJURIT TNI AD . Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/107/IV/2013 tanggal 3 OKTOBER 2013 TTG pemberlakuan Norma Kesemaptaan Jasmani dalam rangka Werving, Seldik, UKP, Uji Kompentensi dan Tes Periodik Prajurit TNI AD. Surat Edaran Dirajenad NOMOR SE/12/V/2017 tanggal 17 MEI 2017 TTG KETENTUAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT Ba & Ta TNI AD . Surat Edaran Dirajenad NOMOR SE/18/xII/2017 tanggal 1 3 DESEMBER 2017 TTG KETENTUAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT Ba & Ta TNI AD ..
jjjjjij. 5. SIDANG PANKATDA PERIODE 1 OKTOBER 2018.
KALENDER GIAT UKP PERIODE 1 APRIL 2019. SIDANG WEWENANG PDW BUKU SIDANG DIEDARKAN KPD ANGGOTA SIDANG BAHAN DR USUL SATUAN DIPROSES.
KETENTUAN UKP BA/TA.
. TA 201 8. 8. UKP REGULER. PERSYARATAN UMUM Kondite dan prestasi ker j a ba i k. Jabatan definitif yang diduduki sesuai TOP/DSPP berdasarkan surat keputus a n pejabat yang berwenang minimal 6 bulan dihitung dari tanggal pengeluaran Sprin . Satu jabatan tidak boleh dipakai untuk dua kali usul kenaikan pangkat . D aftar penilaian prajurit minimal 80. Lulus UTP Umum dan UTP Jabatan ..
PERSYARATAN KHUSUS Memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal . Bintara. Pelda ke Peltu = 4 tahun Serma ke Pelda = 5 tahun Serka ke Serma = 5 tahun Sertu ke Serka = 5 tahun Serda ke Sertu = 5 tahun Tamtama. Koptu ke Kopka = 5 tahun Kopda ke Koptu = 5 tahun Praka ke Kopda = 4 tahun Pratu ke Praka = 4 tahun Prada ke Pratu = 3 tahun MDDP tidak boleh kurang walaupun satu hari dari MDDP yang telah ditentukan . prajurit yang sedang melaksanakan pendidikan, tugas operasi dan hamil (Kowad) tidak mengikuti tes kesegaran jasmani namun tetap melampirkan nilai tes kesegaran jasmani periode terakhir; prajurit melakukan pelanggaran dan atau masih dalam proses hukum atau tindak pidana lainya (memiliki catpers), maupun prajurit yang telah menjalani hukuman dan sanksi administrasi tetapi belum memperoleh surat rekomendasi/lapbangpri agar tidak diusulkan kenaikan pangkatnya;.
PERSYARATAN BAHAN ADMINISTRASI & HASIL SCAN Kep pengangkatan pertama; Kep kenaikan pangkat terakhir; Sprin jabatan terakhir; TOP/DSPP orgas satuan sesuai jabatan; Kep penetapan klasifikasi cacat bagi prajurit penyandang cacat Tk.l golongan C, B, dan A (bila cacat); dan Sprin dari Dan/Ka Satminkal bagi prajurit yang sedang melaksanakan pendidikan/tugas operasi atau surat keterangan dokter bagi prajurit wanita (Kowad) yang sedang hamil..
PERSYARATAN BAHAN ADMINISTRASI & HASIL SCAN Kep pengangkatan pertama; Kep kenaikan pangkat terakhir; Sprin jabatan terakhir; TOP/DSPP orgas satuan sesuai jabatan; Kep penetapan klasifikasi cacat bagi prajurit penyandang cacat Tk.l golongan C, B, dan A (bila cacat); dan Sprin dari Dan/Ka Satminkal bagi prajurit yang sedang melaksanakan pendidikan/tugas operasi atau surat keterangan dokter bagi prajurit wanita (Kowad) yang sedang hamil..
Kep pengangkatan pertama Kep kenaikan pangkat terakhir Sprin jabatan terakhir TOP/DSPP orgas satuan sesuai jabatan Kep penetapan klaf. cacat /Sket dr PPBPAD Satkes TOP/DSPP orgas satuan sesuai jabatan Sprin dari Dan/Ka Satminkal bg praj yg sdg melaksanakan Dik/Gasops atau Sket dokter bg praj (Kowad) yg sdg hamil. Garjas periodik DALAM SATU FILE PDF.
PEMBERIAN NAMA FILE BERDASARKAN NRP, NAMA. CONTOH :.
KETENTUAN PENDOMAN UKP BA/TA REKOMENDASI PANGLIMA SURAT EDARAN DIRAJENAD NOMOR SE/18/XII/2017 TANGGAL 13 DESEMBER 2017 TENTANG KETENTUAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BINTARA DAN TAMTAMA TNI AD.
REKOMENDASI PANGLIMA diberikan secara selektif kepada prajurit penyandang cacat Tk. I dengan melampirkan Kep Panglima TNI tentang penetapan tingkat dan golongan cacat atau kepada prajurit Stakes III pada saat pelaksanaan tes dengan melampirkan surat keterangan PPBPAD tingkat daerah; rekomendasi dibuat sebelum pelaksanaan tes kesegaran jasmani dan dilaporkan kepada Kasad u.p. Dirajenad; rekomendasi tidak berlaku bagi prajurit yang telah dinyatakan Tidak Lulus (TL) dalam pelaksanaan tes kesegaran jasmani, postur tubuh, dan renang militer dasar; dan.
REKOMENDASI PANGLIMA prajurit yang diajukan kenaikan pangkat dengan rekomendasi, diberlakukan norma penilaian kesamaptaan jasmani sebagai berikut: tes kesegaran jasmani meliputi : baterai A (lari 3200 M); baterai B (puli u p, push up, sit up, dan shuttle run); dan tidak diberlakukan nilai mati. tes ketangkasan renang militer dasar; melaksanakan item tes sesuai dengan kemampuan dan kondisi kecacatan/sakit yang diderita; penghitungan nilai akhir adalah nilai item yang dilaksanakan dibagi jumlah item yang dilaksanakan; dan bagi prajurit yang diusulkan KP pada 1 April 2018 dengan melampirkan surat rekomendasi dan sket PPBPAD, maka pada periode 1 Oktober 2018 tetap melaksanakan item tes garjas sesuai dengan kemampuan dan kondisi kecacatan/sakit yang diderita..
Ketentuan lain yang menjadi pedoman UKP Ba/Ta TNI AD sebagai berikut: pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani berpedoman kepada Surat Telegram Kasad Nomor ST/509/2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang Perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan tes kesegaran jasmani sebagai persyaratan UKP Kolonel ke bawah dan Keputusan Kasad Nomor Kep/107/IV/2013 tanggal 3 April 2013 tentang Pemberlakuan norma kesamaptaan jasmani; prajurit yang TL garjas, postur tubuh dan renang militer dasar tidak dapat melaksanakan tes ulang dan tidak dapat diusulkan kenaikan pangkatnya; prajurit yang sedang mengikuti Diktukpa/Diktukba agar tidak diusulkan kenaikan pangkatnya; prajurit yang sedang melaksanakan masa persiapan pensiun (MPP) agar tidak diusulkan kenaikan pangkat reguler; prajurit yang menjelang MPP namun MDDP telah memenuhi syarat untuk diusulkan KP reguler agar melampirkan surat pernyataan tidak melaksanakan MPP bermaterai Rp 6.000,- ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui oleh Dan/Ka Satminkal;.
Ketentuan lain yang menjadi pedoman UKP Ba/Ta TNI AD sebagai berikut: prajurit yang sedang melaksanakan pendidikan, tugas operasi, dan hamil (Kowad) tidak mengikuti tes garjas, postur dan renang militer dasar, namun tetap melampirkan nilai tes kesegaran jasmani periodik terakhir; prajurit yang melakukan pelanggaran dan/atau masih dalam proses hukum atau tindak pidana lainnya (memiliki catpers), maupun prajurit yang telah menjalani hukuman dan sanksi administratif tetapi belum memperoleh surat rekomendasi/ lapbangpri agar tidak diusulkan kenaikan pangkatnya dengan memedomani Keputusan Kasad Nomor Kep/75/ll/2016 tanggal 1 Februari 2016 tentang Pedoman Sanksi Administrasi bagi militer di lingkungan TNI AD yang melakukan pelanggaran;.
Ketentuan lain yang menjadi pedoman UKP Ba/Ta TNI AD sebagai berikut: prajurit penyandang cacat Tk. II dan III golongan C, B, dan A tidak dapat diusulkan kenaikan pangkatnya; prajurit penyandang cacat Tk. I golongan C, B, dan A dapat diusulkan kenaikan pangkatnya sepanjang memenuhi syarat dan memiliki keputusan tentangpenetapan klasifikasi cacat dari Panglima TNI dan rekomendasi; dalam satu jabatan tidak dapat digunakan untuk dua kali UKP; jabatan fungsional tidak dapat digunakan untuk UKP, kecuali jabatan fungsional pada korps kesehatan; untuk kenaikan pangkat penghargaan tidak dipersyaratkan nilai kesegaran jasmani;.
SATPUR/SATBANPUR . Nilai Tes kesegaran Jasmani “A”+”B” > 70 Nilai Tes Tiap-tiap aitem Garjas “A”, “B” > 41 NON SATPUR/SATBANPUR . Nilai Tes kesegaran Jasmani “A”+”B” > 65 Nilai Tes Tiap-tiap aitem Garjas “A”, “B” > 41 KOWAD / WANITA . Nilai Tes kesegaran Jasmani “A”+”B” > 65 Nilai Tes Tiap-tiap aitem Garjas “A”, “B” > 41.
KETENTUAN NILAI GARJAS. KETANGKASAN RENANG Klasifikasi lulus mampu melaksanakan renang militer dasar gaya dada jarak 50 meter. BAGI PERS PENDIDIKAN/TUGAS OPS, HAMIL (KOWAD ) DAN CACAT TUGAS OPS TIDAK MENGIKUTI KESEMAPTAAN Jasmani namun tetap melampirkan nilai tes KESEMAPTAAN Jasmani Periodik terakhir. Postur tubuh Pemeriksaan postur tubuh. TB & BB , STRUKTUR ANATOMI, SIKAP GERAK, PENAMPILAN memenuhi syarat nilai 41 ke atas..
jjjjjij. 22. PANKATDA 201 8. PERSYARATAN UMUM Mental Ideologi. Sikap perilaku kehidupan prajurit yang bersangkutan dan keluarga sehari-hari. Daftar penilaian prajurit minimal 80..
jjjjjij. 23. PERSYARATAN KHUSUS m emenuhi MDDP minimal seperti dipersyaratkan bagi Kenaikan Pangkat R eguler , khusus KPH ke Serda MDDP Kopka minimal 5 (lima) tahun . Akan mencapai usia pensiun maksimum dari Masa Dinas Keprajuritan dan akan diberhentikan DNG hormat dari Dinas Keprajuritan . Telah melaksanakan pengabdian secara sempurna tanpa terputus DNG dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi . Tidak pernah cacat dalam peng a bdiannya dan dapat dijadikan teladan . Telah memiliki Penghargaan Bintang KEPN. Kenaikan Pangkat Penghargaan diberikan 1 (satu) tahun sebelum pensiun . tidak dipersyaratkan nilai Kesemaptaan Jasmani..
Sidang Kenaikan Pangkat periode 1 OKTOBER, untuk prajurit kelahiran bulan Maret sampai DNG bulan Agustus..
SOSIALISASI SURAT TELEGRAM DIRAJENAD NOMOR ST/6/2018 TANGGAL 2 APRIL 2018 TENTANG DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERSONEL MELALUI SISTIM INFORMASI APLIKASI DOSIR ELEKTONIK.
26. PERATURAN KASAD NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PPPA TA 2018 BIDANG PERSONEL . KEPUTUSAN KASAD NO KEP/934/XII/2015 TGL 31 DES 2015 TTG ROAD MAP BIDANG PEFJSONEL TNI AD TAHUN 2015-2019 . KEPUTUSAN KASAD NO KEP/515-33/VI/2017 TGL 22 JUNI 2017 TTG PEDOMAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BINTARA DAN TAMTAMA TNI AD BERBASIS DOSIR ELEKTRONIK (DOSEL) KEPUTUSAN DIRAJENAD NO KEP/10/111/2015 TGL 31 MARET 2015 TTG PEDOMAN GAR DOSIR ELEKTRONIK Surat Edaran Dirajenad NOMOR SE/18/xII/2017 tanggal 1 3 DESEMBER 2017 TTG KETENTUAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT Ba & Ta TNI AD ..
abstract. Logo Dam V BRW. 27. DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERSONEL MELALUI SISTEM INFORMASI APLIKASI DOSIR ELEKTRONIK PERLU DISAMPAIKAN PEMBERITAHUAN SEBAGAI BERIKUT :.
abstract. Logo Dam V BRW. 28. UNTUK MENGHINDARI DUPLIKASI DATA PERSONEL MAKA SETIAP SATUAN HARUS MEMELIHARA PETA JABATAN DAN MELAKSANAKAN MUTASI PERS DI SATUANNYA KMA SERTA UPDATE DATA SETIAP MENGIRIMKAN HASIL MUTASI PERSONEL KE BADAN PENYELENGGARA DOSIR TK II (AJENDAM V/BRW) PARA DANSAT/PEJABAT PERS AGAR MEMERIKSA KEMBALI KMA VERIFIKASI KELENGKAPAN HASIL SCAN DOSEL YANG DIKIRIMKAN KE AJENDAM V/BRW KMA DIPASTIKAN SUDAH SESUAI DENGAN DATA DOSIR AUTENTIK PERSONEL YBS PERSONEL BA/TA YG DIUSULKAN KP WEWENANG PUSAT HARUS DIPASTIKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA HANMIN YBS SUDAH LENGKAP DAN BENAR SERTA TERDAPAT DALAM DOSIR ELEKTRONIK DI AJENDAM V/BRW APABILA HANMIN DOSIR ELEKTRONIK BELUM LENGKAP MAKA SATUAN PENGUSUL HARUS MELENGKAPI TERLEBIH DAHULU SEBELUM DIKIRIM KE AJENDAM V/BRW DANSAT DAN PEJABAT PERSONEL BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEBENARAN KMA KEABSAHAN DAN KEAKURATAN DATA PERSONEL YG DIKIRIM KMA SERTA DIPASTIKAN TELAH SESUAI DG DOSIR AUTENTIK YBS KMA APABILA TERDAPAT KESALAHAN /KEKELIRUAN DATA PERSONEL YG DIKIRIM MAKA PENGAJUAN USUL KP TIDAK DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT.
Kep pengangkatan pertama Kep kenaikan pangkat terakhir Sprin jabatan terakhir TOP/DSPP orgas satuan sesuai jabatan Kep penetapan klaf. cacat /Sket dr PPBPAD Satkes TOP/DSPP orgas satuan sesuai jabatan Sprin dari Dan/Ka Satminkal bg praj yg sdg melaksanakan Dik/Gasops atau Sket dokter bg praj (Kowad) yg sdg hamil. Garjas periodik DALAM SATU FILE PDF.
PEMBERIAN NAMA FILE BERDASARKAN NRP, NAMA. CONTOH :.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH. PANKATDA 201 8. 31.
DEMIKIAN LAPORAN KESIAPAN SIDANG , SELANJUTNYA MOHON KETUA SIDANG BERKENAN UNTUK MEMIMPIN SIDANG.
33. Logo Dam V BRW. PEMBAHASAN MATERI SIDANG. SE. DIRAJENAD.
PEMBAHASAN Materi Sidang.
prajurit yang diajukan kenaikan pangkat dengan rekomendasi, diberlakukan norma penilaian kesamaptaan jasmani sebagai berikut: tes kesegaran jasmani meliputi: baterai A (lari 3200 M); baterai B (puli u p, push up, sit up, dan shuttle run); dan tidak diberlakukan nilai mati. tes ketangkasan renang militer dasar; melaksanakan item tes sesuai dengan kemampuan dan kondisi kecacatan/sakit yang diderita; penghitungan nilai akhir adalah nilai item yang dilaksanakan dibagi jumlah item yang dilaksanakan; dan bagi prajurit yang diusulkan KP pada 1 April 2018 dengan melampirkan surat rekomendasi dan sket PPBPAD, maka pada periode 1 Oktober 2018 tetapmelaksanakan item tes garjas sesuai dengan kemampuan dan kondisi kecacatan/sakit yang diderita..
BERITA ACARA. PENANDA TANGANAN.
OLEH : SEKRETARIS. LAPORAN HASIL SIDANG.
LAPORAN HASIL SIDANG OLEH SEKRETARIS. REKAPITULASI HASIL SIDANG REKAPITULASI ASPEK TOLAK SIDANG REKAPITULASI PROSES KEP PROSENTASE HASIL SIDANG.
OLEH : KETUA PANKATDA. PENUTUP.
Penanda tanganan. Berita acara. Logo Dam V BRW.
REKAP ITULASI BERDASARKAN SATUAN PENGUSUL KP REGULER & PENGHARGAAN WEWENANG PDW PERIODE 1 OKTOBER 2018.